Setelah penantian yang panjang, akhirnya Madrasah dan Pesantren dapat bernafas lega karena dana BOS MI, MTs, Pondok Pesantren Ula dan Wustho siap dicairkan. Hal ini tidak lain karena dana BOS yang semula diblokir atau dibintang sejak tanggal 8 Mei 2013 bintang/blokir tersebut telah resmi dilepas sehingga dana siap dicairkan.
Hari ini kita siapkan proses pencairannya dan maju KPPN II Semarang, dan kalau tidak ada kesalahan/koreksi KPPN dalam menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) dana langsung masuk rekening masing-masing penerima bantuan, demikian dijelaskan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Drs. H. M. Nurkholis, MPd saat ditemui Rabu 8 Mei 2013 di ruang kerjanya.
Hanya saja untuk proses pencairannya kita harus mengajukan ke KPPN dengan segala dokumen persyaratannya, sejauh ini tidak masalah secara administrasi, karena sebenarnya dokumen pencairan BOS telah siap sejak awal tahun anggaran, hanya saja karena blokir tersebut menyebabkan belum diajukan ke KPPN. Jika proses berjalan sesuai yang diharapkan insya Allah minggu depan dana BOS masuk rekening penerima BOS terutama bagi Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Penyelengara Wajar Dikdas. Namun demikian karena sudah cukup lama data-data disiapkan, bisa jadi ada perubahan misalnya saldo rekening habis sehingga dimungkinkan terjadi retur atau uang tidak bisa masuk rekening karena rekening telah pasif, ini bisa dimungkinkan, lanjut Beliau.
Oleh karena itu sekiranya terjadi retur, maka Nurkholis meminta penerima BOS agar segera proaktif dan kerjasama yang baik antar Tim BOS Provinsi dan Kab/Kota untuk menyelesaikan retur tersebut, sehingga dana segera bisa diterima. Kita sangat prihatin, karena BOS ini merupakan penyangga utama operasional madrasah, sehingga ketika BOS ini lama tidak cair beberapa lembaga terpaksa harus pinjam ataupun hutang dan upaya lainnya.
Lebih jauh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan mengatakan pencairan dana BOS kali ini langsung untuk 2 Triwulan, yakni dari bulan Januari sd. Juni 2013. Untuk itu diminta agar pemanfaatan BOS sesuai dengan aturan yang ada, yakni membiayai komponen-komponen yang sesuai dengan petunjuk BOS. Ini penting, imbuhnya jangan sampai karena menerimanya besar lantas digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai aturannya, karena pengawasan BOS sangat ketat. Berbagai aparat pengawasan seperti BPK, BPKP dan Itjen ada kegiatan monev khusus yang fokusnya pada dana BOS, demikian juga Lembaga Swadaya Mayarakat juga banyak yang menyorot.
Sumber : Kemenag Jateng
Demikian info mengenai BOS Madrasah dan Pesantren Segera Dicairkan untuk 2 Triwulan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)