Satu hal yang menggembirakan terutama bagi PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Tertanggal 17 Maret 2014 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Tabel Kenaikan Uang Makan PNS
No | Golongan | TA 2015 | TA 2012 | Kenaikan | Persentase |
---|---|---|---|---|---|
1 | I dan II | 35.000 | 25.000 | 10.000 | 40 % |
2 | III | 37.000 | 27.000 | 10.000 | 37 % |
3 | IV | 41.000 | 29.000 | 12.000 | 41 % |
Kenaikan dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.
Tabel Kenaikan Uang Makan Lembur
Jadi uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).
Tabel Kenaikan Uang Makan Lembur
No | Golongan | TA 2015 | TA 2012 | Kenaikan | Persentase |
---|---|---|---|---|---|
1 | I dan II | 35.000 | 25.000 | 10.000 | 40 % |
2 | III | 37.000 | 27.000 | 10.000 | 37 % |
3 | IV | 41.000 | 29.000 | 12.000 | 41 % |
Agar dapat memahami lebih rinci mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 silahkan unduh disini
Demikian info mengenai Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Sekitar 40 Persen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)