SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

On Senin, Juli 07, 2014

Kurikulum 2013 Madrasah

Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah akan segera diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang sebentar lagi akan dimulai tepatnya sekitar pertengahan bulan juli ini, dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis bahwa Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, tertanggal 1 Oktober 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Surat Keputusan ini merupakan tahap persiapan untuk Penetapan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan ini maka kini Madrasah secara resmi telah memiliki pijakan dalam melaksanakan Kurikulum 2013 terutama mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selengkapnya Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah silahkan unduh disini


Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014

On Jumat, Juli 04, 2014

Juknis Pengisian Ijazah

Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014, Dirjen Pendis Kementerian Agama Melalui Direktorat Madrasah telah menerbitkan Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Untuk MI, MTs, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs dan MA.

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.

Selengkapnya mengenai Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah untuk MI, Mts, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014 Silahkan unduh disini.

Demikian info mengenai Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014

On Selasa, Juli 01, 2014

Remunerasi Untuk Kemenag

Hal yang menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama karena Remunerasi yang selama ini telah ditunggu akhirnya bakal segera terealisasikan. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) telah menyetujui Penyesuaian Tunjangan Kinerja/TKPKN bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Pertanahan Nasional, badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Diputuskan pula dalam surat tersebut bahwa tunjangan kinerja diberikan per 1 Juli 2014. Adapun besaran Tunjangan Kinerja terlampir per kelas jabatan. Lalu Apakah Guru dilingkungan Kemenag juga akan dapat Remunerasi?

Dari berita online yang kami baca beberapa waktu yang lalu, bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, Kemenag bakal memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru, dosen, dan juga pengawas.

Menurut Pak Bahrul Hayat (Sekjen Kemenag) diberikanya remunerasi untuk untuk guru, dosen dan pengawas lantaran dirinya tidak ingin ada "kecemburuan" di antara sesama pegawai dilingkungan kemenag.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” ujarnya.
Tutur Pak Sekjen, upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen harus terus dilakukan karena hal itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas anak bangsa dari jalur pendidikan.

Dari keterangan Pak Sekjen tersebut sudah jelas bahwa guru, dosen dan pengawas akan dapat remunerasi juga, meski demikian ditunggu saja kebenaranya, toh kalau benar dapat pasti akan terasa, ... hehe.

Bagi Sahabat Abdima yang penasaran pingin melihat suratnya, silahkan buka tautan dibawah ini.


Demikian info mengenai Remunerasi PNS Kemenag Resmi Per-1 Juli 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kuota dan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2014

On Selasa, Juni 24, 2014

Sergu Kemenag 2014

Setelah pada posting sebelumnya kami telah menulis info mengenai Pola sertifikasi guru RA dan Madrasah Tahun 2014 kemudian Kriteria dan persyaratan peserta sertifikasi guru kemenag tahun 2014, pada posting kali ini akan kami tulis info untuk menjawab pertanyaan berapa sebenarnya kuota sertifikasi guru dibawah naungan kemenag tahun ini.

Kuota Sertifikasi yang tersedia pada Kementerian Agama untuk tahun 2014 ini bagi guru RA/Madrasah berjumlah 47.000 orang yakni pada LPTK/PTU berjumlah 12.000 orang dan pada LPTK/PTAI berjumlah 35.000 orang untuk semua guru dalam binaan Ditjen Pendidikan Islam yang terdiri atas 9 ( sembilan ) macam yakni :
  • Guru Kelas RA
  • Guru Kelas MI
  • Guru Al-Qur'an Hadits
  • Guru Aqidah Akhlaq
  • Guru Fiqih
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam
  • Guru Bahasa Arab
  • Guru PAI Pada Sekolah termasuk SLB
  • Pengawas (Rumpun pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah)
Adapun proses pendaftaranya dilakukan pada bulan september - desember 2013 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2014 melalui verifikasi dan validasi program PADAMU NEGERI.

Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2014 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut UKG sebagai berikut :
  1. Data diambil dari data base PADAMU NEGERI.
  2. Data kemudian masuk dalam Aplikasi Sistem Sertifikasi Guru ( AP2SG).
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia.
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Peserta yng masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum mengikuti PLPG.
  6. Penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk Madrasah

On Rabu, Juni 18, 2014

Kaldik 2014-2015

Saat ini mungkin Madrasah lagi disibukkan dengan kegiatan rutinitas akhir tahun yakni pembagian raport dan acara wisuda karena tahun pelajaran 2013/2014 tinggal beberapa hari lagi. Selanjutnya kita akan memasuki tahun pelajaran baru yakni 2014/2015 yang dimulai pertengahan Juli 2014. Pada tahun pelajaran yang akan akan datang di Madrasah setidaknya akan ada 3 hal baru yakni, tahun pelajaran baru, kurikulum baru, dan seragam baru.

Untuk mempersiapkan diri memasuki tahun pelajaran baru salah satu yang kita butuhkan adalah Kalender pendidikan (kaldik). Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap Tahun Pelajaran.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Penetapan Kalender Pendidikan
  • Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. 
  • Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. 
  • Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. 
  • Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Sebagai Alternatif dan bahan pertimbangan bagi para Abdi Madrasah dalam menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) untuk satuan pendidikan masing-masing, silahkan download Pedoman Penyusunan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA/Madrasah pada tautan dibawah ini :


Demikian info mengenai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)