Prospek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

Pada Senin, November 07, 2016


Sahabat Abdima,
Fasilitas pembiayaan Pendidikan di Indonesia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagaimana pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

Amanat undang-undang tersebut, secara otomatis Kementerian Agama wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah ( MA ) dan Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ). Dalam perkembangannya BOS dan BSM yang sekarang di ubah menjadi Program Indonesia Pintar ( PIP ) mengalami peningkatan baik dalam nominal, kuota maupun proses atau mekanisme pencairannya. Hal inilah merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Agama bersungguh-sungguh dalam berikhtiyar meningkatkan kualitas pendidikan.

BOS dan PIP adalah termasuk program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Dan meminimalisir adanya peserta didik yang drop out, meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, laki-laki dan perempuan, antara wilaya kota dan wilayah pedesaan.

Adapun prospek BOS dan PIP bagi madrasah adalah sangat dibutuhkan karena BOS adalah merupakan ruhnya madrasah sedangkan PIP adalah suplemennya siswa. Tak ayal apabila terjadi keterlambatan diantara keduanya terutama keterlambatan penyaluran dana BOS pada Madrasah maka dampaknya sangat begitu dirasakan oleh Madrasah.

Oleh karenanya agar BOS dan PIP pada Madrasah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional, transparan dan akuntabel, mulai dari tingkat pembuat kebijakan hingga tingkat pelaksana kebijakan yakni pengelola dana BOS pada kementerian agama kabupaten/kota dan pada madrasah sehingga pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan madrasah.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »