Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

Pada Kamis, Mei 26, 2016


Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang diharapkan peningkatan kesejahteraan ini berimplikasi pada peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran pada Madrasah. Salah satu upaya tersebut diantaranya adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang biasa kita sebut TF ataupun TUFUS.

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan pemberian STF-GBPNS Tahun 2016 maka baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun 2016.

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum :
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA/MADRASAH TAHUN 2016

Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2016 masih sama seperti tahun 2015 yakni sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »