Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama

On Rabu, April 26, 2017

Sahabat Abdima,
Mendengar dan membaca Pendidikan Karakter kami yakin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi pada beberapa tahun terakhir ini hal tersebut terus di gaungkan terutama dalam dunia pendidikan. Lembaga pendidikan selain mampu mencetak generasi yang intelektual juga diharuskan dapat mencetak generasi yang berkarakter (berbudi pekerti luhur).

Hal tersebut sangat cocok dengan pemikiran Bapak Pendidikan yakni beliau Ki Hajar Dewantara, yang mengatakan bahwa Pendidikan memiliki tujuan umum yakni untuk memanusiakan manusia sehingga dalam pendidikan yang diolah bukan hanya kecerdasan otak (head) tetapi juga kecerdasan hati (heart), dan ketrampilan untuk menciptakan (hand).

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kemenag

Berbicara mengenai Pendidikan karakter sebenarnya bukanlah semata-mata hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan saja, bukan berarti sebagai pendidik kami ingin lari dari tanggung jawab dan peran akan tetapi peran orang tua pada saat dirumah juga sangat memiliki andil dalam pendidikan karakter ini. Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi anak, namun sering kali pada kenyataannya banyak orang tua yang melimpahkan dan mempercayakan pendidikan karakter anaknya pada pihak Madrasah dan sudah barang tentu dengan berbagai alasan yang berbeda anatara orang tua satu dengan yang lainya.

Berkenaan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, dimana Madrasah menjadi salah satu satuan pendidikan didalamnya, Baru-baru ini Kementerian Agama telah menerbitkan surat Edaran Nomor : 2986/SJ/DJ.I/4/2017 Tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama.

Surat edaran Kementerian Agama tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari program Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan dalam rangka menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi dari surat Edaran sebagaimana kami maksud diatas menyebutkan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan madrasah dan kepala satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama agar mengimplementasikan pendidikan karakter yang antara lain :
  • Memasang naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto pahlawan nasional yang diletakkan dalam bingkai/pigura yang rapi;
  • Membudayakan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a menurut agama dan kepercayaan masing-masing di setiap awal kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional lainnya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a di setiap akhir kegiatan KBM.

Berikut dibawah ini Surat Edaran yang kami maksud :


Jika melihat kondisi Madrasah saat ini, kami kira edaran tersebut bagi Madrasah hanyalah sekedar penegasan saja, karena ada ataupun tidak adanya edaran tersebut Madrasah sudah terbiasa dengan melalukan hal-hal sebagaimana edaran tersebut, bahkan banyak yang lebih dari itu. Madrasah telah terbiasa melaksanakan membaca Asmaul Husna, membaca surat-surat pendek sebelum kegiatan kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Sholat Dhuha pada saat istirahat, sholat dzuhur berjamaah dan lain sebagainya. Jadi kami kira yang perlu di lakukan oleh Madrasah hanyalah memadukan atau menyesuaikan kebiasaan pendidikan karakter yang sudah berjalan dengan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.

Demikian info mengenai Surat Edaran Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, semoga Madrasah selalu terdepan dalam mencetak generasi yang berkarakter karimah dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

On Senin, April 24, 2017

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal : Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat Edaran Direktur KSKK tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, sehingga lebih memperjelas adanya beberapa rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/atau Bahasa Arab pada Madrasah.

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut dibawah ini Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah :

NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 ALQUR'AN- HADIS 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 AQIDAH AKHLAK 1. Aqidah/Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 FIKIH 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 BAHASA ARAB 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10. Qaidah I'rab
11. I'rab
12. IImu Balaghah
13. IImu Bayan
14. IImu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Daftar Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

Bagi rekan-rekan yang menghendaki file surat edaran tersebut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

On Sabtu, April 22, 2017

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor : 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN RKB MADRASAH TAHUN 2017

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya._Abdima

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA Tahun 2017

On Jumat, April 21, 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya.

Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG MADRASAH TAHUN 2017

Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA. Abdima

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

On Minggu, Februari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang kita tahu saat ini begitu banyak sekali media sosial yang dapat kita gunakan sebagai media informasi, komunikasi, silaturrahiim, maupun media untuk untuk kita saling sharing satu sama lainya. Selain facebook yang sudah familier bagi segenap sahabat Abdima, Whatsapp kini juga telah menjadi media komunikasi sehari-hari bahkan ada yang bilang lebih nyaman menggunakannya, sehingga tak ayal group wa telah bermunculan dimana-mana. Satu lagi aplikasi “Instan Messaging” yang saat sedang marak digunakan adalah Telegram.

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

Aplikasi “Instan Messaging” Telegram, tampaknya semakin lama semakin banyak yang menyukainya, terbukti dari jumlah downloader aplikasi ini di playstore dari hari-ke hari semakin meningkat, sampai saat artikel ini kami buat aplikasi telegram ini sudah didownload sebanyak 100 Juta lebih.

Aplikasi canggih, cepat, gratis, dan mempunyai keamanan tingkat tinggi, dengan fitur-fitur luar biasa ini selain dapat digunakan untuk komunikasi dan pengiriman file layaknya aplikasi lain (teks, audio, video) aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengirim file apapun seperti file doc, pdf, file yang di kompress menggunakan zip, rar, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya dalam rangka menambah media bagi segenap sahabat Abdima untuk saling berbagi, komunikasi dan silaturrahiim, saat ini kami telah membuat sebuah group pada Aplikasi Telegram dengan nama ABDIMA INDONESIA. Group ABDIMA INDONESIA adalah Group online melalui aplikasi Telegram sebagai tempat belajar dan sharing para sahabat Abdi Madrasah.

GABUNG DI ABDIMA INDONESIA

Bagi segenap Sahabat Abdima yang sudah memiliki akun telegram silahkan klik GABUNG DI ABDIMA INDONESIA sebagaimana link di atas, dan bagi yang belum memiliki akun telegram silahkan instal aplikasi telegram melalui google playstore sebagaimana instal aplikasi lainya.

Demikian informasi ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah, kami tunggu kedatangan rekan-rekan pada group tersebut dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) TP. 2016/2017

On Selasa, Januari 31, 2017

Sahabat Abdima,
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah (SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat) Tahun Pelajaran 2016/2017.

POS USBN Tahun pelajaran 2016/2017

POS USBN diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 25 januari 2017 melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silahkan unduh :
POS USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Bagi segenap sahabat Abdima yang membutuhkan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017

On Senin, Januari 30, 2017

Sahabat Abdima,
Setelah menerbitkan POS dan Kis-kisi Ujian Nasional (UN), dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah (U/SM), kini pada giliranya tertanggal 24 Januari 2016, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan Keputusan Nomor: 0271/SKEP/BSNP/I/2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017. Kisi-kisi ini untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/Sederajat.

Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017

Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2016/2017 dirasa perlu ditetapkan karena sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

Adapun pengembangan dan perakitan butir soal berdasarkan Kisi-kisi USBN perlu memperhatikan rambu-rambu sebagai berikut:
  1. Menghindari kesalahan konsep keilmuan;
  2. Menghindari isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
  3. Menghindari isu sensitif dan politis yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat;
  4. Menghindari muatan pornografi dan asusila;
  5. Menghindari muatan komersialisasi;
  6. Menghindari isu yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
  7. Menghindari plagiarisma.
Selengkapnya Silahkan download Kisi-Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 pada tautan dibawah ini :
POS USBN Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

On Jumat, Januari 27, 2017

Sahabat Abbdima,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu 25 januari 2017 resmi membuka sebuah terobosan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam yakni adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerapan kebijakan ini sesuai dengan komitmen Ditjen Pendis dalam mewujudkan visi Menteri Agama untuk memberikan pelayanan yang cepa dan tepat.

Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Seperti kami kutip dari situs resmi Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pada Ditjen Pendidikan Islam banyak urusan yang terkait pelayanan publik karena sasarannya banyak sekali. Karenanya, seluruh layanan di Ditjen Pendis harus dan akan dimasukkan melalui PTSP, Kalau tidak (tidak dimasukkan ke PTSP), pasti kita tidak bisa memberikan pelayanan cepat. Sejauh ini resources kita terbatas, sementara amanah yang dibebankan kepada kita besar sekali, sehingga harus ada upaya memberikan layanan terbaik dengan basis online dan melalui PTSP.

Sebagai langkah awal, layanan Ditjen Pendis yang sudah siap diberikan melalui PTSP adalah penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan progam studi pendidikan tinggi keagamaan, serta pengurusan izin dan tugas belajar. Kalau selama ini pengajuan prodi pada perguruan tinggi rata-rata memakan waktu 6 bulan, melalui PTSP bisa selesai lebih cepat, paling lama sebulan sudah terbit surat keputusan, setelah seluruh berkas dan proses lengkap dan selesai.

Pelayanan publik melalui PTSP akan terus dikembangkan karena dipandang PTSP merupakan isntrumen yang sangat bagus. Dengan adanya PTSP ini setidaknya membawa beberapa manfaat diantaranya dengan adanya PTSP ini kita bisa mengakselerasi proses layanan publik dan meminimalisasi bahkan meniadakan potensi-potensi yang tidak sesuai dengan tata kelola yang benar, misalnya tidak ada pertemuan fisik antara pelayan dan yang dilayani sehinggan meniadakan potensi adannya pungutan liar (pungli).

Dengan akan terus dikembangkanya layanan pada PTSP ini mudah-mudahan saja kedepan juga akan lebih menyentuh kepada layanan-layanan yang dibutuhkan oleh segenap pegawai kemenag termasuk juga pelayanan bagi Guru Madrasah selain pengurusan izin dan tugas belajar yang saat ini telah diterapkan pada PTSP.

Demikian info mengenai Ditjen Pendis Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

On Kamis, Januari 26, 2017

Sahabat Abdima,
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) merupakan kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah. Kegiatan AKSIOMA ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan tetap dipertahankan serta dari tahun ke tahun terus dikembangkan. Aksioma memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah. Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan.

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

Aksioma tingkat nasional tahun 2017 akan digelar di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kegiatan AKSIOMA tahun 2017 akan ada penambahan cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas siswa madrasah.

Berikut dibawah ini Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan pada kegiatan AKSIOMA Tahun 2017 :

Cabang Seni
  1. MTQ : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTs dan MA
  2. Pidato Bahasa Indonesia : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI
  3. Pidato Bahasa Arab : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  4. Pidato Bahasa Inggris : Perorangan putra dan putri untuk siswa siswi MA
  5. Kaligrafi : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  6. Madrasah Singer : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MA
  7. Tahfidz : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  8. Hadroh : Kelompok putra dan putri setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa siswi MTs
Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  2. Tenis Meja : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  3. Futsal : Kelompok putra setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa MA
Agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah tahun 2017.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2017

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini.