Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum

On Rabu, November 09, 2016

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi Guru itu sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan pada pelaksanaan tahun 2016 ini merupakan tahun kesembilan.

Mencermati proses pelaksanaan sertifikasi pada beberapa tahun terakhir ini, bagi kami sertifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini sungguh akan menjadi pelaksanaan sertifikasi yang begitu luar biasa. Kami katakan luar biasa karena ada beberapa hal dari proses sertifikasi tahun 2016 ini yang jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya atau dengan kata lain luar dari biasanya.

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016

Salah satu dari yang luar biasa sebut saja sampai bulan ke-sebelas tahun 2016 ini belum juga kita dapati adanya Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016. Hal ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2015 dimana jauh-jauh hari yakni tertanggal 2 Februari 2015 telah terbit adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Oleh karena belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2016 maka bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang pada tahun ini berkesempatan dan masuk dalam calon peserta sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016 ada baiknya mengetahui dan membaca beberapa hal penting terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015 lalu yang antara lain berisi :
  • Alur Sertifikasi Guru;
  • Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru;
  • Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru; dan
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Silahkan baca pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Adapun mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016, Baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan silahkan download DISINI

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Uum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia.

Karena SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 ini kami dapat bukan dari situs resmi Kemenag maka kami sarankan bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang kebetulan ada didalamnya untuk sebaiknya menunggu informasi yang lebih jelas dari masing-masing Kemenag Kab/Kota termasuk terkait persyaratan pemberkasan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA).


Direktorat Pendidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

On Selasa, November 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sifat pembelajar hendaknya dimiliki oleh setiap insan karena pada dasarnya kehidupan ini merupakan sebuah proses yang didalamnya penuh dengan ilmu dan pengalaman sehingga sesuai dengan apa yang disebut Long Life Educatian. Agama Islam mewajibkan pemeluknya untuk terus menerus belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara kontinyu bukan saja terhadap obyek-­obyek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun komunitas. Adapun dalam dunia pendidikan, sifat pembelajar harus senantiasa dimiliki oleh tidak hanya siswa, melainkan juga guru sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuan­satuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang­undang Dasar Republik Indonesia.

Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidik pada Madrasah seraya bergandeng tangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan Kemenag akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program ini akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.

Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 meskipun baru bersifat piloting, selanjutya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar).

Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Bapak Mahsusi dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru PembelajarTahun 2016 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenag selama ini bersama­sama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang Ujian Kompetensi Guru (UKG).

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017, program ini akan terselenggara bagi guru­guru madrasah di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni;
  1. Metode tatap muka (diklat);
  2. Metode daring/moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberikan tugas); dan
  3. Kombinasi tatap muka dan daring.
Ketiga metode tersebut juga akan dinilai dan dipantau oleh Kementerian Agama mana yang memberikan dampak yang paling signifikan bagi peningkatan mutu guru­-guru madrasah dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Demikian informasi mengenai Direktorat Pndidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah, semoga dapat sedikit memberi gambaran tentang kapan adanya Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program tersebut saat ini telah dilaksanakan pada sekolah, kia tunggu saja, tak lupa semoga artikel ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Prospek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

On Senin, November 07, 2016

Sahabat Abdima,
Fasilitas pembiayaan Pendidikan di Indonesia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagaimana pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

Amanat undang-undang tersebut, secara otomatis Kementerian Agama wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah ( MA ) dan Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ). Dalam perkembangannya BOS dan BSM yang sekarang di ubah menjadi Program Indonesia Pintar ( PIP ) mengalami peningkatan baik dalam nominal, kuota maupun proses atau mekanisme pencairannya. Hal inilah merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Agama bersungguh-sungguh dalam berikhtiyar meningkatkan kualitas pendidikan.

BOS dan PIP adalah termasuk program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Dan meminimalisir adanya peserta didik yang drop out, meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, laki-laki dan perempuan, antara wilaya kota dan wilayah pedesaan.

Adapun prospek BOS dan PIP bagi madrasah adalah sangat dibutuhkan karena BOS adalah merupakan ruhnya madrasah sedangkan PIP adalah suplemennya siswa. Tak ayal apabila terjadi keterlambatan diantara keduanya terutama keterlambatan penyaluran dana BOS pada Madrasah maka dampaknya sangat begitu dirasakan oleh Madrasah.

Oleh karenanya agar BOS dan PIP pada Madrasah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional, transparan dan akuntabel, mulai dari tingkat pembuat kebijakan hingga tingkat pelaksana kebijakan yakni pengelola dana BOS pada kementerian agama kabupaten/kota dan pada madrasah sehingga pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan madrasah.


Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016, Mari Guru RA Dan Madrasah

On Kamis, September 15, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka memperkaya konten dan keterlibatan para guru dalam implementasi pendidikan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan "Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016" dengan tema "Guru Menulis Antikorupsi", disamping guru-guru dari sekolah umum, kegiatan ini juga melibatkan para guru madrasah tingkat RA/MI/MTs/MA dari seluruh Indonesia yang memiliki minat dalam penulisan konten dan media pembelajaran antikorupsi. Lomba penulisan yang bertujuan meningkatkan kapasitas penyusunan materi pendidikan antikorupsi ini akan ditutup paling lambat 11 Oktober 2016 (cap pos).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pasal 6 huruf (d) disebutkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPK tidak bekerja sendirian, oleh karena itu KPK melibatkan para tenaga pendidik dalam penulisan literatur antikorupsi.

Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016, Mari Guru RA Dan Madrasah

Melaui kegiatan "Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016 : Guru Menulis Antikorupsi" KPK membuka kesempatan bagi para guru dari seluruh Indonesia yang memiliki minat, bakat atau pengalaman dalam menulis serta memiliki semangat dan komitmen antikorupsi untuk terlibat dalam pembangunan generasi jujur dan berkarakter antikorupsi dengan cara mengirimkan karya yang berupa cerita bergambar, cerita pendek, komi, dan skenario film pendek remaja dengan tema antikorupsi dan kearifan lokal. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam menyusun materi pendidikan antikorupsi, memperkaya konten atau literatur pendidikan antikorupsi yang dapat dimanfaatkan dan diterapkan dalam pembelajaran di sekolah/madrasah.

Guna meningkatkan kapasitas para tenaga pendidik, sejumlah praktisi dan pemateri berpengelaman di bidang penulisan dan ilustrasi akan memandu dan terlibat langsung di dalam pelatihan. Adapun asil dari pelatihan akan menjadi bahan bagi KPK dalam mengembangkan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan di Indonesia.

Setiap tenaga pendidik tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Indonesia memiliki kesempatan menjadi peserta pelatihan "Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016 : Guru Menulis Antikorupsi" dengan terlebih dulu mendaftarkan karya tulisnya berupa cerita bergambar, cerita pendek anak, naskah film pendek, dan komik dengan tema antikorupsi. 50 guru yang dinilai memiliki karya terbaik akan diundang mengikuti pelatihan selama 5 (lima) hari di Bali, pada tanggal 31 Oktober s.d. 4 November 2016.

Di dalam pelatihan ini, para guru akan memperoleh :
  • Materi tentang pengembangan ide cerita kreatif dan karakter yang kuat dalam sebuah cerita;
  • Materi tentang penyusunan sebuah cerita yang menarik dan sesuai dengan target pembaca;
  • Saran dan bimbingan langsung dari editor, penulis, komikus, pakar, dan akademisi di bidang penulisan.
Bagi para guru Madrasah yang memiliki minat, bakat atau pengalaman dalam menulis serta memiliki semangat dan komitmen antikorupsi kami sarankan untuk mengikuti kegiatan "Anti-Corruption Teacher Supercamp 2016 : Guru Menulis Antikorupsi" yang diselenggarakan oleh KPK ini karena yang pasti banyak pengalaman berharga yang akan didapat dari kegiatan ini disamping sebagai bagian dari wujud eksistensi guru Madrasah di negeri ini._Abdi Madrasah

Informasi selengkapnya lihat DISINI

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, September 09, 2016

Sahabat Abdima,
Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN MADRASAH TAHUN 2016

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016._Abdi Madrasah