Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

On Kamis, April 07, 2016

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembag pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun pelajaran 2016/2017 mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru.

Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Adapun laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Selengkapnya silahkan unduh dengan klik tautan dibawah ini :
PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

On Selasa, April 05, 2016

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 yang dilaksanakan di kota Palembang Sumatera Selatan, Kompetisi Sains Madrasah kelima tahun 2016 kembali akan digelar, dan kali ini diselenggarakan di kota Pontianak Kalimantan Barat.

KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah/sekolah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah/sekolah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah/sekolah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

KSM ke-5 tahun 2016 tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta KSM tahun 2016 tidak saja diikuti oleh siswa-siswi madrasah, tetapi juga bisa diikuti oleh siswa-siswi sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali pada kebijakan awal bahwa baik KSM yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama maupun Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diikuti oleh siswa siswi madrasah dan sekolah. Demikian pula pada lomba-lomba lainnya yang diselenggarakan oleh kedua instansi tersebut.

Hal lain yang berbeda pada penyelenggaraan KSM tahun ini adalah setiap materi yang dilombakan diberikan juga materi agama Islam, sehingga setiap siswa tidak saja menjawab soal-soal sains tetapi juga soal-soal agama Islam. Hal ini bertujuan agar setiap siswa tidak saja paham ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus paham dan menguasi ilmu agama Islam.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 maka pihak panitia penyelenggara telah menyusun Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 sebagai acuan umum dalam pelaksanaan kompetisi tersebut. Bagi yang membutuhkan silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2016


Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

On Jumat, Februari 12, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka percepatan peningkatan mutu pendidikan Madrasah, perlu membentuk organisasi Pusat Pengembangan Madrasah sebagai mitra kerja strategis Direktorat Pendidikan Islam dalam rangka pengembangan Madrasah.

Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah Development Centre (MDC) dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II/281A/2002 tentang Organisasi dan Pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah sebagai lembaga semi struktural untuk meningkatkan mutu pendidikan Madrasah.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Keberadaan PPM/MDC mengalami dinamika dan transformasi yang positif dalam konteks peningkatan mutu pendidikan madrasah. PPM dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan medrasah, sesuai dengan peran dan fungsi serta kreatifitasnya dalam membantu Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat pengembangan Madrasah (PPM) dalam rangka membantu upaya peningkatan mutu Madrasah. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah.

Silahkan Download Surat keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK DITJEN PENDIS NOMOR 721 TAHUN 2016


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, Januari 22, 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

On Senin, Desember 28, 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali bahwa Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Pendis dan Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah.

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Adapun alur vervalnya adalah sebagai berikut :
  • Login Aplikasi Verval CAPESUN
  • Ubah Pengaturan
  • Verval CAPESUN (verval data siswa satu persatu/by name)
  • Download Hasil CAPESUN
  • Download Berita Acara
Baru-baru ini pada Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat menu baru yakni menu untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk. Kelas akselerasi (aksel) merupakan wadah pendidikan khusus bagi mereka yang memiliki potensi dan keunggulan dalam kecakapan, minat, dan bakat. Keistimewaan program akselerasi memang tidak bisa diremehkan. Salah satu program pendidikan luar biasa (PLB) ini diisi anak-anak yang memiliki IQ di atas 125. Jika lazimnya siswa memerlukan waktu tiga tahun untuk lulus, di kelas akselerasi cukup dua tahun.



Jika ingin mendowload Petunjuk Teknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk sebagaimana slide diatas, silahkan unduh DISINI.


Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan Desember 2015

On Senin, November 23, 2015

Sahabat Abdima,
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Download Edaran Dan Pedoman UKG Guru Madrasah

Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.


Download Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015

On Selasa, November 17, 2015

Sahabat Abdima,
Festival dan Lomba Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat Madrasah. Program kesiswaan ini baru diselenggarakan pada tahun 2015 ini. Program ini kedepanya direncanakan akan diselenggarakan setiap tahun. Festival dan lomba Robotik Madrasah merupakan program baru yang akan menjadi salah satu program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015

Festival dan Lomba Robotik Madrasah diharapkan mampu memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa Madrasah, khususnya dibidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut dilingkungan pendidikan Madrasah semoga dapat memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Guna pencapain target dan sukses pelaksanaan kegiatan yang baru kali pertama akan digelar ini maka Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun buku Panduan Festival dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015 yang dapat rekan-rekan sekalian download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN FESTIVAL DAN LOMBA ROBOTIK MADRASAH

Selanjutnya Direktorat Pendidikan Madrasah berharap agar kedepanya Festival dan Lomba Robotik Madrasah dapat diselenggarakan juga pada tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota . Sehingga peserta yang mengikuti Festival dan Lomba Robotik Madrasah tingkat nasional telah melalui seleksi prestasi dan benar-benar merupakan siswa terbaik ditingkat provinsi.

Demikian info mengenai Download Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan selamat berlomba diajang lomba ini._Abdi Madrasah