Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

On Senin, Januari 21, 2013

Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
Dalam draft Pengembangan Kurikulum 20013 diisyaratkan bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan. Disebutkan pula, bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning) dengan sifat pembelajaran yang kontekstual. (Sumber: Pengembangan Kurikulum 20013, Bahan Uji Publik, Kemendikbud)

Apakah ini sesuatu yang baru dalam pendidikan kita? Saya meyakini, secara konseptual proses pembelajaran yang ditawarkan dalam Kurikulum 2013 ini bukanlah hal baru. Jika kita cermati  kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2006 (KTSP), pada dasarnya menghendaki proses pembelajaran yang sama seperti  apa yang tersurat dalam Kurikulum 2013 di atas. Pada periode KBK dan KTSP, kita telah diperkenalkan atau bahkan kebanjiran dengan aneka konsep pembelajaran mutakhir, sebut saja: Pembelajaran Konstruktivisme, PAKEM, Pembelajaran Kontekstual, Quantum Learning,  Pembelajaran Aktif, Pembelajaran Berdasarkan Masalah, Pembelajaran Inkuiri, Pembelajaran Kooperatif dengan aneka tipenya, dan sebagainya.

Jika dipersandingkan dengan Kurikulum 2013, konsep-konsep pembelajaran tersebut pada intinya tidak jauh berbeda. Permasalahan muncul ketika ditanya, seberapa jauh konsep-konsep pembelajaran mutakhir tersebut telah terimplementasikan di lapangan?

Berikut ini sedikit cerita saya tentang contoh kasus implementasi pembelajaran mutakhir selama periode KBK dan KTSP, yang tentunya tidak bisa digeneralisasikan. Dalam berbagai kesempatan saya sering berdiskusi dengan beberapa teman guru, dengan mengajukan pertanyaan kira-kira seperti ini:

“Anggap saja dalam  satu semester terjadi 16 kali pertemuan tatap muka, berapa kali Anda melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan konsep pembelajaran mutakhir?”

Jawabannya beragam, tetapi sebagian besar tampaknya cenderung menjawab bahwa pendekatan yang sering digunakan adalah pendekatan pembelajaran konvensional dengan kekuatan intinya pada penggunaan metode ceramah (Chalk and Talk Approach).

Berkaitan dengan permasalahan implementasi pendekatan dan metode pembelajaran mutakhir dalam KBK dan KTSP, setidaknya saya melihat ada 2 (dua) sisi permasalahan yang  berbeda, tetapi tidak bisa dipisahkan:

1.  Masalah keterbatasan keterampilan (kemampuan).
  • Kategori Berat, yaitu mereka yang menunjukkan ketidakberdayaan. Jangankan untuk mempraktikan jenis-jenis pembelajaran mutakhir, mengenal judulnya pun tidak. Yang ada dibenaknya, ketika mengajar  dia berdiri di depan kelas – atau bahkan hanya duduk di kursi guru- sambil berbicara menyampaikan materi pelajaran mulai dari awal sampai akhir pelajaran, sekali-kali diselingi dengan tanya jawab. Itulah yang dilakukannya secara terus menerus sepanjang tahun
  • Kategori sedang, Relatif lebih baik dari yang pertama, mereka sudah mengetahui jenis-jenis pembelajaran mutakhir tetapi mereka masih mengalami kebingungan dan kesulitan untuk menerapkannya di kelas, mereka bisa mempraktikan satu atau dua metode pembelajaran mutakhir tetapi dengan berbagai kekurangan di sana-sini.
2.  Masalah keterbatasan motivasi (kemauan).
Untuk masalah yang kedua ini, pada umumnya dari sisi kemampuan tidak ada keraguan. Mereka sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pembelajaran mutakhir yang lumayan, tetapi sayangnya mereka kerap dihinggapi penyakit keengganan untuk mempraktikannya. Mereka memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari berbagai pelatihan dan workshop yang diikutinya. Sepulangnya dari kegiatan pelatihan, semangat mereka berkobar-kobar, nge-full bak batere HP yang baru di-charge, tetapi lambat laun semangatnya memudar dan akhirnya padam, kembali menggunakan cara-cara lama. Hasil pelatihan pun akhirnya menjadi sia-sia.

Kembali kepada persoalan Pendekatan dan  Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Pemerintah saat ini telah menyiapkan strategi pelatihan bagi guru-guru untuk kepentingan implementasi Kurikulum 2013 [lihat: Keberhasilan Kurikulum 2013]. Hampir bisa dipastikan, salah satu materi yang diberikan dalam pelatihan ini yaitu berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengembangkan pendekatan dan  metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013.

Pelatihan untuk penguatan keterampilan guru tentang teknis pembelajaran memang penting. Kendati demikian saya berharap dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 ini, tidak hanya bertumpu pada sisi keterampilan saja, tetapi seyogyanya dapat menyentuh pula aspek motivasional. Dalam arti, perlu ada upaya-upaya tertentu untuk membangun kemauan dan komitmen guru agar dapat menerapkan secara konsisten berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013. Bagi saya, upaya menanamkan dan melanggengkan motivasi dan komitmen ini tidak kalah penting atau bahkan mungkin lebih penting dari sekedar menanamkan kemampuan.

Jika ke depannya kita bisa secara konsisten menerapkan berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013, niscaya kehadiran Kurikulum 2013 akan lebih dirasakan manfaatnya. Dan tampak disini pula letak perbedaan yang sesungguhnya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya.  Tetapi jika tidak, lantas apa bedanya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya?

Sumber: Akhmadsudrajat


Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014

On Minggu, Januari 20, 2013

Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014
Seperti informasi yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kurikulum 2013 diterapkan pada 30 persen SD. Pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000. Namun, mendiknas menargetkan kurikulum baru akan berlaku 100% diseluruh Indonesia pada tahun 2014.

"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen,"

Pennyataan diatas disampaikan Mendiknas dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Malang Raya di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), ia juga menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapan dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," katanya.

Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru pada tahun 2013 nanti adalah berdasarkan tiga hal :

Adapun kriteria 30% sekolah yang akan menerapkan kurikulum baru di tahun 2013 adalah berkeadilan yakni merepresentasikan sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C.

Dalam sosialisasi itu, para guru umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, karena semua dicetak oleh pemerintah sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal.(Abdi Madrasah)
Sumber: ANTARA



Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007

On Sabtu, Januari 19, 2013

Membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Office 2007
Microsoft  Word  2007  adalah  program  aplikasi  pengolah  kata  produk  Microsoft  yang merupakan kelanjutan  dari  versi  sebelumnya seperti Word 2000, XP dan 2003. Program ini biasa digunakan untuk membuat laporan, dokumen berbentuk surat, brosur, table, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Office Word.

Dibanding versi sebelumnya, Microsoft Office Word 2007 mengalami banyak perubahan dan perbaikan, sehingga lebih fleksibel digunakan di masa kini. Microsof Office Word juga menyediakan fasilitas penuh terhadap apa yang kita perlukan. 

Dengan fasilitasnya yang lengkap lengkap ini telah menghantarkan Microsoft Office Word 2007 sebagai program aplikasi pengolah kata yang familier meskipun saat ini sudah ada Microsoft Office 2010.

Terdapat beberapa  fitur dalam  versi ini  diantaranya  adalah  fasilitas digital signature,  publikasi  dokumen  ke  dalam  format  PDF dan  XPS  dan  beberapa  keunggulan  lainya.  Bagi  yang  sudah  pernah  menggunakan versise belumnya, mungkin  agak  merasa  asing  karena  terdapat  perubahan  tampilan/interface windows  yang  ada,  tetapi dengan  sedikit  penyesuaian  maka selanjutnya  anda  akan merasakan kelebihan dari tampilan Microsoft Word 2007 ini.

Sebelum memulai aplikasi Microsoft Office Word 2007 pastikan anda telah meng-Install-nya dikomputer anda, jika anda belum mempunyai software ini anda dapat beli ditoko-toko computer yang telah menyediakan berbagai aplikasi atau software khususnya Microsoft Office Word 2007 atau anda juga dapat mengunakan bajakan aplikasi ini tapi awas hati-hati karena software ini berlisensi lebih baik anda beli software yang asli/berlisensi dari microsoft, jangan budayakan membajak software milik orang lain harus ijin ya…..tapi bagaimana kalo aplikasi ini dibuat untuk kebaikan demi kepentingan umum ...? 
ya … mboh lah ....

Anda sebagai user  atau pengguna dalam Microsoft Word 2007 ini, harus mengenali menu-menu dan fitur yang ada  serta anda dapat menjalankannya dan dapat mengaktifkan menu – menu yang terdapat di dalamnya. 

Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Microsoft Office Word 2007 :

Ada 3 cara yang dapat anda lakukan untuk menjalankan aplikasi Ini :
  • Cara 1  : Klik  tombol Start  >  All  Program >  Microsoft  Office  > Microsoft Office Word 2007.
  • Cara 2 : Klik tombol Start > Run > ketikkan “winword” > Enter.
  • Cara 3 : secara langsung membuka Microsoft Office Word 2007 dengan mengklik Shortcut seperti gambar berikut:


Catatan : Apabila di tampilan layar monitor anda sudah terdapat tampilan sortcut tersebut.

Setelah muncul tampilan Microsoft Office 2007, seperti gambar dibawah ini artinya anda sudah siap mulai membuat dokumen kerja.
Langkah selanjutnya untuk membuat dan menyimpan dokumen kerja adalah:
- Mengenal Interface/Tampilan Microsoft Word 2007.
- Mengaktifkan  Menu-Menu Pada  Microsoft Word 2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Menutup  Dokumen Kerja.

Karena terlalu panjang lebar apabila kami tulis, untuk lebih jelasnya Silahkan Unduh file yang telah kami sediakan. Demikian artikel mengenai Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007 semoga ada manfaatnya. ( Abdi )

Silahkan unduh file  disini



Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat

On Jumat, Januari 18, 2013

Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat
Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak umat Islam memilih bersalawat dari pada melakukan kegiatan yang tak bermanfaat. Seperti, menonton program televisi yang menyuguhkan pergunjingan, mengumbar aib dan masalah pribadi orang lain, dan sebagainya.

Hal itu disampaikan Menag pada acara Pengajian Akbar Bandungan Bersalawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, dan KH Maimoen Zubair, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1) malam.

Hadir dalam acara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Imam Haromain Asy’ari, Bupati Semarang Mundjirin, Pengasuh Ponpes Al-Huda KH Muh Maghfur, anggota DPR Machmud Yunus, dan Staf Khusus Menag Ermalena Muslim.

“Dari pada menonton televisi yang kurang baik, lebih kita memperbanyak zikir dan salawat,” ujar Menag Suryadharma Ali yang disambut tepuk tangan puluhan ribu hadirin yang memenuhi lapangan itu.

Habib Syech juga menyoroti tayangan televisi yang tak mendidik lagi. Orang tua zaman ini, lanjut Habib, juga tak hirau pada keberadaan putra-putrinya. “Dulu waktu saya kecil, kalau Magrib belum pulang, Bapak sudah mencari-cari sambil membawa pentungan,” katanya.
Usai sambutan Menag dan Habib, alunan salawat menggetarkan arena karena dinyanyikan laut jemaah yang memadati kaki pegunungan yang dingin itu.

Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, atau yang kondang disebut Habib Syech, malam itu, menjadi magnet pada malam itu. Acara bertajuk Membangun Umat Islam yang Berakhlak Karimah tersebut, kian semarak dengan kehadiran Menteri Agama Suryadharma Ali. Menag turut bersalawat bersama Habib Syech.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengimbau agar anak-anak yang banyak hadir dan ikut berzikir, tak melupakan waktu belajar. “Anak-anak tak boleh ada anak yang tak sekolah, apalagi jika bersekolah di madrasah. Banyak siswa madrasah yang mendapat medali sains international,” kata Menag.

Demikian artikel ajakan Menag Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)

Sumber: Kemenag


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD

On Selasa, Januari 15, 2013

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kurikulum pendidikan 2013 tidak akan diterapkan di seluruh sekolah dasar tapi hanya dilaksanakan di 30 persen SD di Indonesia.

"Setelah melakukan rapat internal dan mendengar masukan dari publik, kurikulum 2013 tidak diterapkan di semua sekolah dasar dan hanya dilakukan di kelas I dan IV terlebih dulu," kata Nuh kepada pers di Jambi, Senin (7/1).

Mendikbud berada di Jambi untuk sosialisasi kurikulum pendidikan 2013 serta melakukan dialog dengan para kepala sekolah serta guru, juga menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati hari jadi ke-56 provinsi itu.

Dikatakannya, pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000.

Menurutnya, jumlah sekolah ini tentu berbanding lurus dengan jumlah gurunya yang juga tercatat cukup banyak meski hanya kelas I dan IV saja.

"Populasi SD ada 148.000 sekolah belum termasuk MI. Pelatihan guru harus rampung Juni. Sebenarnya bisa dilakukan juga Agustus tapi untuk yang Juli kan tidak mungkin," katanya.

Mendikbud menjamin bahwa tidak akan ada diskriminasi sekolah dalam penerapan kurikulum baru ini. Baik sekolah yang ada di kota maupun di pedalaman tetap menjadi sasaran implementasi kurikulum baru pada Juli mendatang.

Dengan cara itu, dia mengatakan tidak terjadi penumpukan di kota semua. Negeri dan swasta serta akreditasi apapun juga berhak untuk penerapan kurikulum," jelas Nuh.

Mengenai pelaksanaan kurikulum baru 2013 untuk SMP dan SMA akan dilaksanakan untuk kelas VII dan X di semua sekolah di seluruh Indonesia seperti yang sudah dipaparkan dalam konsep uji publik.

"Untuk SMP itu diterapkan di kelas VII seluruh sekolah. Untuk SMA/SMK sasarannya kelas X seluruh sekolah juga. Hanya SD saja yang 30 persen populasi sekolah," kata Nuh.

Menurutnya, sebelum diterapkan kurikulum baru 2013, pihaknya akan melaporkan terlebih dulu kepada Wakil Presiden Boediono. (Abdi Madrasah)

Sumber: Actual


Kurikulum 2013 Pokoknya TOP

On Senin, Januari 14, 2013

Kurikulum 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meyakini Kurikulum 2013 akan mentransformasi pendidikan nasional. Perubahan yang ditawarkan Kurikulum 2013 ini membuat generasi muda Indonesia kreatif, inovatif, dan berkarakter. "Pokoknya top-lah Kurikulum 2013. Pembelajaran menekankan pada kreativitas, inovasi, dan karakter," kata Nuh dalam seminar nasional bertajuk "Strategi Mengimplementasikan Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional" di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang, Sabtu (12/1/2013).

Nuh memaparkan pada para guru dan dinas pendidikan se-Kota Tangerang Selatan bahwa pembelajaran yang ditawarkan dalam Kurikulum 2013 juga ada pengaruhya pada perilaku sosial. "Pendekatan dalam pembelajaran yang seragam harus berubah, yang satu-satunya benar harus berubah," ujar Nuh.

Menurut Nuh, selama ini para guru hanya membuka peluang satu jawaban. Akibatnya, siswa tidak kreatif dan tidak berani berbeda. "Guru merasa selalu benar sehingga tidak mau terbuka pada cara berpikir yang berbeda," kata Nuh.

Dengan pembiasaan terbuka pada pikiran yang berbeda, kata Nuh, siswa akan belajar untuk menghargai perbedaan. "Sebab, takdir Indonesia ini kan sebagai negara multikultur. Sikap toleran harus kita bangun. Guru bisa membantu siswa memiliki toleransi yang dimulai dari pembelajaran di ruang kelas," papar Nuh (Abdi Madrasah)

Sumber : Kompas

Mendikbud melarang tes calistung di ujian masuk SD

On Senin, Januari 14, 2013

Tes Calistung
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD).

"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013)

Menurut dia, idealnya membaca, menulis dan menghitung baru diajarkan kepada siswa SD bukan siswa taman kanak-kanak.

"Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Yang namanya sekolah adalah dimulai SD dan seterusnya" kata dia serta menambahkan seharusnya membaca, menulis dan berhitung tidak diajarkan kepada siswa taman kanak-kanak.

Nuh juga meminta SD lebih fleksibel dalam menerima siswa baru, khususnya dalam hal umur.

"Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima," katanya saat mensosialisasikan Kurikulum 2013 kepada sekitar 350 rektor, pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah.

Sumber : ANTARA

RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan

On Sabtu, Januari 12, 2013

Pembubaran RSBI
Beragam opini publik muncul dari sejumlah kalangan terkait putusan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, putusan ini masih jadi perbincangan hangat di hampir semua lapisan masyarakat. Kendati menuai pro dan kontra, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus SBI-RSBI ini banyak yang menganggap membuka ruang baru bagi kompetisi antar sekolah yang lebih sehat, selain itu pemerintah juga bisa lebih fokus mengejar pencapaian Standar Nasional Pendidikan karena Segala dana dan tenaga yang selama  ini  terserap  untuk kepentingan  pengembangan  RSBI-SBI, bisa  diproyeksikan  untuk  kepentingan Pemenuhan  Standar  Nasional  Pendidikan.

Putusan MK ini berawal dari pengujian pasal 50 ayat 3  UU No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang  tua  murid),  Juwono,  Lodewijk  F  Paat,  Bambang Wisudo, Febri  Antoni  Arif  (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (republika.co.id).

Mahkamah Konstitusi hari Selasa,  8  Januari  2013  yang  membatalkan pasal 50  ayat 3  UU No.20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional, karena bertentangan UUD 1945.  

Beberapa  hal  yang  menjadi  pertimbangan  Mahkamah  Konstitusi  untuk  membatalkan pasal  ini  dan mengabulkan seluruh permohonan judicial review  dari  para penggugat adalah:
  • Biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
  • Pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
  • Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (diolah dari: kompas. com)

Berikut ini kutipan bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak berlaku lagi:
“Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  menyelenggarakan  sekurang-kurangnya  satu satuan  pendidikan  pada  semua  jenjang  pendidikan  untuk dikembangkan  menjadi  satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal  inilah  yang  menjadi  dasar  bagi  pemerintah  untuk  membuka Sekolah Bertaraf  Internasional  –  Rintisan Sekolah  Bertaraf  Internasional    (SBI-RSBI)

Terkait putusan itu, akademisi STAIN Kudus berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi DPR dan Pemerintah. "MK telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas pakar pendidikan STAIN Kudus, Dr M Saekan Muchith SAg MPd.

"Di sisi lain, DPR harus cermat dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Ke depan, DPR harus lebih cermat dan hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan bangsa dan negara," tegas Pembantu Ketua (Puket) I STAIN Kudus itu.(suaramerdeka.com)

Memang benar, sebelum UU tentang Sisdiknas mengenai adanya RSBI/SBI ini disyahkan untuk dilaksanakan tentu melalui pembicaraan antara pemerintah dan DPR sebagai representasi dari kehendak semua rakyat. jadi saya kira dalam hal ini tidak ada yang perlu disalahkan. tetapi seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pemangku kebijakan hendaknya memiliki dasar yang kuat dalam membuat suatu kebijakan dan yang penting jangan sampai menimbulkan diskriminasi.

RSBI-SBI ataupun sekolah biasa pada hakekatnya kalau tolak ukurnya dalah prestasi saya kira sama saja, sekolah biasapun kalau memang prestasinya bagus saya yakin bisa go internasional, dari pada status internasional tapi prestasi biasa-biasa saja.

Demikian tulisan mengenai RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan, semoga ada manfaatnya.