Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

On Senin, November 10, 2014

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.


Inilah Peraturan Menteri Agama Tentang Kepala Madrasah

On Rabu, Oktober 08, 2014

PMA Tentang Kepala Madrasah

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini tepatnya tertanggal 15 September 2014 Kementerian Agama telah mempublikasikan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini berlaku baik untuk Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepala Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).

Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah. Untuk kepala madrasah PNS yakni kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah, sedangkan kepala madrasah non-PNS adalah kepala madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam PMA Nomor 29 tahun 2014 tersebut disebutkan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala Madrasah, yakni :
  1. Beragama islam dan berakhlaq mulia;
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an dengan tartil;
  3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan suratketerangan dokter pemerintah;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan /atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki sertifikat pendidik;
  8. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
  9. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan;
  10. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
  11. Memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru non-PNS; dan
  12. Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Uraian tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah tersebut diatas hanya sebagian kecil dari isi PMA tentang Kepala Madrasah, selengkapnya silahkan unduh DISINI

Demikian info sedikit ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15

On Kamis, Agustus 14, 2014

Rasio Siswa dan Guru Madrasah

Berbicara mengenai sertifikasi guru seakan tidak pernah ada habisnya, ada saja tema-tema yang muncul, termasuk mengenai rasio minimal jumlah siswa terhadap guru. Artikel ini kami tulis berawal dari informasi yang di share oleh teman di facebook mengenai sebuah artikel yang berjudul "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20". Informasi sederhana ini bagi sebagian guru mungkin tidak ada efeknya karena kebetulan di tempat mereka mengajar Alhamdulillah siswa lebih dari yang di tulis tapi bagi sebagian guru yang lain yang kebetulan siswanya minim bahkan kurang dari yang disebutkan tentu informasi ini akan menimbulkan reaksi karena menyangkut keberlangsungan akan tunjangan yang telah di dapat ataupun akan didapat.

Setelah membaca artikel tersebut pijakanya cukup jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Karena merasa penasaran seperti apasih bunyi PP Nomor 74 Tahun 2008 yang mengatur tentang Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan Guru di dalam satu rombongan belajar (rombel), Apakah benar jika siswa kurang dari 20 maka guru tidak dapat TPP?

Maka setelah membuka PP tersebut ternyata benar adanya bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 17 telah mengatur mengenai hal tersebut, berikut bunyi lengkapnya:
 

Pasal 17
Ayat (1)  
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :  
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. 

Meski benar adanya tetapi ada hal lain yang perlu dicermati bahwa angka 20 tidak berlaku bagi Guru Madrasah, Karena seperti yang kami cetak tebal bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru di madrasah baik MI, MTs dan MA sama yakni angka 15:1 bahkan untuk MAK hanya 12:1.

Lalu bagimana jika siswa saat ini kurang dari rasio tersebut?
Benarkah tidak akan dapat TPP?


Ternyata jawabanya adalah Guru Madrasah akan Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15 setidaknya sampai tahun 2015, ya begitulah kesimpulan kami setelah membaca keseluruhan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut.

Apa alasanya?
Alasanya cukup jelas yakni silahkan dibuka pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 65 huruf d. Berikut cuplikan peraturanya :

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
a. Guru Dalam Jabatan yang belum ... dst.
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik ... dst.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki ... dst.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Jadi menurut kesimpulan saya meski rasio peserta didik terhadap guru belum terpenuhi (pasal 17), Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi setidaknya sampai tahun 2015 (karena 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) asalkan guru tersebut dapat memenuhi persyaratan dalam pasal 15 ayat (1) dan (3).

Demikian sekilas pandangan saya tentang Rasio peserta didik terhadap guru jika dihubungkan dapat dan tidaknya tunjangan profesi. Kami bukanlah praktisi ataupun pakar pendidikan dan hanya seorang abdi madrasah jadi sangat mungkin pandangan kami ini salah, oleh karena itu sekiranya diperlukan demi kebenaran artikel ini, sudilah kiranya pengunjung sampaikan melalui komentar facebook yang telah kami sediakan dibawah artikel ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, jika ingin mempelajarinya silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15, jika benar semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

On Senin, Juli 07, 2014

Kurikulum 2013 Madrasah

Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah akan segera diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang sebentar lagi akan dimulai tepatnya sekitar pertengahan bulan juli ini, dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis bahwa Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, tertanggal 1 Oktober 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Surat Keputusan ini merupakan tahap persiapan untuk Penetapan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan ini maka kini Madrasah secara resmi telah memiliki pijakan dalam melaksanakan Kurikulum 2013 terutama mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selengkapnya Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah silahkan unduh disini


Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Selasa, Juni 17, 2014


Telah kita ketahui bersama bahwa implementasi kurikulum 2013 pada Madrasah menurut rencana pelaksanaanya akan di mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang akan datang, hal ini berbeda dengan dinas pendidikan yang sudah mulai menerapkanya pada tahun pelajaran ini, meski belum seluruh sekolah dibawah naungan dinas pendidikan menerapkan kurikulum 2013 tersebut hanya pada sebagian sekolah saja yang sudah menerapkanya.

Pada beberapa bulan yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan : SD/MI Kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI diseluruh Indonesia.

Adanya surat edaran Mendiknas tersebut tentu menjadi sebuah kesimpangsiuran informasi dan kegalauan tersendiri bagi sebagian Abdi Madrasah karena menurut informasi yang telah beredar sebelumnya bahwa implementasikan Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015 hanya untuk kelas I dan IV MI, Kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK.

Untuk mengobati kegalauan dan kesimpangsiuran informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 6 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014, Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain menegaskan bahwa :
  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
  2. Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April - Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dijen Pendis Implementasi Kurikulum 2013 tersebut silahkan unduh  DISINI


Peraturan Baru Seragam Sekolah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah?

On Rabu, Juni 11, 2014

Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seperti kami kutip dari situs kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan.

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. 
Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa ditetapkanya pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan yaitu :

Pertama, 
Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

Kedua,
Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Ketiga,
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Lantas bagaimana dengan madrasah?

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam situs resmi Kemenag menegaskan bahwa madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam pramuka juga akan disamakan,” demikian penegasan M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan penegasan Direktur Pendidikan Madrasah tersebut sudah jelas bahwa madrasah harus mengikuti dan menyesuaikan seragam sekolah bagi peserta didik di Madrasah sebagaimana aturan dalam Permndikbud yang baru tersebut.
Sumber : www.kemdikbud.go.id, www.kemenag.go.id

Demikian info mengenai Peraturan Baru seragam Sekolah/Madrasah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)