Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

On Selasa, Februari 23, 2016

Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat”Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.

Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA TAHUN 2016

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan panduan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.


Karya Inovatif Siswa Madrasah Diapresiasi Oleh Dunia Internasional

On Senin, Februari 15, 2016

Sahabat Abdima,
Adalah Febi Utami Wulandari Muchtar dan Annisa Cikal Fathaniah Lestaluhu, kedua siswi MTs Alkhairaat Ambon ini meraih Bronze Medali pada event Bangkok International Intellectual Property Invention, Innovation and Technology Exposition (IPITEX) on the Occassion of Thailand Inventors Day 2016.

Karya Inovatif Siswa Madrasah Diapresiasi Oleh Dunia Internasional

Event ini diselenggarakan oleh National Research Council of Thailand pada tanggal 2 sampai dengan 6 Februari 2016 di Bangkok International Trade & Exhibition Centre (BITEK), Thailand.

Kepala MTs Alkhairaat, Ikhram Ibrahim yang mendampingi siswa-siswinya menuturkan bahwa Event ini tentang Exhibition dan Pameran Invention (temuan) dari negara-negara peserta, melibatkan 17 negara. Ada perwakilan dari Eropa, Amerika, Timur Tengah dan Asia. Jumlahnya sekitar 300-an peserta.

Untuk peserta dari Indonesia ada 14 orang. Dari Universitas Negeri Jakarta, SMA Stella Tunas Muda Jakarta, SMA Surya Buana Malang dan kami MTs Alkhiraat Ambon. Mereka mempertandingkan 18 judul temuan (invention). Pada event ini tidak ada pembedaan atau pengkategorian level pendidikan atau gelar. Karenanya, siswa-siswi MTs Alkhairaat berada dalam satu kategori yang lawannya bisa jadi lebih tinggi jenjang pendidikannya, bahkan juga ada yang seorang profesor.

Febi Utami Wulandari Muchtar, siswa kelas 9 putri pasangan Muchtar Palele dan Maryam Wabula, mempresentasikan temuannya tentang Healty Herbal Tea, sebuah Minuman teh herbal untuk kesehatan dari daun tanaman Kumis Kucing. Atas inovasinya ini, Febi mendapatkan penghargaan Bronze Medal. Febi juga mendapat Special Award dan Gold Medal dari China Association of Productivity Promotion Centre dan Leading Innovation Award dan Gold Medal dari International Intellectioan property Network Forum (IIPNF).
Sumber : Direktorat Madrasah


Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

On Jumat, Februari 12, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka percepatan peningkatan mutu pendidikan Madrasah, perlu membentuk organisasi Pusat Pengembangan Madrasah sebagai mitra kerja strategis Direktorat Pendidikan Islam dalam rangka pengembangan Madrasah.

Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah Development Centre (MDC) dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II/281A/2002 tentang Organisasi dan Pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah sebagai lembaga semi struktural untuk meningkatkan mutu pendidikan Madrasah.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Keberadaan PPM/MDC mengalami dinamika dan transformasi yang positif dalam konteks peningkatan mutu pendidikan madrasah. PPM dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan medrasah, sesuai dengan peran dan fungsi serta kreatifitasnya dalam membantu Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat pengembangan Madrasah (PPM) dalam rangka membantu upaya peningkatan mutu Madrasah. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah.

Silahkan Download Surat keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK DITJEN PENDIS NOMOR 721 TAHUN 2016


Ditjen Pendis Terbitkan Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas

On Selasa, Februari 09, 2016

Sahabat Abdima,
Beragam prestasi terus dihasilkan oleh siswa-siswi Madrasah, baik ditingkat Nasional maupun internasional. Dari hari ke hari, Madrasah identik dengan prestasi. Beragam prestasi itu tak hanya datang dari anak-anak yang belajar di Madrasah Negeri, tetapi juga Madrasah Swasta.

Oleh karena itu bersamaan dengan Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif, buku yang berisi 25 Nama Guru Madrasah Inspiratif rekomendasi Kementerian Agama yang mencatat spirit pengabdian yang luar biasa dari para guru Madrasah diberbagai daerah di Indonesia. Menteri Agama RI beliau Bapak Lukman Hakim Saifuddin juga melaunching buku yang berjudul "Madrasah Mencetak Generasi Emas".

Madrasah Mencetak Generasi Emas

Dalam pengantarnya, Tim Penulis Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas ini menyampaikan bahwa Penulisan buku ini dimaksudkan untuk memberikan semangat kepada para siswa yang saat ini masih sedang belajar di Madrasah. Para Guru dan Kepala Madrasah juga layak membaca kisah sukses para alaumni Madrasah ini untuk ditularkan kepada siswa-siswi mereka di berbagai daerah di Indonesia.

Para siswa yang berprestasi tidak harus berasal dari Madrasah Unggulan,atau Madrasah yang berada di pusat kota, atau Madrasah yang berstatus Negeri. Buku ini mencatat bahwa para siswa Madrasah di berbagai pelosok tanah air juga bisa tampil ke pentas nasional maupun Internasional.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam beliau Bapak Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA dalam sambutanya pada buku ini antara lain beliau menyampaikan, Buku "Madrasah Mencetak Generasi Emas" ini hanya berhasil merekam 25 siswa-siswi yang berprestasi. Ada ribuan siswa-siswi Madrasah lainya yang memiliki prestasi serupa atau bahkan lebih baik. Tapi ini hanyalah awal kita untuk memberikan informasi kepada mereka yang belum berprestasi. Kita berharap semua anak Madrasah mengambil spirit yang telah diperlihatkan teman-temannya melalui prestasi yang sudah diraihnya.

Untuk melihat dan membaca kisah para generasi emas Madrasah, silahkan mengunjungi situs Ditjen Pendis karena telah dipublikasikan dalam bentuk e-paper, atau untuk lebih mudahnya silahkan buka tautan dibawah ini :
MADRASAH MENCETAK GENERASI EMAS

Kita semua berharap Madrasah akan terus dan terus mencetak lulusan-lulusan yang terbaik, yang akan menghadirkan kembali masa kejayaan Islam dan mencetak para generasi Emas bangsa ini.

Demikian info mengenai Ditjen Pendis Terbitkan Buku Madrasah Mencetak Generasi Emas, Semoga Madrasah Lebih Baik sehingga Lebih Baik Madrasah._Abdi Madrasah

(Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

On Senin, Februari 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari Madrasah akan lebih baik jika kita berusaha memahami segala sesuatu yang ada hubunganya dengan Madrasah, terutama yang menyangkut kebijakan pemerintah dan segala regulasi yang berhubungan dengan Madrasah yang salah satunya regulasi yang mengatur tentang Pengawas Madrasah.

Kami sadar betul bahwa kami bukanlah Pengawas Madrasah, melainkan hanyalah seorang guru Madrasah dan jika dilihat dari tingkat kepentingannya maka bisa dibilang informasi ini tidaklah begitu penting bagi Guru Madrasah namun tidak ada salahnya dan kiranya tidak berdosa jika sebagai Guru Madrasah kita juga mengetahuinya.

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Mungkin diantara rekan-rekan sesama Abdi Madrasah ada yang masih ingat bahwa pada beberapa hari yang lalu kami pernah berbagi informasi dimana saat ini telah ada payung hukum adanya pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah. Jika kebetulan belum membaca informasi tersebut silahkan buka tautan dibawah ini :
Berdasar informasi diatas, ada rekan Abdi Madrasah yang menulis sebuah komentar yang berbunyi : " Payung Hukum Kelompok Kerja Pengawas tolong dikasih jika ada Ustadz ". Oleh karena itu pada kesempatan kali ini meskipun dalam kapasitas sebagai Guru Madrasah kami akan (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

Dasar hukum pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) ternyata sudah ada jauh sebelum adanya payung hukum pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah, dimana dasar hukum tersebut sudah ada sejak tahun 2012 tepatnya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang telah mengalami perubahan dengan ditebitkanya Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Berikut kutipan PMA Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yakni pada Bab X Peraturan tersebut :
BAB X
POKJAWAS
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota.
(2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di Provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI pada Sekolah. 
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Selain mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagaimana pada Bab dan pasal-pasal diatas, PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2013 juga telah mengatur banyak/berbagai hal penting terkait dengan Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Selengkapnya untuk dipelajari silahkan download PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dan PMA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dengan cara klik tautan dibawah ini :
PMA Nomor 2 Tahun 2012 dan PMA Nomor 31 Tahun 2013

Demikian info mengenai (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, mohon maaf jika pemahaman kami ada kurang benarnya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah