Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya

Pada Jumat, Desember 18, 2015


Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami mohon maaf jika informasi ini mungkin sedikit telat kami posting, harap maklum karena kesibukan kami lumprahnya guru di setiap penghujung semester seperti sekarang ini tentu banyak hal dan pekerjaan yang harus diselesaikan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai guru apalagi sebagai guru kelas sekaligus wali kelas.

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah

Terkait dengan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, baru-baru ini tepatnya tanggal 14 Desember 2015 Ditjen Pendis telah menerbitkan surat dengan Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 Tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 secara khusus Ditjen Pendis telah menyediakan aplikasi untuk melakukan verifikasi dan validasi peserta UN bagi Madrasah. Untuk itu sebagaimana isi surat Ditjen Pendis, berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh Madrasah terkait Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 :
  • Madrasah melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online;
  • Madrasah (Operator Madrasah) melakukan proses verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah di unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun;
  • Madrasah meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN dan Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP dan mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 dan seterusnya sampai data dinyatakan benar­-benar valid.
Selengkapnya mengenai Isi surat Ditjen Pendis tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta jadwal pelaksanaan kegiatanya dapat rekan-rekan sekalian unduh pada tautan dibawah ini :
PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH

Oleh karena itu maka kami persilahkan kepada segenap Madrasah untuk mengunduh data calon peserta UN pada laman sebagaimana petunjuk surat Ditjen Pendis diatas kemudian silahkan lakukan verifikasi dan validasi serta urutan mekanisme selanjutnya tentunya setelah ada instruksi dan informasi dari Kemenag kab/kota masing-masing.

Demikian info mengenai Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Bagi Madrasah, Berikut Jadwal Dan Mekanisme Pendataan Calon Pesertanya, semoga semoga berjalan sesuai jadwal yang ada dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »