Inilah Peraturan Menteri Agama Tentang Kepala Madrasah

Pada Rabu, Oktober 08, 2014


PMA Tentang Kepala Madrasah

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini tepatnya tertanggal 15 September 2014 Kementerian Agama telah mempublikasikan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini berlaku baik untuk Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepala Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).

Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah. Untuk kepala madrasah PNS yakni kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah, sedangkan kepala madrasah non-PNS adalah kepala madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam PMA Nomor 29 tahun 2014 tersebut disebutkan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala Madrasah, yakni :
  1. Beragama islam dan berakhlaq mulia;
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an dengan tartil;
  3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan suratketerangan dokter pemerintah;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan /atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki sertifikat pendidik;
  8. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
  9. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan;
  10. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
  11. Memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru non-PNS; dan
  12. Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Uraian tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah tersebut diatas hanya sebagian kecil dari isi PMA tentang Kepala Madrasah, selengkapnya silahkan unduh DISINI

Demikian info sedikit ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »