Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015

On Selasa, September 15, 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali, Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayh (MA).

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Bagi segenap sahabat Abdima yang mempunyai inisiatif ataupun keinginan untuk mendirikan Madrasah baik RA, MI, MTs maupun MA maka perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Pada tahun 2015 ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah diterbitkan dan diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tersebut.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainya. Adapun Izin Pendirian Madrasah akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah Madrasah yang diajukan tersebut telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan yang meliputi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015, silahkan dipelajari Keputusan Dirjen-nya dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Daftar Peserta PLPG Tahap IV Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

On Jumat, September 11, 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan PLPG Tahap III Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang berdasarkan jadwal akan berakhir besok hari Senin tanggal 14 September 2015, oleh karena itu maka sebagai tindak lanjut atas selesainya tahap III tertanggal 9 September 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang kembali telah menerbitkan Surat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap IV Tahun 2015.

Daftar Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Adapun pelaksanaan PLPG Tahap IV berdasarkan surat yang telah di terbitkan, terjadwal akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 14 September 2015 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 September 2015. Berbeda dengan pelaksanaan PLPG tahap-tahap sebelumnya, jika pada pelaksanaan PLPG pada tahap-tahap sebelumnya peserta merupakan Mapel Guru Kelas MI dan Mapel Guru Kelas RA, pada tahap IV ini Mapel PAI sudah mulai dipanggil untuk melaksanakan PLPG.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap IV LPTK UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap IV

Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll); 
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT; 
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif); 
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian). 
Sebagai bagian dari persiapan mengikuti PLPG, jika membutuhkan Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Modul PLPG Kemenag Tahun 2015


Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, September 07, 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.


Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Daftar Peserta PLPG Tahap III Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

On Senin, Agustus 31, 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan PLPG Tahap II Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang berdasarkan jadwal akan berakhir besok tanggal 5 September 2015, sebagai tindak lanjut atas selesainya tahap II tertanggal 26 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang kembali telah menerbitkan Surat Pemanggilan Peserta PLPG Tahap III.

Daftar Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Adapun pelaksanaan PLPG Tahap III berdasarkan surat yang ada, dijadwalkan akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sampai dengan hari Senin tanggal 14 September 2015.

Surat Pemanggilan, ketentuan dan daftar peserta PLPG Tahap III LPTK UIN Walisongo Semarang, silahkan dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
Surat dan Daftar Peserta PLPG UIN Walisongo Tahap III

Bagi rekan-rekan yang namanya terpanggil untuk mengikuti PLPG pada tahap ini, jangan lupa membawa kelengkapan akademis berupa :
  • Dokumen Prota, Promes, Kurikulum 2013, Silabus, Buku Referensi, contoh RPP yang relevan dengan bidang keahlian, alat peraga dan penunjang pembelajaran lainnya (Plano, Buffalo, Manila, dll); 
  • Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan pembelajaran berbasis ICT; 
  • Modem internet (beserta pulsa paket internet yang masih aktif); 
  • Alat tulis (BolpoinHitam, Pensil 2B, alat tulis untuk ujian). 
Sebagai bagian dari persiapan mengikuti PLPG, jika membutuhkan Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Modul PLPG Kemenag Tahun 2015