Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

On Jumat, Maret 18, 2016

Sahabat Abdima,
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 telah kami informasikan pada beberapa bulan yang telah lalu, tepatnya sekitar bulan Januari 2016. Yang belum sempat download silahkan duh pada tautan dibawah ini :
Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Selain Juknis BOS Tahun 2016 sebagaimana diatas, pada beberapa waktu yang telah lalu kembali beredar adanya Revisi Penjelasan Penggunaan BOS 2016. Beberapa hal yang tertulis dalam edaran tersebut antara lain :

Tujuan BOS :
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta;
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri;
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
*meringankan beban biaya operasional sekolah interpretasinya tidak semua operasional sekolah bisa dibiayai BOS. Pebiayaan BOS harus sesuai peruntukan dan penggunaannya dalam juknis.

Program BOS :
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Jadi semua penggunaan harus terkait dengan tema tersebut.

Beberapa hal yang harus diperhatikan :
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
  • Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
  • Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya mengenai penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016 (Revisi Penjelasan), silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016

Demikian info mengenai Penjelasan Penggunaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

On Selasa, Februari 23, 2016

Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat”Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA TAHUN 2016

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan panduan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, Januari 22, 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015

On Sabtu, Januari 10, 2015

Juknis BOS MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Senada dengan informasi kami sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) selain telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, juga kini telah menerbitkan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Aliyah (MA) diluncurkan dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) Kementerian Agama. Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

Berbeda dengan tahun 2014, Pada tahun 2015 ini, program BOS MA sudah bukan lagi berbentuk rintisan BOS, melainkan sudah menjadi program BOS yang di mulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester gasal dengan semester genap. BOS MA ini merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing masing madrasah dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-/tahun.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Adapun jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Managemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA. Unuk itu, Kementerian Agama berharap kepada seluruh Tim Managemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 silahkan di unduh pada link dibawah ini :

Bantuan BOS MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional madrasah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk detail jenis kegiatan apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS silahkan dipelajari pada bagian Penggunaan Dana BOS pada Juknis diatas.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI, MTs, Dan PPS Tahun 2015

On Jumat, Januari 09, 2015

Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.

Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  • PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA)

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS Madrasah Aliyah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua.

BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Secara umum program BOS-MA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). 
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk : 
  1. Membantu biaya operasional madrasah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.

Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp. 500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.

Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk  MA silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS MI dan MTs
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitupun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk : 
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harusmemperhatikan periode triwulanan.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : 
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs Tahun 2014 silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah Aliyah (MA) dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

BOS Madrasah dan Pesantren Segera Dicairkan 2 Triwulan

On Rabu, Mei 08, 2013

Setelah penantian yang panjang, akhirnya Madrasah dan Pesantren dapat bernafas lega karena dana BOS MI, MTs, Pondok Pesantren Ula dan Wustho siap dicairkan. Hal ini tidak lain karena dana BOS yang semula diblokir atau dibintang sejak tanggal 8 Mei 2013 bintang/blokir tersebut telah resmi dilepas sehingga dana siap dicairkan.

Hari ini kita siapkan proses pencairannya dan maju KPPN II Semarang, dan kalau tidak ada kesalahan/koreksi KPPN dalam menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) dana langsung masuk rekening masing-masing penerima bantuan, demikian dijelaskan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Drs. H. M. Nurkholis, MPd saat ditemui Rabu 8 Mei 2013 di ruang kerjanya.

Hanya saja untuk proses pencairannya kita harus mengajukan ke KPPN dengan segala dokumen persyaratannya, sejauh ini tidak masalah secara administrasi, karena sebenarnya dokumen pencairan BOS telah siap sejak awal tahun anggaran, hanya saja karena blokir tersebut menyebabkan belum diajukan ke KPPN. Jika proses berjalan sesuai yang diharapkan insya Allah minggu depan dana BOS masuk rekening penerima BOS terutama bagi Madrasah swasta dan Pondok Pesantren Penyelengara Wajar Dikdas. Namun demikian karena sudah cukup lama data-data disiapkan, bisa jadi ada perubahan misalnya saldo rekening habis sehingga dimungkinkan terjadi retur atau uang tidak bisa masuk rekening karena rekening telah pasif, ini bisa dimungkinkan, lanjut Beliau.

Oleh karena itu sekiranya terjadi retur, maka Nurkholis meminta penerima BOS agar segera proaktif dan kerjasama yang baik antar Tim BOS Provinsi dan Kab/Kota untuk menyelesaikan retur tersebut, sehingga dana segera bisa diterima. Kita sangat prihatin, karena BOS ini merupakan penyangga utama operasional madrasah, sehingga ketika BOS ini lama tidak cair beberapa lembaga terpaksa harus pinjam ataupun hutang dan upaya lainnya.

Lebih jauh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan mengatakan pencairan dana BOS kali ini langsung untuk 2 Triwulan, yakni dari bulan Januari sd. Juni 2013. Untuk itu diminta agar pemanfaatan BOS sesuai dengan aturan yang ada, yakni membiayai komponen-komponen yang sesuai dengan petunjuk BOS. Ini penting, imbuhnya jangan sampai karena menerimanya besar lantas digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai aturannya, karena pengawasan BOS sangat ketat. Berbagai aparat pengawasan seperti BPK, BPKP dan Itjen ada kegiatan monev khusus yang fokusnya pada dana BOS, demikian juga Lembaga Swadaya Mayarakat juga banyak yang menyorot.
Sumber : Kemenag Jateng

Demikian info mengenai BOS Madrasah dan Pesantren Segera Dicairkan untuk 2 Triwulan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Anggaran Kemenag diberi Bintang, Madrasah Meradang

On Rabu, April 17, 2013

Bos Madrasah
Sebagaimana berita yang telah beredar bahwa pada awal tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah membintangi (memblokir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenkeu beralasan keterlambatan dan persyaratan administrasi kementerian tersebut yang belum selesai dengan komisi terkait di DPR menjadi penyebabnya. Jumlah total anggaran yang dibintangi dari tiga kementerian itu yakni Rp. 85,59 triliun.

Adapun anggaran Kemenag yang dibintangi yakni sebesar Rp. 21,6 triliun atau 49,1 persen dari total anggaran DIPA 2013 Rp. 43,96 triliun. Akibat pemblokiran tersebut imbasnya bagi Madrasah sangat begitu terasa, Madrasah meradang karena BOS Madrasah hingga saat ini belum cair dan belum ada kejelasan kapan dana BOS tersebut akan cair. Padahal Beban yang ditanggung MI dan MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) jauh lebih berat daripada SD dan SMP karena sebagian besar bahkan semua pembiayaannya berasal dari BOS.

Pada pertengahan bulam Maret kemarin sebenarnya Bintang untuk anggaran Kemenag sudah di dihapus artinya blokir sudah dibuka.
Kami kutip dari Bisnis.com, Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu. Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan. (18/3/2013 ).

Banyak Guru Madrasah yang mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, bukan hanya karena honorarium yang belum bisa terbayarkan tetapi juga karena banyak kegiatan yang tidak bisa maksimal karena sangat minim anggaran. Keluhan para guru tersebut salah satunya disampaikan melalui Sosial Media Facebook : 





Keluhan dari Guru Madrasah tersebut saya kira wajar, karena pada dasarnya BOS adalah bantuan penyediaan pendanaan dari pemerintah untuk biaya operasional Sekolah/Madrasah baik kebutuhan non personalia (Pembelian bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya) maupun non personalia (pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya).

Begitu besar kegunaan BOS, Lalu apa yang terjadi pada Madrasah jika BOS tidak kunjung cair? 
Silahkan berikan Komentar Para sahabat Abdima melalui Komentar Facebook di bawah artikel ini.

Demikian artikel mengenai Anggaran Kemenag diberi bintang, Madrasah meradang, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013

On Jumat, Februari 15, 2013

Panduan Teknis BOS Madrasah

Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya.

Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
  • Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
  • Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut.

*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).

*Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.

Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh  pada tautan dibawah ini



Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya. (Abdima)

SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren Tahun 2013

On Jumat, Januari 11, 2013

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terus berupaya untuk membangun dan meningkatkan sistem informasi yang handal, tentunya dalam rangka pelaksanaan kinerja yang profesional dan integritas, sesuai dengan tema Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 67, 3 Januari 2013 beberapa hari kemarin yaitu :" Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama  dengan  Profesionalitas  dan  Integritas "

Setelah beberapa tahun terakhir ini Madrasah di biasakan mengisi data Madrasah secara online melalui adanya Aplikasi Education Management Information System, yang lebih akrab disebut EMIS PENDIS, Diawal tahun 2013 ini Kementerian Agama Membangun membangun Sistem Informasi Manajemen BOS (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren.

Pengisian data dan laporan BOS secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren ini,akan dilaksanakan untuk pertama kalinya di tahun 2013 ini.oleh karena hal tersebut maka seluruh madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah serta Madrasah Aliyah ( Kalau Jadi dapat BOS ) se- Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran (registrasi) SIMBOS tersebut, melalui alamat : bos.kemenag.go.id

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren

Dengan adanya SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren tersebut diupayakan mampu membangun jembatan komunikasi yang nyata tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari BOS baik untuk madrasah maupun pesantren.Dalam rangka peningkatan pengelolaan BOS di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya untuk petunjuk registrasi dan panduan SIMBOS Madarsah dan Pesantren silahkan lihat disini

Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013

On Rabu, Januari 09, 2013

Pengelolaan dana BOS 2013 telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Permendikbud No 76 Tahun 2012. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013.

Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Bagi  wilayah  yang  sangat  sulit  secara  geografis  (wilayah  terpencil)  sehingga 
proses  pengambilan  dana  BOS  oleh  sekolah  mengalami  hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana Bos oleh sekolah dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal  semester.  Penentuan  wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :  
  1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan; 
  2. Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  mengusulkan  nama -nama  kecamatan terpencil  kepada Tim  Manajemen  BOS  Provinsi,  selanjutnya  Tim  Manajemen BOS Provinsi  mengusulkan  daftar nama  tersebut  ke  Tim  Manajemen  BOS Pusat; 
  3. Kementerian  Keuangan  menetapkan  daftar  alokasi  dana  BOS  wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian artikel mengenai Pengelolaan Dana Bos Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini :     Juknis BOS 2013