Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Pada Jumat, April 01, 2016


Sahabat Abdima,
Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah merupakan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir tahun pendidikan. Penilaian ini perlu dilakukan untuk mengukur ketercapaian kompetensi lulusan bagi siswa-siswi Madrasah pada akhir tahun pelajaran pada masing-masing jenjang sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara Nasional.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyediakan dana untuk pelaksanaan UAMBN oleh karena itu dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan penyelengaaraan UAMBN dan penggunaan dananya maka kiranya perlu adanya petunjuk teknis yang memuat prinsip-prinsip penyelenggaraan UAMBN termasuk penggunaan dana UAMBN.

Kiranya perlu diketahui bahwa alokasi atau besar dana Penyelenggaraan UAMBN disesuaikan dengan jumlah peserta didik kelas akhir pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah ALiyah (MA).

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 termasuk didalamnya komponen-komponen apa saja yang dapat dibiayai untuk pengeluaran atau penggunaan dana penyelenggaraan UAMBN tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENGGUNAAN DANA UAMBN 2015/2016


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »