Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Pada Jumat, Agustus 28, 2015


Sahabat Abdima,
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Adapun fungsi dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yakni sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Setelah sebelumnya Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama dimana surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.

Tertanggal 4 Agustus 2015 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menerbitkan surat edaran Nomor : SJ/B.II/1/Kp.01.1/07016/2015 Perihal Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Pada kementerian Agama. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V77-44/99 tanggal 27 Juli 2015.

SE E-PUPNS KEMENAG
BUKU PETUNJUK EPUPNS ADMIN
BUKU PETUNJUK EPUPNS HELPDESK
BUKU PETUNJUK USER
VIDEO TENTANG E-PUPNS 

Perlu diingat bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »