Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama

Pada Rabu, April 26, 2017


Sahabat Abdima,
Mendengar dan membaca Pendidikan Karakter kami yakin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi pada beberapa tahun terakhir ini hal tersebut terus di gaungkan terutama dalam dunia pendidikan. Lembaga pendidikan selain mampu mencetak generasi yang intelektual juga diharuskan dapat mencetak generasi yang berkarakter (berbudi pekerti luhur).

Hal tersebut sangat cocok dengan pemikiran Bapak Pendidikan yakni beliau Ki Hajar Dewantara, yang mengatakan bahwa Pendidikan memiliki tujuan umum yakni untuk memanusiakan manusia sehingga dalam pendidikan yang diolah bukan hanya kecerdasan otak (head) tetapi juga kecerdasan hati (heart), dan ketrampilan untuk menciptakan (hand).

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kemenag

Berbicara mengenai Pendidikan karakter sebenarnya bukanlah semata-mata hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan saja, bukan berarti sebagai pendidik kami ingin lari dari tanggung jawab dan peran akan tetapi peran orang tua pada saat dirumah juga sangat memiliki andil dalam pendidikan karakter ini. Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi anak, namun sering kali pada kenyataannya banyak orang tua yang melimpahkan dan mempercayakan pendidikan karakter anaknya pada pihak Madrasah dan sudah barang tentu dengan berbagai alasan yang berbeda anatara orang tua satu dengan yang lainya.

Berkenaan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, dimana Madrasah menjadi salah satu satuan pendidikan didalamnya, Baru-baru ini Kementerian Agama telah menerbitkan surat Edaran Nomor : 2986/SJ/DJ.I/4/2017 Tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama.

Surat edaran Kementerian Agama tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari program Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan dalam rangka menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi dari surat Edaran sebagaimana kami maksud diatas menyebutkan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan madrasah dan kepala satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama agar mengimplementasikan pendidikan karakter yang antara lain :
  • Memasang naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto pahlawan nasional yang diletakkan dalam bingkai/pigura yang rapi;
  • Membudayakan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a menurut agama dan kepercayaan masing-masing di setiap awal kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional lainnya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a di setiap akhir kegiatan KBM.

Berikut dibawah ini Surat Edaran yang kami maksud :


Jika melihat kondisi Madrasah saat ini, kami kira edaran tersebut bagi Madrasah hanyalah sekedar penegasan saja, karena ada ataupun tidak adanya edaran tersebut Madrasah sudah terbiasa dengan melalukan hal-hal sebagaimana edaran tersebut, bahkan banyak yang lebih dari itu. Madrasah telah terbiasa melaksanakan membaca Asmaul Husna, membaca surat-surat pendek sebelum kegiatan kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Sholat Dhuha pada saat istirahat, sholat dzuhur berjamaah dan lain sebagainya. Jadi kami kira yang perlu di lakukan oleh Madrasah hanyalah memadukan atau menyesuaikan kebiasaan pendidikan karakter yang sudah berjalan dengan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.

Demikian info mengenai Surat Edaran Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, semoga Madrasah selalu terdepan dalam mencetak generasi yang berkarakter karimah dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »