Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah

On Sabtu, Februari 21, 2015

Pemutakhiran Emis Semester Genap TP 2014/2015

Assalamu'alaikum Sahabat Abdima,

Lama absen untuk posting sekaligus lumayan lama juga tidak berbagi info dikarenakan ada sedikit kesibukan di dunia nyata baik yang berhubungan dengan kesibukan tuntutan profesi maupun kesibukan urusan pribadi, Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami bisa kembali membagi informasi.

Bebicara mengenai Pemutakhiran data Emis, tentu ini bukan hal yang baru bagi guru madrasah, terutama bagi para opeator madrasah atau para Peng-Emis, karena hampir setiap semester pada tiap tahunnya kita melaksanakanya. Begitu pula di tahun pelajaran 2014/2015 ini, madrasah melalui tangan terampil sang Peng-Emisnya telah melakukan Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan format excel yang telah disediakan.

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 setelah melalui aplikasi desktop emis dan emis online hasilnya juga telah dua kali dipublikasikan yakni Hasil Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 per-7 Januari 2015 dan Hasil Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 per-2 Pebruari 2015.

Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 ini, Dirjen Pendis melalui surat bernomor : DJ.I/Set.I/OT.1.1/526/2015 tertanggal 18 Pebruari 2015 kembali mengintruksikan adanya pelaksanaan Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah Serta Pengawas Madrasah mekanismenya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Semester Ganjil yakni pemutakhiran data emis dilakukan dengan menggunakan instrumen data emis (format excel), kemudian divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop Emis, untuk selanjutnya dikirim ke Emis pusat melalui Aplikasi Emis Online.

Beberapa Informasi penting yang perlu kita perhatikan antara lain :
  • Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai sejak tanggal 18 Pebruari 2015 dan akan berakhir pada tanggal 30 April 2015
  • Sementara ini, aplikasi pendukung Pendataan Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 (Aplikasi Desktop Emis dan Aplikasi Emis Online) masih dalam tahap penyempurnaan.
  • Seluruh entitas pendataan diharapkan terlebih dahulu melakukan pemutakiran data Emis kedalam format excel yang telah disediakan.
Bagi segenap Sahabat Abdima terutama bagi para Peng-Emis, Silahkan download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah (Format Excel) pada tautan dibawah ini :
Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Genap
Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Untuk RA 
Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Untuk MI
Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Untuk MTs
Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Untuk MA
Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap WasMad
Demikian informasi mengenai Format Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah, selamat mengerjakan dan semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Update Hasil Pemutakhiran Data Emis Semseter Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015

On Kamis, Februari 05, 2015

Pemutakhiran Data Emis 2014


Sahabat Abdima,
Melalui surat Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 Dirjen Pendis telah mengintruksikan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan Pemutakhiran data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System) dengan mengisi secara manual format yang telah disediakan dan kemudian dilanjutkan dengan adanya perintah upload file tersebut pada Aplikasi Emis Online.

Sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut, pada bulan Januari kemarin tepatnya tanggal 7 Januari 2015, Dirjen Pendis telah mempublikasikan Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, baik untuk tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Selain mempublikasikan hasil pendataan emis per-7 Januari 2015 tersebut juga telah disampaikan bahwa bagi lembaga yang tidak tertera pada daftar hasil pendataan EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2014/2015 tersebut maka dipersilahkan melakukan upload ulang.

Tertanggal 2 Januari 2015 Dirjen Pendis telah meng- Update Hasil Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, Tentu ini merupakan penyempurnaan dari publikasi sebelumnya dan ditambah lembaga yang tadinya belum masuk dan telah melakukan upload ulang.

Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui hasil update Pemutakhiran Data Emis per-2 Pebruari 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Update Hasil EMIS Semester Ganjil 2014/2015


Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data PTK Pada Madrasah

On Minggu, Februari 01, 2015

Updating Data PTK Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagai tindak lanjut atas program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud pada tanggal 14 Januari 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 644/J/LL/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP yang diantaranya ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia dan kepada Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia tersebut langsung mendapat respon dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 Perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Surat yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2015 (hanya berselang 2 hari dari surat edaran kepala BPSDMPK-PMP ) tersebut, Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan di Padamu Negeri pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di Madrasah :



Jika ingin mengunduh Surat tersebut, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

POS UAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2014/2015

On Jumat, Januari 30, 2015

POS UAMBN MTs dan MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami sempat berfikir dan bertanya-tanya akankah masih ada UAMBN untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah seiring dengan telah dicabutnya Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.


Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 32 Tahun 2015 yang berisi tentang Prosedur Operasi Standar (POS) menyebutkan bahwa UAMBN bertujuan untuk Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan stanar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasioanal. Adapun fungsi dari UAMBN antara lain sebagai :
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  • Salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA;
  • Alat pengendali mutu pendidikan
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA.
Adapun waktu pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015 utama dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari senin sampai dengan rabu tanggal 23 - 25 Maret 2015 untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan pada hari senin sampai dengan rabu tanggal 9 - 11 Maret 2015 untuk Jenjang madrasah Aliyah.

Untuk mempelajari selengkapnya terkait dengan Prosedur Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan unduh Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

On Jumat, Januari 16, 2015

Ketentuan Pembayaran TPG

Sahabat Abdima,
Berkenaan dengan adanya sejumlah pertanyaan di lingkungan madrasah berkenaan dengan beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menerbitkan Surat dan menyampakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah.

Meskipun surat ini sifatnya khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag DIY namun substansi dari surat ini menurut kami dapat menjadi pedoman dan sangat perlu diketahui oleh segenap guru madrasah di seluruh indonesia, terutama yang membutuhkan informasi terkait pembayaran sertifikasi.

Ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah yang tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama :
Tunjangan profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG (KMA Nomor 73 tahun zo1.r), bukan Januaritahun berikutnya setelah menerima NRG.

Kedua :
Dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, agar saudara berpedoman pada regulasi yang ada. Berdasarkan pengalaman yang sudah berlalu, dalam melakukan pemeriksaan terhadap tunjangan profesi guru, lnspektorat jenderal dan BPK, menggunakan regulasi yang ditetapkan Mendiknas sebagai standar acuan pemeriksaan. oleh karenanya, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, selain berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Menteri Agama, hendaknya juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Mendikbud khususnya dalam hal-hal penjabaran teknis yang belum diatur oleh Kementerian Agama.

Ketiga :
Diantara ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru adalah ketentuan yang terdapat dalam PETUNJUK TEKNTS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU yang ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa poin penting terkait dengan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, diantaranya :
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.
  • Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan " Hori libur guru sesuai hori libur nasionol don hari libur yong ditetopkan dolom kalender pendidikan di doerah masingmosing". 
Keempat :
Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.

Kelima :
Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Selengkapnya mengenai suat kanwil kemenag DIY perihal ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, silahkan download DISINI

Demikian info mengenai Ketentuan Pembayaran Tunjangan profesi Guru Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)