Inilah Juknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) MI, MTs dan MA Tahun 2014

Pada Senin, Mei 26, 2014


Juknis BSM 2014
Salah satu misi Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI adalah meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia pendidikan RA, MI, MTs dan MA. Direktorat Pendidikan Madrasah menaungi lembaga pendidikan formal setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsan-awiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memberikan layanan kepada siswa siswi yang sebagian besar dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada didaerah terpencil, dan perbatasan.

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat membangun dan memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan investasi besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah digulirkannya program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Program BSM adalah bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin seusai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penetapan sasaran Program BSM, dari yang semula melalui sekolah/Madrasah, telah diubah menjadi Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan. Selanjutnya rumah tangga yang memiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa KPS tersebut ke sekolah untuk dicalonkan sebagai Penerima Manfaat Program BSM. Kartu ini diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima Program BSM agar menjangkau anak-anak sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rent an sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Mekanisme Penyaluran Manfaat Program BSM juga diubah yaitu dari penyaluran manfaat BSM satu tahun penuh menjadi penyaluran manfaat dua kali (setiap semester) di dalam sa-tu tahun anggaran, yaitu pada antara bulan Januari - Juni untuk semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 dan bulan Juli – Desember untuk semester I Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan penyaluran manfaat dua kali tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidak-tersediaan biaya serta memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan yang berada pada peri-ode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014, termasuk didalamnya ada Tujuan BSM, Sasaran dan satuan biaya, persyaratan penerima BSM, penggunaan dana BSM, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Juknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) MI, MTs dan MA Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »