Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

On Rabu, Mei 10, 2017

Sahabat Abdima,
Gema kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah mulai nampak sejak beberapa bulan yang lalu. Banyak sekali bertebaran di media sosial informasi baik yang berupa tulisan maupun gambar (brosur) tentang telah dimulainya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa RA dan Madrasah meskipun tahun pelajaran 2016/2017 belum usai.

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) juga tidak kalah sigap dalam memghadapi PPDB pada RA Dan madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal ini dapat kita lihat jauh-jauh bulan yang lalu Ditjen Pendis telah mempublikasikan adanya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 karena PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan termasuk pada RA dan Madrasah.

Dalam pengantar buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karenanya agar pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka Dirjen Pendis menyusun buku Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.

Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB.Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Demikian info mengenai Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, selamat mempelajari, memahami dan menjadikan pedoman adanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi

On Kamis, Mei 04, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang telah lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2017.

Bagi yang belum memiliki file petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI.

Selang beberapa waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana telah kami sebutkan diatas, baru-baru ini surat keputusan tersebut telah di revisi melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e;
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya mengenai surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi, mudah-muadahan dapat dipahami, mudah-muadahan info ini ada manfaatnya dan semoga revisi apaun itu dampaknya daemi kebaikan dan kemudahan bagi guru Madrasah dalam pencairan dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah._Abdima

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

On Senin, April 24, 2017

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal : Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat Edaran Direktur KSKK tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, sehingga lebih memperjelas adanya beberapa rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/atau Bahasa Arab pada Madrasah.

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut dibawah ini Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah :

NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 ALQUR'AN- HADIS 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 AQIDAH AKHLAK 1. Aqidah/Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 FIKIH 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 BAHASA ARAB 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10. Qaidah I'rab
11. I'rab
12. IImu Balaghah
13. IImu Bayan
14. IImu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Daftar Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

Bagi rekan-rekan yang menghendaki file surat edaran tersebut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

On Sabtu, April 22, 2017

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor : 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN RKB MADRASAH TAHUN 2017

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya._Abdima

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA Tahun 2017

On Jumat, April 21, 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya.

Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG MADRASAH TAHUN 2017

Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA. Abdima

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

On Kamis, Januari 26, 2017

Sahabat Abdima,
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) merupakan kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah. Kegiatan AKSIOMA ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan tetap dipertahankan serta dari tahun ke tahun terus dikembangkan. Aksioma memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah. Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan.

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

Aksioma tingkat nasional tahun 2017 akan digelar di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kegiatan AKSIOMA tahun 2017 akan ada penambahan cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas siswa madrasah.

Berikut dibawah ini Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan pada kegiatan AKSIOMA Tahun 2017 :

Cabang Seni
  1. MTQ : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTs dan MA
  2. Pidato Bahasa Indonesia : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI
  3. Pidato Bahasa Arab : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  4. Pidato Bahasa Inggris : Perorangan putra dan putri untuk siswa siswi MA
  5. Kaligrafi : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  6. Madrasah Singer : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MA
  7. Tahfidz : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  8. Hadroh : Kelompok putra dan putri setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa siswi MTs
Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  2. Tenis Meja : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  3. Futsal : Kelompok putra setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa MA
Agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah tahun 2017.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2017

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini.


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

On Senin, Januari 23, 2017

Sahabat Abdima,
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 merupakan KSM yang keenam kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka terus mendorong siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

Disisi lain dengan adanya event Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan agar madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan sains secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2017. Adapun peserta KSM Tahun 2017 sama sebagaimana kebijakan penyelenggaraan KSM tahun 2016 yakni peserta KSM tahun 2017 terbuka bagi siswa madrasah maupun siswa sekolah.

Bidang yang dilombakan pada penyelenggaraan KSM tahun 2017 adalah sebagai berikut :

No MI MTs MA
1 Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam
2 IPA+Agama Islam Biologi+Agama Islam Biologi+Agama Islam
3 Fisika+Agama Islam Fisika+Agama Islam
4 Kimia+Agama Islam
5 Ekonomi+Agama Islam
6 Geografi+Agama Islam

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017 dapat Bapak/Ibu Guru dan segenap sahabat Abdima unduh pada tautan dibawah ini
JUKNIS KSM TAHUN 2017

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima