Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017

On Sabtu, Januari 21, 2017

Sahabat Abdima,
Baru saja kemarin kami membagikan informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017. Sekedar mengingatkan kembali bahwa Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 merujuk pada Surat keputusan Dirjen Pendis Nomor 6843 Tahun 2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017

Sebagaimana dijelaskan pada POS UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa tujuan pelaksanaan UAMBN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yakni hanya akan dilaksanakan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), sedangakan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) karena tidak ada Ujian Nasional (UN) melainkan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) maka untuk ujian mata pelajaran agama dan bahasa arab masuk pada Ujian Akhir Madrasah (UAM).

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari adanya pelaksanaan UAMBN, Direktur Jenderal Pendidikan Islam selain telah menerbitkan Surat keputusan Nomor 6843 Tahun 2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, juga telah menerbitkan Surat keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan bahasa Arab Tahun Pelajaran 2016/2017.

Bagi rekan-rekan segenap sahabat Abdima Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memmbutuhkan Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
POS UAMBN Silahkan buka tautan dibawah ini :
POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Terimaksih telah berkenan mengunjungi situs Abdi Madrasah dan demikian info mengenai Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017

On Jumat, Januari 20, 2017

Sahabat Abdima,
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Sedangkan fungsi dari UAMBN adalah sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA, Alat pengendali mutu pendidikan dan Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Oleh karenanya tertanggal 2 Desember 2016 Direktur jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat keputusan Nomor 6843 Tahun 2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Secara detail pedoman Penyelenggaraan UAMBN telah diatur dalam lampiran Surat Keputusan Dirjen pendis tersebut.

Silahkan unduh Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017 beserta lampiranya pada tautan dibawah ini:
POS UAMBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan Kisi-Kisi UAMBN silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
KISI-KISI UAMBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Demikian info mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

On Kamis, Januari 19, 2017

Sahabat Abdima,
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang berbasis agama Islam telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi lingkungan yang membentuk insan-insan yang berkualitas sebagai generasi muda Indonesia. Dalam mencapai cita-cita tersebut, membudayakan pemikiran-pemikiran kritis, ilmiah dan solutif adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus mendorong tumbuhnya budaya pemikiran ilmiah di kalangan siswa Madrasah.

Juknis LKTI Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

LKTI siswa madrasah berbasis riset menjadi bagian dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Kegiatan LKTI dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 yang insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Menumbuhkan minat dan bakat menulis siswa/i Madrasah Aliyah;
  2. Mengenalkan pada siswa/i Madrasah Aliyah tentang riset atau penelitian sebagai bentuk pengembangan minat bakat mereka;
  3. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah Aliyah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  4. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah Aliyah;
  5. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  7. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah :
  1. Siswa dapat berkreasi dalam penelitian pada berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  2. Siswa memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian;
  3. Siswa dapat menuangkan ide-ide kreatif dan minat bakat penelitian;
  4. Berkembangnya budaya penelitian sesuai minat bakat siswa; yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  5. Mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Menjalin komunikasi dalam mengembangkan potensi intelektual melalui komunitas peneliti tingkat siswa/i Madrasah Aliyah dari berbagai daerah melalui temu karya penelitian;
  7. Terwujudnya generasi muda yang berprestasi dan produktif di dunia industri dan masyarakat.
Selengkapnya untuk Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Bagi Bapak/Ibu Guru madrasah segenap sahabat Abdima yang berminat silahkan unduh DISINI

Setiap peserta yang akan mengikuti LKTI sangat dianjurkan untuk memahami buku petunjuk teknis ini karena ada banyak tahapan beserta jadwalnya yang harus mereka lalui.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Mari sukseskan penyelenggaraan LKTI pada tahun ini, semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja

On Rabu, Januari 18, 2017

Sahabat Abdima,
Beberapa hari yang lalu kami sempat berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Maaf maksud kami mengunjungi situs resmi DRP RI dan sempat membaca informasi terkait inpasing dan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag (Madrasah).

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi DPR RI bahwa DPR akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain pada saat menerima perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang juga merupakan guru madrasah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja

Menanggapi perwakilan PGSI yang menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum terbayar maka Wakil Ketua Komisi VIII menyampaikan bahwa Komisi VIII berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag.

Abdul Malik Haramain menyampaikan :“Kami (Komisi VIII) akan membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan anggaran kedepannya,”

Komisi VIII telah sepakat untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan, yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.

“Tugas terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.

Abdul Malik juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan Islam tahun 2017.

Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.

Kita do'akan saja mudah-mudahan Panitia Kerja (Panja) Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag dapat segera terbentuk sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan tunjangan guru madrasah terutama mengenai tunjangan sertifikasi dan Inpassing.

Demikian info mengenai Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja, semoga informasi ini bukan cuma angin surga dan semoga ada manfaatnya._Abdima

Daftar Nama Madrasah Pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2016/2017

On Selasa, Januari 17, 2017

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu, telah kami bagikan informasi terkait persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun pelajaran 2016/2017. Dimana pada informasi tersebut telah kami bagikan adanya Surat Edaran Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Ujian nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 yang kemudian di tanggapi oleh Dirjen Pendis dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.

Bagi para sahabat Abdima yang belum sempat membaca informasi sebagaimana kami sebutkan diatas, maka silahkan dibaca melalui tautan dibawah ini :

Pada point angka 4 isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017 menyebutkan bahwa Sebagaimana arahan Menteri pendidikan dan kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, Madrasah yang memiliki kesiapan untuk pelaksanaan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas pendidikan setempat.

Selain sebagaimana di sebutkan pada point angka 4 tersebut diatas, Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 tepatnya pada point angka 5 menjelaskan bahwa berdasarkan data kepemilikan laboratorium dan komputer yang terinput dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.

Daftar Nama Madrasah Pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut dibawah ini kami tautkan Daftar Nama Madrasah Pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah dipublikasikan oleh Dirjen Pendis, meliputi nama madrasah yang sudah terdaftar sebagai pelaksana UNBK tahun pelajaran 2016/2017 dan daftar nama madrasah yang direkomendasikan sebagai pelaksana UNBK tahun pelajaran 2016/2017 :
Silahkan dibuka tautanya untuk mengetahui daftar nama madrasah yang ada didalamnya sekaligus untuk memastikan apakah madrasah bapak/ibu guru sekalian termasuk didalamnya.