Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Pada Sabtu, Juli 15, 2017


Sahabat Abdima,
Awal masuk tahun pelajaran 2017/2018 tinggal beberapa hari lagi. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk RA dan Madrasah bahwa permulaan masuk Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah hari senin tanggal 17 Juli 2017. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Agar kegiatan MATSAMA bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru, dan kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis maka ada baiknya kita ketahui beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) :
TUJUAN MATSAMA
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  • Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  • Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi; 
  • Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  • Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  • Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  • Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong. 
WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA
  • Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran;
  • Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan Matsama sebagaimana dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA
  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
KETENTUAN PELAKSANAAN MATSAMA
Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai; 
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  • membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang 
  • Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  • Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah;
  • Siswa mengenakan tanda pengenal;
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru, pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut :
  • siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut : 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
SANKSI DALAM KEGIATAN MATSAMA
Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis, dan tindakan lain yang bersifat edukatif.
  2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak. pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang mana informasi tersebut diatas berdasar pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 361 Tahun 2017. semoga informasi ini ada manfaatnya dan selamat melaksanakan MATSAMA._Abdi Madrasah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »