Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah

On Kamis, Maret 26, 2015

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam.

Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS) dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.

Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lebih memahami bagaimana selengkapnya mekanisme Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015

Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag

On Selasa, Maret 24, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang telah kami bagikan pada beberapa waktu yang lalu bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.

Verval-PD Madrasah

Adapun dalam pelaksanaan Verval-PD Madrasah ini berdasarkan mekanisme yang ada disebutkan bahwa penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing‐masing.

Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus melakukan proses backup data untuk seterusnya melakukan upload (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.

Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan kedalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web Verval-PD Kemenag.

Untuk dapat memiliki akses melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN pada laman web Verval-PD Kemenag, sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag maka Operator madrasah harus mendaftar atau melakukan registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Bagi segenap sahabat Abdima yang kebetulan mendapat tugas tambahan menjadi Operator Madrasah dan berminat untuk melakukan registrasi dan ingin mengetahui Pembagian Hak Akses Operator serta Diagram Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah Naungan Kementerian Agama (Verval-PD) Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Panduan Registrasi Operator Madrasah
Pembagian Hak Akses Operator

Dengan telah melakukan registrasi sebagaimana panduan pada link download diatas, selain dapat digunakan untuk keperluan verifikasi dan validasi peserta didik(Verval-PD) , akun yang telah dimiliki juga dapat digunakan untuk keperluan lainya yang antara lain untuk proses verifikasi dan validasi satuan pendidikan (Verval-SP).

Demikian info mengenai Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag, semoga ada manfaatnya, jika ada hal yang perlu di diskusikan, kami persilahkan menuliskan pada kolom komentar._Abdima

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)

On Senin, Maret 23, 2015

Juknis BOP RA

Sahabat Abdima,
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD) tersebut, maka Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,-. Adapun penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaskan dan atau membantu siswa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, Kementerian Agama telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOP RA dalam melaksanakan program tersebut.

Bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA

Dengan adanya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.


Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ?

On Jumat, Maret 20, 2015

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Sahabat Abdima,
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah/madrasah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.

Seperti yang kami baca pada situs Inspired Teacher (www.inspiredteacher.net), bahwa di sekolah/madrasah, guru perlu mengajarkan pendidikan karakter karena beberapa alasan diantaranya :

Pertama,
Siswa tidak selalu mendapatkan pendidikan karakter di rumah.
Sebenarnya pendidikan karakter merupakan tugas orang tua, karena karakter pertama kali diajarkan dalam lingkungan keluarga. Orang tua yang ingin anaknya memiliki karakter yang baik dan kuat harus bersedia menyediakan waktu, energi, pikiran, dan materi untuk mewujudkannya. Namun, terkadang orang tua sibuk bekerja dan tidak berkesempatan menghabiskan waktu bersama anak.

Selain itu, anak yang bersekolah sampai sore dan memiliki kegiatan sesudah pulang sekolah, membuat mereka menghabiskan lebih banyak waktu dengan guru daripada dengan orang tua.

Kedua,
Pendidikan karakter membangun hubungan baik.
Ketika siswa berinteraksi dengan teman sebaya dan guru, hubungan yang baik terjalin diantara mereka di ruang kelas. Hubungan ini tidak hanya sangat bermanfaat baik secara social mapun personal, namun juga meningkatkan manajemen ruang kelas

Ketiga,
Pendidikan karakter menciptakan lingkungan disekolah/madrasah yang positif.
Dalam pembelajaran di kelas, kegiatan diskusi dan kegiatan lain membuat sekolah/madrasah menjadi memiliki atmosfer positif. Siswa berinteraksi dengan teman sebaya, dan hubungan siswa-guru semakin menguat. Pendidikan karakter memungkinkan guru untuk berbagi pengalaman hidup.

Keempat,
Pendidikan karakter itu mudah dilakukan.
Pendidikan karakter tidak harus menghabiskan waktu beberapa jam di kelas. Namun, dapat dilakukan sebelum jam pembelajaran ataupun selama beberapa menit di awal pembelajaran untuk mendiskusikan hal-hal menarik dan mutakhir, ataupun juga dapat dengan melakukan kegiatan pembiasaan diri.

Kelima,
Pendidikan karakter dapat mengubah dunia.
Siswa/anak akan menjadi orang dewasa di masa depan. Mereka akan membentuk masyarakat. Memang penting bagi mereka untuk menjadi lulusan yang berpendidikan tinggi, namun yang lebih penting lagi adalah nilai bahwa mereka akan menjadi warga Negara yang hidup di dunia dalam keramahan, saling menghormati, bekerjasama dengan orang lain.

Yang tak kalah pentingnya dalam pendidikan karakter di sekolah/madrasah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan etos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah/madrasah.

Demikian sedikit catatan mengenai Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ? semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inilah Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah

On Selasa, Maret 17, 2015

NISN Siswa Madrasah

Sahabat Abdima,
Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah/madrasah se-Indonesia.

Program pemberian nomor induk siswa secara nasional ini mulai dilaksanakan sekitar tahun 2008 baik untuk siswa sekolah maupun siswa madrasah namun sangat disayangkan dalam beberapa tahun terakhir ini pengajuan NISN terutama bagi siswa Madrasah sangat begitu sulit, bahkan banyak sekali siswa madrasah yang dulunya sudah memiliki NISN begitu di cek ternyata NISN-nya sudah dimiliki oleh siswa lain.

Entah apa yang sebenarnya terjadi, kami sendiri kurang begitu memahami, kayaknya sumber permasalahanya terjadi ditingkat atas oleh para pemangku kebijakan dan pengelolaan NISN. Sampai kemudian ditengah ketidak jelasan mengenai NISN bagi siswa Madrasah munculah informasi yang menyebutkan bahwa Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah. Artinya Pendataan Emis menjadi satu-satunya pintu bagi siswa Madrasah untuk mendapatkan NISN.

Setelah beberapa semester terakhir ini melakukan updating data Emis termasuk didalamnya terdapat data siswa yang nantinya diharapkan dapat segera dimunculkan NISN-nya ternyata hasilnya masih juga jauh dari harapan kita semua. Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah. Aplikasi Verval-PD khusus bagi siswa Madrasah ini nantinya akan dapat di akses pada laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Adapun Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Lainya di Bawah Koordinasi Ditjen Pendis Kementerian Agama, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah

Demikian info mengenai Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah, semoga Aplikasi Verval-PD dapat berjalan lancar sehingga siswa RA dan Madrasah dapat segera memiliki NISN dan semoga info ini ada manfaatnya.(Abdima)