Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Foto Copy Ijazah/STTB/SKP Ijazah Pada Madrasah

On Jumat, November 13, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana informasi yang telah kami bagikan sebelumnya bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 17 September 2015 telah menerbitkan surat keputusan Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah / Surat Tanda Tamat belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar, Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah madrasah.

Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah Pada Madrasah

Silahkan di baca dan download SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 pada artikel dibawah ini :

Untuk memperjelas kemana kita harus melangkah pada saat kita membutuhkan pengesahan foto copy Ijazah sesuai dengan kondisi ijazah (baik/rusak/hilang) dan sesuai dengan kondisi Madrasah almamater kita (masih ada/sudah berganti nama/sudak tutup/dls). Berikut ini Daftar pejabat yang berwenang mengesahkan dan pejabat lain di bawahnya yang dapat diberikan kuasa untuk pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 :


No Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Pejabat Yang Mengesahkan Pejabat lain di bawahnya yang dapat diberikan Kuasa
1
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB masih beroperasi
Kamad yang menerbitkan Ijazah
-
2
Madrasah yang sudah bergabung
Kamad hasil penggabungan
-
3
Madrasah yang sudah berganti nama
Kamad sesuai penamaan baru
-
4
Madrasah yang sudah beralih status
Kamad hasil peralihan status yang bersangkutan
-
5
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup
Kakankemenag
Kasi Dikmad
6
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup (Ijazah yang diterbitkan oleh MTsAIN, MAAIN, PGAP 4 Tahun, PGAN 6 Tahun, PPUPAN, PHIN, SPIAIN, SGHA)
Kakanwil yang bersangkutan
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
7
Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dari kabupaten/kota madrasah asal
Kepala Madrasah yang bersangkutan
-
Kakankemenag tempat domisili
Kasi Dikmad
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
8
Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di provinsi yang berbeda dari provinsi madrasah asal
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
9
Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari NKRI
Kakankemenag tempat domisili
Kasi Dikmad
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
10
Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan dari negara lain
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kerjasama Kelembagaan
11
Pengesahan untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah pejabat eselon tiga
Kakankemenag yang bersangkutan
-
Kabid Dikmad yang bersangkutan
-
Kasubdit Kelembagaan
-


Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

On Kamis, Oktober 08, 2015

Sahabat Abdima,
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada foto copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

Untuk memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 17 September 2015 telah menerbitkan surat keputusan Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar, Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah madrasah.

Silahkan Download Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NO. 5343 TAHUN 2015

Pada Lampiran Surat Keputusan tersebut disampaikan bahwa terdapat 4 (empat) hal yang mendasari penerbitan surat keputusan ini, meliputi :
  1. Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60. Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan foto copy ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
  2. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya;
  3. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia;
  4. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.


Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

On Kamis, Oktober 01, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan menyesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan september 2015 ini telah melakukan revisi terhadap Juknis BOP RA Tahun 2015 edisi sebelumnya.
Silahkan download juknisnya pada tautan dibawah ini :
Download Juknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

Juknis BOP RA edisi revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.

Petunjuk teknis edisi revisi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Raudhatul Athfal (RA) penerima dana BOP Tahun 2015 ini.

Demikian Info mengenai Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Dokumen Persyaratan Dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

On Jumat, September 25, 2015

Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada posting sebelumnya telah kami bagikan informasi terkait Pendirian Madrasah yakni Juknis Pendirian Madrasah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Untuk melengkapi info tersebut berikut ini beberapa point penting terkait Panduan Pendirian Madrasah :
  • Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
     - Dokumen Persyaratan Administratif :
  1. Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing;
  3. Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
     - Dokumen Persyaratan Teknis :
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
  3. Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
  4. Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  5. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  6. Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  7. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
    - Dokumen Persyaratan Kelayakan :
  1. Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Alur Perizinan Pendirian Madrasah

  • Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Proposal Pendirian Madrasah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Kelembagaan, dan Pokjawas Madrasah Kabupaten/Kota.
  • Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
  • Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi atas proposal pendirian Madrasah dan meneruskan berkas proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menyampaikan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian Madrasah dengan tembusan dikirim kepada: 1). Kepala Kantor Kementerian Agama dan 2). Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.
  • Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
Sumber : Direktorat Pendidikan Madrasah

Demikian info mengenai Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah, silahkan di fahami bagi sahabat Abdima yang memang kebetulan memiliki niat untuk Mendirikan Madrasah baru dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015

On Selasa, September 15, 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali, Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayh (MA).

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Bagi segenap sahabat Abdima yang mempunyai inisiatif ataupun keinginan untuk mendirikan Madrasah baik RA, MI, MTs maupun MA maka perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Pada tahun 2015 ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah diterbitkan dan diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tersebut.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainya. Adapun Izin Pendirian Madrasah akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah Madrasah yang diajukan tersebut telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan yang meliputi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015, silahkan dipelajari Keputusan Dirjen-nya dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Jumat, Agustus 28, 2015

Sahabat Abdima,
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Adapun fungsi dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yakni sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Setelah sebelumnya Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama dimana surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.

Tertanggal 4 Agustus 2015 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menerbitkan surat edaran Nomor : SJ/B.II/1/Kp.01.1/07016/2015 Perihal Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Pada kementerian Agama. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V77-44/99 tanggal 27 Juli 2015.

SE E-PUPNS KEMENAG
BUKU PETUNJUK EPUPNS ADMIN
BUKU PETUNJUK EPUPNS HELPDESK
BUKU PETUNJUK USER
VIDEO TENTANG E-PUPNS 

Perlu diingat bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.