Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Kamis, September 01, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber dayamasyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasahadalah lembaga masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran diatas maka Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.
DOWNLOAD JUKNIS RKB MI/MTs/MA TAHUN 2016

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana._Abdi Madrasah

Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

On Sabtu, Agustus 20, 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai gelar akademik. Di dalam peraturan terbarunya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, Kemenag menghapus keterangan Islam atau biasa disingkat I di dalam gelar akademik. Aturan ini berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut.

Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

Sebagaimana kami lansir dari Media Nasional Jawa Post, bahwa Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, ketentuan baru soal gelar akademik itu.
Perubahan di gelar akademik S1 dan S2. Sementara untuk S3 tetap doktor seperti umumnya
Di antara gelar yang mengalami prubahan adalah untuk lulusan sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya sarjana program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Bahasa Arab sebelumnya bergelar S.Pd.I (sarjana pendidikan Islam) kemudian diganti menjadi S.Pd. Perubahan lainnya adalah untuk lulusan Komunikasi dan Penyiaran Islam gelarnya berubah dari S.Kom.I menjadi S.Sos (sarjana sosial).

Dirjen Pendis juga menuturkan bahwa perubahan gelar akademik dengan menghapus keterangan Islam (I) supaya lebih fleksibel. Artinya dengan gelar yang baru ini ketika ingin mendaftar pekerjaan di mana-mana supaya sama dengan lulusan kampus lain.

Meskipun begitu Dirjen Pendis mengatakan kompetensi atau kekhususan keislamannya tetap dijelaskan di lembar surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Contohnya di dalam SKPI sarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) akan tertulis lulusannya memiliki kompetensi pendidikan Islam. Begipula untuk lulusan lain seperti Jusnalistik Islam, Hukum Tatanegara Islam, dan Hukum Pidana Islam.

Rektor IAIN Jember Babun Suharto menyambut baik perubahan penamaan gelar akademik di kampus Kemenag. ’’Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan antara lulusan kampus umum dengan agama,’’ jelasnya.

Dia juga berharap Kemenag mengubah nama jurusan atau prodi yang menggunakan istilah bahasa Arab. Seperti Muamalah, Jinayah, dan Akhwal Syahsiyah. Menurutnya Ahkwal Syahsiyah bisa diganti dengan hukum keluarga. ’’Bisa mudah dikenal masyarakat dan lebih eye-cathicng,’’ kata guru besar bidang ilmu manajemen itu.

Demikian info mengenai Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik, bagi yang belum lulus bersiaplah mendapat gelar yang sama dengan lulusan umum dan bagi yang telah lulus berbanggalah karena kedepan tidak lagi ada tambahan Islam (I) dibelakang gelar sehingga hanya anda yang memilikinya._Abdi Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA)

On Jumat, Agustus 19, 2016

Sahabat Abdima,
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Kurikulum RA Tahun 2016

Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.

Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Atfhal (RA) dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Oleh karena itu agar pada Raudhatul Atfhal memiliki rujukan dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dilaksanakan dan bagi pendidik dan kepala RA memiliki panduan dalam mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan maka baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).

DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3489 TAHUN 2016

Selain bagi Pendidik dan Kepala RA dengan diterbitkanya Keputusan ini juga akan dapat menjadi rujukan bagi pembina Raudhatul Atfhal (RA) di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan layanan Raudhatul Atfhal (RA).


Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016

On Rabu, Juli 27, 2016

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI telah mengalami revisi pada tahun 2014 dan pada tahun 2016 ini buku kurikulum 2013 mengalami revisi kembali. Revisi dilakukan berdasarkan perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 dan buku ini akan sudah mulai dapat digunakan pada tahun pelajaran 2016/2017.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016

Buku Guru
Untuk Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 Sedikit Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, dimana pada edisi revisi tahun 2016 ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2 kecuali untuk PPKn.

Hal tersebut dilakukan atas saran dari kemendikbud, meski demikian dalam kesehariannya guru tetap melakukan proses pengamatan perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik. Silahkan download Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :
Buku Siswa
Untuk Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 juga terdapat perbedaan dengan Buku Siswa sebelumnya, dimana pada edisi revisi tahun 2016 ini tidak dilengkapi dengan lembar latihan. Hal tersebut dilakukan agar guru dapat lebih memaksimalkan kegiatan dan latihan-latihan sepanjang kandungan buku siswa selama proses pembelajaran berlangsung, dan bukannya meloncat langsung pada latihan-latihan penyelesaian soal.

Jika diperlukan, guru juga dapat berkreasi sendiri membuat soal-soal latihan-latihan dan bahan-bahan penilaian yang diperlukan, yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Silahkan download Buku Siswa Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :


Demikian informasi sekaligus link download Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016, selamat mendownload dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016

On Senin, Juli 25, 2016

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI telah mengalami revisi pada tahun 2014 dan pada tahun 2016 ini buku kurikulum 2013 mengalami revisi kembali. Revisi dilakukan berdasarkan perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 dan buku ini akan sudah mulai dapat digunakan pada tahun pelajaran 2016/2017.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016

Buku Guru
Untuk Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 Sedikit Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, dimana pada edisi revisi tahun 2016 ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2 kecuali untuk PPKn.

Hal tersebut dilakukan atas saran dari kemendikbud, meski demikian dalam kesehariannya guru tetap melakukan proses pengamatan perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik. Silahkan download Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :
Buku Siswa

Untuk Buku Guru Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 juga terdapat perbedaan dengan Buku Siswa sebelumnya, dimana pada edisi revisi tahun 2016 ini tidak dilengkapi dengan lembar latihan. Hal tersebut dilakukan agar guru dapat lebih memaksimalkan kegiatan dan latihan-latihan sepanjang kandungan buku siswa selama proses pembelajaran berlangsung, dan bukannya meloncat langsung pada latihan-latihan penyelesaian soal.



Jika diperlukan, guru juga dapat berkreasi sendiri membuat soal-soal latihan-latihan dan bahan-bahan penilaian yang diperlukan, yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Silahkan download Buku Siswa Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link download Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2016, selamat mendownload dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah