Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA Berlaku Efektif Tahun Pelajaran 2016/2017

On Rabu, Maret 30, 2016

Sahabat Abdima,
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk Guru Madrasah dapat dicetak secara Online melalu program SIMPATIKA. Program cetak SKBK dan SKMT secara online berbasisi isian jadwal mengajar ini merupakan program pengembangan SIMPATIKA pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA

Meski Guru Madrasah mulai Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini sudah dapat mencetak SKBK dan SKMT secara online melalui SIMPATIKA namun keberadaan SKBK dan SKMT ini belum dapat digunakan sepenuhnya sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi Guru yang meliputi pembeyaran tunjangan dan lain-lain karena program ini secara efektif baru akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Dengan demikian maka pencetakan SKMT dan SKBK untuk keperluan pembayaran tunjangan dan lain-lain pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 (Januari - Juni 2016) masih dapat dilakukan secara manual. Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Ditjen Pendis tersebut juga disampaikan bahwa selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode tansisi (perpanjangan setelah periode Oktober - Desember) bagi seluruh Guru Madrasah hendaknya memastikan identitas dirinya terdaftar pada data program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per individu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan.

Selengkapnya mengenai isi Surat Edaran Ditjen Pendis perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA silahkan unduh DISINI.


Potret Buram Madrasah Saat Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

On Senin, Maret 28, 2016

Sahabat Abdima,
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.

Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

Pada setiap Kurikulum yang pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil contoh penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah telah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah jelas tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Begitu pula pada saat penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meskipun pada akhirnya hanya sebagian madrasah yang dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya harus kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).

Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan struktur kurikulum KTSP yang telah ada sebelumnya hal tersebut dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yang menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah tersebut tidak disertai dengan jelas bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.

Seiring dengan pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang dikembangkan adalah adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) berbasis online berdasarkan isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang sesuai dengan isi KMA 207 tahun 2014 untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, dan MA.

Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang tertuang dalam struktur kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT dan SKBK bagi guru Madrasah sehingga akan menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat tunjangan maka hal ini menurut kami merupakan potret buram bagi Madrasah karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar dan jika atas dasar pemahaman sangat mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda.

Oleh karena pemberlakuan 2 kurikulum yang ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tidak disertai lampiran yang pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi berbagai pemahaman yang berbeda serta untuk dasar hukum yang pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yang mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.

Demikian info mengenai Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri, mohon maaf jika apa yang kami tulis ini ada salah dan kurang berkenan dihati, kami berharap semoga catatan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

On Jumat, Maret 18, 2016

Sahabat Abdima,
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 telah kami informasikan pada beberapa bulan yang telah lalu, tepatnya sekitar bulan Januari 2016. Yang belum sempat download silahkan duh pada tautan dibawah ini :
Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Selain Juknis BOS Tahun 2016 sebagaimana diatas, pada beberapa waktu yang telah lalu kembali beredar adanya Revisi Penjelasan Penggunaan BOS 2016. Beberapa hal yang tertulis dalam edaran tersebut antara lain :

Tujuan BOS :
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta;
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri;
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS :
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

Beberapa hal yang harus diperhatikan :
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
  • Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
  • Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya mengenai penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016 (Revisi Penjelasan), silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Demikian info mengenai Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah (UAM) MI Tahun Pelajaran 2015/2016

On Rabu, Maret 09, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, terutama rekan-rekan Guru Madrasah Ibidaiyah bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini sudah tidak ada lagi Ujian Nasional (UN) pada jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) dan sebagai gantinya dilaksanakan adanya Ujian Sekolah/Madrasah (US/M).

Adapun untuk Prosedur Operasional Standar (POS) yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2015/2016, berdasar pada Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016.

Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah (UAM) MI Tahun Pelajaran 2015/2016

Jika kebetulan diantara rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah ada yang belum memiliki POS dan Kisi-Kisi US/M tahun pelajaran 2015/2016, silahkan Unduh DISINI

Pada Madrasah Ibtidaiyah selain melaksanakan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang terdiri atas 3 Mata Pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, juga melaksanakan Ujian Akhir Madrasah (UAM) untuk mata pelajaran lainya, baik untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab maupun Mapel Umum.

Mata Pelajaran yang dujikan pada Ujian Akhir Madrasah (UAM) MI meliputi : Al Qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlaq, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu pengetahuan Sosial, Bahasa Jawa dan Bahasa Inggris.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang membutuhkan adanya Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah (UAM) yang terdiri atas 9 Mapel sebagaimana kami maksud diatas, silahkan unduh Kisi-kisinya pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI UAM MI TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Demikian sekedar info berbagi mengenai Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah (UAM) MI Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sains, Gerhana Matahari, Dan Tata Cara Shalat Gerhana

On Selasa, Maret 08, 2016

Sahabat Abdima,
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, tidaklah terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak pula karena kelahiranya, maka jika kalian melihat gerhana, berdo'alah kepada Allah, bertakbir, sholat dan bersedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan data astronomis bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 bertepatan tanggal 29 Jumadil Ula 1437 H, disebagian wilayah Indonesia akan terjadi Gerhana Matahari Total (GMT) dan disebagian yang lain akan terjadi Gerhana Matahari Sebagian (GMS).

Sains, Gerhana Matahari, Dan Tata Cara Shalat Gerhana

Gerhana Matahari Total (GMT) terjadi pada wilayah Palembang, Tanjung Pandan, Muko-muko, Palangkaraya, Balik Papan, dan Ternate. Sedangkan Gerhana Matahari Sebagian (GMS) akan terjadi pada wilayah Padang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Kupang, Manado, dan Aceh.

Bagi kita, umat Islam disunahkan untuk menunaikan Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) oleh karena itu Kementerian Agama menghimbau umat Islam untuk melaksanakan Shalat Sunnah Gerhana Matahari atau Shalat Kusuf.

Berikut dibawah ini Tata Cara Shalat Gerhana :
  1. Niat di dalam hati (saya niat shalat sunnah gerhana matahari/kusuf dua rakaat karena Allah Ta'ala);
  2. Takbiratul ihram;
  3. Baca do'a iftitah, berta'awudz, lalu baca Al-Fatihah dan surat yang panjang dengan tidak dikeraskan suaranya;
  4. Ruku' sambil memanjangkanya;
  5. Bangkit dari ruku' (i'tidal) sambil mengucapkan Sami'Allahu Liman Hamidah, Rabbana wa lakalhamd';
  6. Setelah i'tidal, membaca surat Al-Fatihah dan surat yang panjang (lebih singkat dari yang pertama);
  7. Ruku' kembali (lebih pendek dari ruku' sebelumnya);
  8. I'tidal;
  9. Sujud yang panjangnya sebagaimana ruku' lalu duduk diantara dua sujud dan sujud kembali;
  10. Bangkit dari sujud, lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana raka'aat pertama (bacaan dan gerakanya lebih singkat dari sebelumnya);
  11. Tasyahud;
  12. Salam;
  13. Setelah salam, Imam menyampaikan khutbah kepada para jama'ah yang berisi anjuran berdzikir, berdo'a, beristigfar, sedekah, dan hal baik lainya.

Demikian mengenai Sains, Gerhana Matahari, Dan Tata Cara Shalat Gerhana, informasi ini bersumber dari Pusat Informasi dan Humas Kemenag RI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah