Download Juknis Pelaksanaan AKSIOMA Tahun 2015

On Jumat, April 03, 2015

Juknis AKSIOMA 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Untuk itu perlu mengusung program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan program kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 adalah program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. AKSIOMA memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuh kembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMA tingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini dan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) sebagai kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke-tahun terus dikembangkan. AKSIOM Atahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2015

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pada tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri.


Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

On Kamis, April 02, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Maret 31, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Cara Cetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri

On Senin, Maret 30, 2015

Cetak Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebagai syarat keaktifan PTK semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada aplikasi Padamu Negeri diantaranya adalah admin Madrasah harus input jadwal mengajar (jadwal mingguan) yang kemudian secara otomatis akan masuk pada portofolio ataupun riwayat mengajar masing-masing PTK.

Jadwal mingguan yang telah dibuat ataupun di input oleh admin Madrasah ternyata bisa dicetak atau di print out juga, mau tahu caranya? Tenang aja, caranya cukup mudah dan yang pasti lebih sulit membuat jadwalnya ketimbang cetaknya.

Untuk dapat mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri pastikan syarat-syarat dibawah ini sudah terpenuhi :

Pertama :
Diawali dengan membaca Basmalah, pastikan admin Madrasah telah membuat atau input  jadwal mingguan di Padamu Negeri.

Kedua :
Data Guru dan Mata Pelajaran yang di input sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan serta kurikulum yang menjadi pilihan kurikulum Madrasah.

Ketiga :
Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester genap ini.

Keempat :
Kepala Madrasah melalui akun Padamu Negeri yang dimilikinya telah melakukan ajuan keaktifan PTK dengan mengirimkan S25a ke admin Kemenag dan telah disetujui dengan diterbitkanya S25b.

Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi maka secara otomatis pada sistem padamu negeri akan muncul gambar print untuk mencetak jadwal mingguan per-kelas sebagaimana yang telah dibuat oleh admin Madrasah.

Adapun untuk mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri, silahkan lakukan sesuai dengan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk pada situs padamu negeri
  2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
  3. Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
  4. Pada Jadwal Kelas klik lihat jadwal mingguan dan seperti biasanya pilih kelas yang diinginkan
  5. Setelah jadwal mingguan ditampilkan maka arahkan pandangan anda ke pojok kanan atas jadwal, disitu akan terlihat gambar print seperti gambar dibawah ini :
  6. Selanjutnya silahkan klik gambar print untuk mencetak jadwal mingguan Madrasah anda.
Cetak Jadwal Mengajar

Selamat mencoba dan apabila telah berhasil jangan lupa baca Hamdalah karena telah berhasil cetak jadwal mingguan. Jika pada saat cetak jadwal mingguan anda tidak sendirian melainkan ada teman bahkan banyak rekan-rekan guru yang se-ruangan dengan anda maka tidak ada salahnya apabila mereka anda ajak untuk mengucapkan bacaan hamdalah secara bersama-sama.

Demikian info mengenai Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Pada Aplikasi Padamu Negeri, semoga ada manfaatnya._Abdima

Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Jumat, Maret 27, 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.