Inilah Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

On Senin, Juni 22, 2015

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik melalui sertifikasi (proses pemberian sertifikat pendidik) merupakan suatu keharusan bagi seorang guru karena ini merupakan perintah undang-undang tepatnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selain itu dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 16 disebutkan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang kebetulan belum terpanggil untuk mengikuti sertifikasi tentu sangat berharap suatu saat berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik agar terpenuhi syarat sebagai seorang guru dan tentunya berkesempatan mendapat tunjangan sebagaimana yang dijanjikan oleh Undang-undang.

Keinginan untuk secepatnya memiliki sertifikat pendidik inilah yang kemudian mendorong sebagian guru madrasah senantiasa ingin selalu mengetahui update informasi terbaru terkait dengan pelaksanaan sertifikasi tak terkecuali di tahun 2015 ini.

Ada beberapa pertanyaan yang bernada sama yang masuk pada inbox FP Abdi Madrasah maupun e-mail kami tentang sertifikasi tahun 2015, diantaranya :
Assalamualaikum, mau tanya bagaimana juknis sertifikasi guru madrasah 2015? Kapan jadwal uka dan pelaksanaannya? Mohon informasinya.
Bagaimana data longlist calon sertifikasi guru madrasah 2015? Dan Kapan jadwal uka dan PLPG untuk calon sertifikasi guru madrasah 2015, mohon informasinya?? Terima kasih
Oleh karena itu untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas sekaligus memberikan informasi bagi guru madrasah lainya yang mungkin mempunyai pertanyaan yang sama tentang pelaksanaan sertifikasi guru RA dan Madrasah tahun 2015, berikut Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 :

AGENDA KEGIATAN RENCANA PELAKSANAAN
Pengambilan data awal calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dari data base Padamu Negeri 30 April 2013
Verifikasi berkas calon peserta pada AP2SG 1 Mei 2015 s.d. 20 Juni 2015
Ploting calon peserta pada LPTK 1 Juli 2015 s.d. 10 Juli 2015
Penetapan SK peserta sertifikasi guru (Longlist) 13 Juli 2015 s.d. 15 Juli 2015
Ploting peserta pengganti Agustus s.d. September 2015
Uji Kompetensi Awal (UKA) secara nasional 30 Juli 2015
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada LPTK Minggu ke-3 bulan Agustus 2015 s.d. minggu ke-4 bulan November 2015
Keterangan :
  • Kuota Nasional peserta program sertifikasi guru RA dan Madrasah tahun 2015 adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 untuk mapel agama dan 10.000 untuk mapel umum;
  • Ploting calon peserta pada LPTK, perangkingan berdasarkan Usia dan Masa kerja;
  • Daftar peserta yang ditetapkan pada SK peserta sertifikasi tahun 2015 sepenuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG;
  • Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
Sumber informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 tersebut diatas kami dapat berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tentang langkah-langkah pelaksanaan Program sertifikasi Guru Tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya mengenai isi surat edaran tersebut silahkan DOWNLOAD DISINI


Surat Edaran Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

On Rabu, April 22, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya secara optimal agar pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2015 dapat berjalan dengan baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Oleh karena itu untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi guru RA/Madrasah Tahun 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Dalam Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 tersebut antara lain berisikan tentang Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan juga dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 ini masih dengan pola PLPG.

Sebagai bagian dari tindak lanjut atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015, maka tertanggal 17 April 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 Perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia ini antara lain menjelaskan bahwa :
  • Berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru yang diselenggarakan Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat PAIS, dan Direktorat Bimas, para pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Islam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) pada tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015, telah diputuskan bahwa batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015.
  • Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi melakukan updating data melalui PADAMU NEGERI.
Untuk mengetahui lebih detail tentang isi Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Pendataan Sergur RA/Madrasah Tahun 2015


Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

On Senin, April 13, 2015

Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Sahabat Abdima,
Setelah sebelumnya kami telah berbagi info yang menegaskan bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG, kemudian kami telah bagikan juga info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, maka pada kesempatan kali ini kami ajak segenap sahabat Abdima untuk memahami bagaimana Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015.

Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi :

Alur Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  • Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  • Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti PLPG.
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing dan verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing-masing.

Adapun penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMU NEGERI tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTK-nya melalui program PADAMU NEGERI secara online sebagai calon sertifikasi pada tahun mendatang.

Demikian info mengenai Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, semoga dapat menjadi pemahaman bagi kita semua dan semoga ada manfaatnya._Abdima

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Sabtu, April 04, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel sebelumnya kami telah membagi info bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG. Hal tersebut dapat dicermati pada alur sertifikasi guru tahun 2015 sebagaimana kami telah uraikan pada artikel tersebut. Ini tentu merupakan gambar gembira, karena sertifikasi guru pada tahun ini tidak hanya melalui pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), oleh karena itu maka kiranya hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA) / Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian ulasan sederhana sekaligus info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdima

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

On Kamis, April 02, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima

Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Jumat, Maret 27, 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.