Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah

On Senin, Januari 12, 2015

Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006

Sahabat abdima,

Seperti kita tahu bahwa Kementerian Agama resmi memberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan ditindak lanjuti dengan adanya Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015.

Berdasarkan KMA dan SE tersebut, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Sampai saat ini kami yakin segenap rekan-rekan guru madrasah sangat menantikan hadirnya sebuah petunjuk teknis atau pedoman lebih lanjut terkait kebijakan penerapan 2 kurikulum tersebut terutama mengenai bentuk struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Sambil menunggu petunjuk teknis, pedoman, maupun edaran resmi dari Kemenag terkait bentuk struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, yang entah kapan munculnya, kami akan mencoba menyusun bentuk struktur kurikulum kombinasi tersebut, tentu sebatas kemampuan dan apa yang kami ketahui.

Untuk menyusun struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2013 dan kurikulum 2006, terlebih dahulu kita harus mengetahui dasar hukum yang menjadi pijakan dari kedua kurikulum tersebut, yaitu :

Dasar hukum struktur kurikulum 2006 :
  • Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi beserta lampiranya.
  • Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya
Dasar hukum struktur kurikulum 2013 :
  • Permendikbud Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI beserta lampiranya.
  • KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya
Untuk menyusun struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 untuk mapel umum dan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab maka yang dibutuhkan adalah Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi beserta lampiranya dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya.

Berikut ini contoh struktur kurikulum untuk madrasah ibtidaiyah (MI) semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Bab II. Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum, Halaman 8. Dan Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, Halaman 10.

Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006
Keterangan :
  1. Pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran;
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan;
  3. *) Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah);
  4. **) Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi madrasah;
  5. Berdasarkan struktur kurikulumnya, yang membedakan struktur kurikulum PAI dan Bahasa Arab antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 adalah adanya mata pelajaran bahasa arab untuk kelas 1, 2 dan 3. Karena implementasi Kurikulm 2013 pada Madrasah baru mulai dilaksanakan pada tahun 2014/2015 dan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) diterapkan pada kelas 1 dan kelas 4, maka mata pelajaran bahasa arab sudah masuk pada struktur kurikulum semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1 dan belum masuk struktur kurikulum untuk kelas 2 dan 3.
Kami sadar betul bahwa kami hanya seorang guru madrasah biasa jadi sangat mungkin apabila struktur kurikulum 2013 kombinasi kurikulum 2006 madrasah ibtidaiyah yang kami buat ini tidak sempurna bahkan mungkin salah. Kami hanya menyusun berdasarkan pemikiran dan regulasi yang kami ketahui.

Demikian info mengenai Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015

On Sabtu, Januari 10, 2015

Juknis BOS MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Senada dengan informasi kami sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) selain telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, juga kini telah menerbitkan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Aliyah (MA) diluncurkan dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) Kementerian Agama. Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

Berbeda dengan tahun 2014, Pada tahun 2015 ini, program BOS MA sudah bukan lagi berbentuk rintisan BOS, melainkan sudah menjadi program BOS yang di mulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester gasal dengan semester genap. BOS MA ini merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing masing madrasah dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-/tahun.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Adapun jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Managemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA. Unuk itu, Kementerian Agama berharap kepada seluruh Tim Managemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 silahkan di unduh pada link dibawah ini :

Bantuan BOS MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional madrasah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk detail jenis kegiatan apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS silahkan dipelajari pada bagian Penggunaan Dana BOS pada Juknis diatas.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI, MTs, Dan PPS Tahun 2015

On Jumat, Januari 09, 2015

Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.

Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  • PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Hasil Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015

On Kamis, Januari 08, 2015

Pemutakhiran Data Emis 2014

Sahabat Abdima,

Sekitar pertengahan bulan september 2014 tahun lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 telah mengintruksikan bagi segenap madrasah agar melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System).

Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat jenderal pendidikan Islam dengan mengisi secara manual format yang telah disediakan dan kemudian dilanjutkan dengan adanya perintah upload file tersebut pada Aplikasi Emis Online.

Selain itu tentu kita (khususnya Operator Madrasah) masih ingat bahwa dalam surat pengantar pemutakhiran data emis juga menyebutkan akan pentingnya pemutakhiran data ini bahkan bagi setiap satuan pendidikan baik tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2014/2015 secara benar,lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaanya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Nah, saat ini Dirjen Pendis telah mempublikasikan Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 Per-7 Januari 2015, baik untuk tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Untuk mengetahui apakah lembaga rekan-rekan sudah masuk atau belum, silahkan unduh Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
Hasil EMIS Semester Ganjil 2014/2015
Dan menurut informasi yang kami terima dari pengelola emis pusat yakni Mas Bagus, melalui akun facebooknya beliau menyampaikan bahwa bagi lembaga yang tidak tertera pada daftar hasil pendataan EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2014/2015 tersebut maka diersilahkan melakukan upload ulang. Proses upload ulang dapat dilakukan sejak tanggal 7 Januari 2015 hingga tanggal 14 Januari 2015.


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah

On Selasa, Januari 06, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Madrasah

Sahabat Abdima,

Pada posting sebelumnya kami telah bagikan regulasi terbaru dari Kementerian Agama yang menegaskan adanya pemberlakuan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum dan kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada kurikulum madrasah yakni adanya Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkanya KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 2 Januarai 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
  4. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
  5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)