Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

On Senin, November 13, 2023

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Demikian info mengenai aturan baru Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode, semoga bermanfaat.
Sumber:
https://www.bkn.go.id/mulai-januari-2024-kenaikan-pangkat-pns-berlaku-enam-periode-2/

Download Buku Dan Aplikasi Simulasi CAT BKN

On Kamis, Agustus 28, 2014


Untuk mendukung obyektifitas, transparansi,dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan CPNS maka mulai tahun 2004 Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai BKN melakukan pengkajian dan penelitian tentang sistem rekrutmen berbasis kompetensi, tahun 2006 membuat kajian penilaian Kompetensi Dasar PNS, tahun 2007 melakukan study literaturedan studi banding baik di dalam maupun di luar negeri. Pada tahun 2008 Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai merekrut pegawai pengelola bank soal, sedangkan untuk aplikasi Computer Assisted Test/CATbeserta sarana dan prasana/laboratorium CAT di gedung II lantai 2 dan ruang tes di gedung III difasilitasi Biro Umum dan Perlengkapan, pada tahun yang sama dilakukan uji coba system rekrutmen berbasis CAT.

Pada tahun-tahun berikutnya dilakukan implementasi CAT untuk Tes Jabatan Struktural Eselon IV dan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2009 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Bapak Taufik Effendi) menandatangani prasasti CAT BKN di Gedung III Lt.6.

Sebagai wujud komitmen BKN dalam rekrutmen yang obyektif, akuntabel dan transparan pada tahun 2009 untuk pertama kalinya BKN menggunakan system CAT untuk seleksi CPNS dengan metode rangking, system passing grade diterapkan BKN untuk test CPNS dengan CAT pada tahun 2010, sebagai dasar hukumnya Perka BKN Nomor 9 tahun 2010.

Dalam perkembangnnya penggunaan CAT BKN dari tahun ketahun mengalami peningkatan misalnya tes CPNS ANRI tahun 2010, tes Analis Kepegawaian, tes Jabatan fungsional, tes Jabatan Struktural di beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemrov/Pemkab, penggunaan CAT pada tahun 2013 untuk seleksi CPNS mencapai 73instansi/pemprof/pemkab dengan jumlah 200 titik lokasi tes, hal ini telah melampui target capaian kinerja tahun 2013 sebanyak 18 instansi.

Di samping itu CAT BKN menjadi salah satu quick wins nasional dan juga sebagai tempat tujuan study banding. Belum lama CAT BKN ini mengikuti pameran salah satu metode transparansi yang akuntabel yang diselenggarakan oleh KPK. Keberhasilan yang telah dicapai tentunya berkat kerja keras, komitmen pimpinan serta solidaritas dan integritas yang harus dipegang oleh para pengelola serta dukungan seluruh unit.

Ke depan tes TKD CPNS dengan CAT BKN didesain secara masal dan masip seperti saat ini, tetapi dilakukan secara berkala (tes dapat dilakukan setiap hari) dengan menerbitkan Sertifikat TKD, sertifikat tersebut dapat dijadikan dasar untuk melamar di masing-masing instansi dan selanjutnya tinggal mengikuti TKB di instansi yang dituju.

Untuk menjawab tantangan ke depan BKN telah dan sedang menyiapkan baik hardware, software dan jaringan secara bertahap dan berkelanjutan sampai saat ini Seluruh Kanreg BKN telah memiliki 100 PC Client kecuali Kanreg V DKI dan Kanreg IX Jayapura 50 PC clientsedangkan BKN Pusat telah memiliki 145 PC client. Pada Tahun 2014 akan dibangun jalur komunikasi data dari BKN Pusat dengan 4 Kanreg berbasis Virtual Private Network (VPN).

Sesuai dengan Perka BKN Nomor 5 tahun 2013 struktur organisasi dan tata kerja BKN yang membidangi CAT mengalami perubahan antara lain semula Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai menjadi Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) PNS. PPSR PNS dalam memfasilitasi tes dengan CAT tidak hanya melibatkan dari internal unit PPSR tetapi di dukung dari berbagai unit di BKN terutama SDM di bidang Teknologi Informasi.

Uraian diatas merupakan bagian dari pengantar Buku CAT BKN Untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain menerbitkan buku tersebut, dalam rangka sosialisasi, BKN juga telah mempublikasikan Aplikasi Simulasi CAT BKN.

Dengan adanya Buku dan Aplikasi Simulasi CAT BKN tersebut mudah-mudahan dapat menjadi salah satu modal dan lebih memantapkan langkah segenap sahabat Abdima yang kebetulan berkehendak mengikuti test seleksi CPNS agar tidak merasa canggung menghadapi test CPNS yang menggunakan Sistem CAT BKN.

Selengkapnya mengenai Buku dan Aplikasi Simulasi CAT BKN, silahkan unduh pada tautan dibawah ini untuk kemudian dibaca dan dipahami dan berlatih mengisi soal dengan Aplikasi yang telah dibuat oleh BKN tersebut.

Silahkan unduh :
Demikian info mengenai Download Buku Dan Aplikasi Simulasi CAT BKN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Rekrutmen CPNS Dengan CAT System

On Rabu, Agustus 27, 2014

System CAT CPNS

Sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS).

Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempunyai dan menerapkan sistem rekrutmen berbasis Computer Assisted Test (CAT). 

Apa itu CAT ?
Computer Assisted Test (CAT) merupakan suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian. Sistem CAT dalam rekrutmen CPNS ini merupakan metode seleksi yang menggunakan software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Untuk menjamin standar kompetensi dasar CPNS dilakukan tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunkan sistem CAT. Menurut BKN, TKD dengan sistem CAT mempunyai banyak kelebihan dan bisa meminimalisir adanya kecurangan karena nilainya bisa langsung diketahui sehingga lebih objektif, di samping itu proses pelaksanaan tes kompetensi dasar lebih cepat, praktis, dan efisien yang akan lebih menghemat biaya.

Namun ada beberapa hal yang perlu dipikirkan ketika seleksi tes CPNS menggunakan metode CAT ini yaitu seperti adanya fasilitas komputer dan jaringan LAN yang memadai, sumber listrik yang bebas pemadaman atau di back up dengan UPS, tenaga ahli komputer dan jaringan yang menguasai sistem CAT, dan kuota peserta tes yang terbatas karena sistem CAT tidak bisa dilakukan secara masal dengan jumlah yang banyak dalam waktu yang serentak karena keterbatasan Information Technology (IT).

Tujuan penerapan CAT adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional dan menetapkan standar nilai. Sedangkan kegunaan dan manfaat sistem rekrutmen berbasis CAT ini adalah peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet secara mandiri dan cepat, peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat tes selesai, komputer menyediakan keseluruhan materi soal kompetensi dasar (tes pengetahuan umum, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi), penilaian dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta peserta ujian dapat mengakses pencapaian hasil (skor) yang diperoleh secara mudah.

Demikian sekilas mengenai Rekrutmen CPNS Dengan CAT System, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Sekitar 40 Persen

On Senin, April 07, 2014

Uang Makan

Satu hal yang menggembirakan terutama bagi PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.

Tertanggal 17 Maret 2014 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.

Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Tabel Kenaikan Uang Makan PNS

No Golongan TA 2015 TA 2012 Kenaikan Persentase
1 I dan II 35.000 25.000 10.000 40 %
2 III 37.000 27.000 10.000 37 %
3 IV 41.000 29.000 12.000 41 %
Kenaikan dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.

Tabel Kenaikan Uang Makan Lembur

No Golongan TA 2015 TA 2012 Kenaikan Persentase
1 I dan II 35.000 25.000 10.000 40 %
2 III 37.000 27.000 10.000 37 %
3 IV 41.000 29.000 12.000 41 %
Jadi uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).

Agar dapat memahami lebih rinci mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Sekitar 40 Persen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Mulai 2014 Setiap PNS Wajib Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

On Jumat, Januari 17, 2014

SK Lativi Abdima

PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaanya yakni Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1 Januari 2014 telah diberlakukan, kedua regulasi tersebut menitik beratkan tentang Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari Sasaran  Kerja pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS (PKP).

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.

Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.

Setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya.

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jelas : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas
  2. Dapat diukur : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
  3. Relevan : Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing masing.
  4. Dapat dicapai : Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  5. Memiliki target waktu : Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut :
  • Kuantitas (Target OutPut) : Dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
  • Kualitas (Target Kualitas) : Dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
  • Waktu (Target Waktu) : Dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
  • Biaya (Target Biaya) : Dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Demikian info mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download PP Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2013

On Jumat, April 26, 2013


Setelah ditunggu-tunggu akhirnya ada kejelasan tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013. Pemerintah tertanggal 11 April 2013 telah mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS yang baru. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang perubahan kelimabelas atas PP no 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti kenaikan gaji PNS pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji pokok tahun 2013 ini mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, yaitu naik 7% dari gaji semula. walaupun kenaikan hanya 7%, namun harus kita syukuri.

Dalam lampiran PP ini memuat daftar besaran Kenaikan Gaji PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Untuk lebih jelasnya, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan download di sini

Demikian info mengenai PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag Pati akan terapkan absensi sistem finger print

On Sabtu, Februari 02, 2013

Kemenag Pati akan terapkan absensi sistem finger print

Absensi elektronik memang bukan barang baru bagi sebagian Satker di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Sebab absensi elektronik ini baik dengan sidik jari (fingerprint) maupun wajah (facepro) sudah banyak diberlakukan di beberapa Satker. Namun bagi Kankemenag Kab. Pati ini merupakan hal baru yang segera akan diterapkan. Kebijakan penerapan absensi elektronik ini merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adanya kebijakan absensi ini memiliki peran penting dalam peningkatan kedisiplinan aparatur Kemenag.

Kedisiplinan ini sudah seharusnya ditegakkan di kalangan aparatur Kemenag. Selain merupakan kewajiban sebagai PNS seperti yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, kedisiplinan sangat besar artinya bagi peningkatan kinerja aparatur Kemenag. Kedisiplinan merupakan kunci bagi keberhasilan program-program Kemenag. Dengan disiplin pelayanan terhadap masyarakatpun dapat diberikan secara profesional dan maksimal. Hal ini sejalan dengan harapan untuk meningkatkan kinerja Kemenag dengan integritas dan profesionalitas.

Dalam upaya peningkatan disiplin dan penguatan kelembagaan maka bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pati, Kamis, tanggal 31 Januari 2013 diselenggarakan “Sosialisasi Aplikasi Presensi dengan Metode Finger Print” jajaran Kankemenag Kab. Pati.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Kerja, Perencana, Analis, Kepala Kantor Urusan Agama se-Kab. Pati, Ketua Pokjawas, serta kepala 7 satker madrasah negeri jajaran Kankemenag Kab. Pati.

Dalam sambutan Kepala Kankemenag Kab. Pati, Bp. Drs. H. Akhmad Mundakir, M.Si berpesan agar Presensi dengan sistem Finger Print ini nantinya berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal, untuk meningkatkan komitmen kita selaku aparatur negara, khususnya disiplin masuk dan pulang kerja, serta meningkatkan profesionalitas kita sesuai tupoksi sesuai motto Kementerian Agama yaitu “Meningkatkan kinerja kemenag dengan profesionalitas dan integritas”.

Beliau juga menghimbau agar pemberlakukan sistem ini jangan menjadikan beban bagi pegawai kankemenag kab. Pati dalam menjalani tugas. Perlu ada wahana/media untuk menyemangatkan kita. Setelah sosialisasi ini saya harapkan semua satker baik madrasah maupun 22 Kantor Urusan Agama kecamatan segera melaksanakan Absensi dengan sistem finger print ini. (Abdi)
Sumber: jateng.kemenag.go.id