Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia

On Senin, Agustus 03, 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel kali ini akan kami bagikan materi tentang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negera dimana materi ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VI SD/MI Semester 1 untuk Standar Kompetensi (SK) Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh parapendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi bangsa Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Pemerintah Jepang di Jawa dalam rangka pemberian kemerdekaan membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan disingkat “ Badan Penyelidik ”. Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan tersebut, sedangkan dua orang lagi, yakni dr. RadjimanWidyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang warga Jepang sebagai Ketua Muda yang lain. Panglima Tentara Keenam belas Jepang diJawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada padatanggal 28 Mei 1945 melantik anggota Badan Penyelidik tersebut dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya, ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu.

Ada tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yang secara khusus membicarakan tentang dasar negara.yaitu :
  1. Mr. Muh. Yamin.
  2. Mr. Soepomo.
  3. Ir. Soekarno(1 Juni1945)
Menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk temannya seorang ahli bahasa kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila, kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar yang abadi.

Tanggal 1 Juni 1945 dengan selesainya rapat, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik. Setelah itu dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota antara lain: Bung Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin dan A.A. Maramis, semuanya berjumlah delapan orang. Panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usulusul, dan konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui sekretariat.

Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang CuoSangiin(sebuah badan penasihat yang dibuat oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung Karno di tegaskan merupakan “ rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Coosakai ”.

Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah Panitia Kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan HajiAgus Salim.

Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai agama dan bangsa. Persoalan ini sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin juga sudah sebelumnya.

Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikano leh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.

Pada alinea IV dari Rancangan Pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu di terima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dalam dasar yang tercantum pada pembukaan itu, yang semula berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian materi mengenai Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

On Senin, Agustus 03, 2015

Sahabat Abdima,
Pada awal tahun pelajaran 2015/2016 ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI semester 1 dan semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena madrasah tempat kami mengajar pada tahun pelajaran 2015/2016 ini belum masuk pada madrasah pendampingan implementasi kurikulum 2013 dan belum begitu jelas pula kapan kira-kira Madrasah kami akan kembali menggunakan kurikulum K13 yang sempat terlaksana satu semester tahun pelajaran yang telah lalu.

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini terdiri atas 8 bab yakni :
  • Bab 1 : Peninggalan Sejarah dari Masa Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia;
  • Bab 2 : Kenampakan Alam dan Buatan serta Pembagian Waktu di Indonesia;
  • Bab 3 : Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia;
  • Bab 4 : Kegiatan Ekonomi di Indonesia;
  • Bab 5 : Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah;
  • Bab 6 : Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Perumusan Dasar Negara;
  • Bab 7 : Peristiwa Sekitar Proklamasi;
  • Bab 8 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan;
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI dapat dilihat dibawah ini.



Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI
Ringkasan materi ini memang sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu jika memang sekiranya ringkasan materi ini kurang berkenan dihati rekan-rekan semua maka anggap saja posting ini hanyalah iklan pada saat anda menonton sinetron.

Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

On Rabu, Juli 29, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015

Inilah Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Senin, Juli 27, 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 yang merupakan tahun kesembilan dalam pelaksanaanya sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 kelihatanya akan segera dimulai. Hal ini dapat kita lihat dari telah diterterbitkanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015.

Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Namun sebelum kami share Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, ada baiknya kita mengingat kembali bagaimana proses penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai berikut :
  1. Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  2. Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Terkait pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan sebagai bagian dari proses penetapan peserta sebagaimana item nomor 4 maka Tertanggal 7 Januari 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen) telah menerbitkan 2 buah surat keputusan tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 :

Pertama :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Qur'an Hadits, Aqidah Akhlaq, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI Tahun 2015.

Kedua :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.

Bagi segenap Sahabat Abdima yang membutuhkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 beserta dengan lampiran daftar nama pesertanya, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Selamat buat rekan-rekan yang tahun ini masuk sebagai daftar peserta sertifikasi guru RA/Madrasah, selanjutnya tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) dan undangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Adapun untuk pelaksanaan UKA secara serentak se-Indonesia berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madasah Tahun 2015 yang semula direncanakan tanggal 30 Juli 2015, kayaknya ada pengunduran jadwal dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2015.


Abdi Madrasah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H

On Minggu, Juli 19, 2015

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa tahun terakhir ini teradi perbedaan pelaksanaan hari raya idul fitri dikarenakan perbedaan metode penentuanya, Alhamdulillah perayaan hari kemenangan tahun ini di Indonesia bisa dilaksanakan bersama-sama. Perayaan rutin setiap tahun ini menjadi momen sangat penting bagi umat islam setelah berpuasa selama sebulan pada bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam merayakannya dengan suka dan cita, tak berbeda yang rajin puasa maupun yang hanya alakadarnya.

Dalam literatur-literatur Islam klasik, Idul Fitri disebut sebagai Idul Ashgar (hari raya yang kecil) sementara Idul Adhha adalah Idul Akbar (hari raya yang besar), umat Islam di Indonesia selalu terlihat lebih semarak merayakan Idul Fitri dibandingkan hari-hari besar lainnya, bahkan hari raya Idul Adha sekalipun. Momen Idul Fitri dirayakan dengan aneka ragam acara, dimulai dengan shalat Id berjamaah di Masjid bahkan di lapangan terbuka hingga halal bi halal antar keluarga yang kadang memanjang hingga akhir bulan Syawal.

Selamat hari Raya Idul Fitri

Oleh karena kesibukan pribadi pada hari pertama dan kedua idul fitri 1436 Hijriyah, dihari ketiga ini (Minggu 19 Juli 2015) kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mengucapkan:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1426 H Taqobbalallahu Minna Wa Minkum Minal 'Aidin Walfaizin Kullu 'Am Wa Antum Bikhoir
Tak lupa dalam kebersamaan kita selama ini, dalam kami memberikan informasi, dalam kami menjawab dan atau membalas komentar :
  • Jika ada tutur kata yang kurang berkenan dihati
  • Jika ada informasi yang kurang memuaskan diri
  • Jika ada inbox yang tidak mampu kami jawab karena diluar kemampuan kami
  • Jika ada segudang kesalahan lainya selain diatas tadi

Maka dihari nan fitri ini kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) sebagai pribadi biasa, guru madrasah yang tak luput dari salah dan lupa, dengan penuh kerendahan hati seraya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap sahabat Abdima semuanya dimanapun anda berada.

Semoga dengan berkah idul fitri ini kita semua mampu kembali pada naluri kemanusian yang murni, kembali pada keberagamaan yang lurus, dan kembali dari seluruh praktik busuk yang bertentangan dengan jiwa manusia yang masih suci. Kembali dari segala kepentingan duniawi yang tidak islami sehingga kita dapat meraih makna idul fitri Aamiin._Abdi Madrasah