Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi

Pada Kamis, Mei 04, 2017


Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang telah lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2017.

Bagi yang belum memiliki file petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI.

Selang beberapa waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana telah kami sebutkan diatas, baru-baru ini surat keputusan tersebut telah di revisi melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e;
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya mengenai surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi, mudah-muadahan dapat dipahami, mudah-muadahan info ini ada manfaatnya dan semoga revisi apaun itu dampaknya daemi kebaikan dan kemudahan bagi guru Madrasah dalam pencairan dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah._Abdima

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »