SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren Tahun 2013

On Jumat, Januari 11, 2013

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terus berupaya untuk membangun dan meningkatkan sistem informasi yang handal, tentunya dalam rangka pelaksanaan kinerja yang profesional dan integritas, sesuai dengan tema Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 67, 3 Januari 2013 beberapa hari kemarin yaitu :" Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama  dengan  Profesionalitas  dan  Integritas "

Setelah beberapa tahun terakhir ini Madrasah di biasakan mengisi data Madrasah secara online melalui adanya Aplikasi Education Management Information System, yang lebih akrab disebut EMIS PENDIS, Diawal tahun 2013 ini Kementerian Agama Membangun membangun Sistem Informasi Manajemen BOS (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren.

Pengisian data dan laporan BOS secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren ini,akan dilaksanakan untuk pertama kalinya di tahun 2013 ini.oleh karena hal tersebut maka seluruh madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah serta Madrasah Aliyah ( Kalau Jadi dapat BOS ) se- Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran (registrasi) SIMBOS tersebut, melalui alamat : bos.kemenag.go.id

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren

Dengan adanya SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren tersebut diupayakan mampu membangun jembatan komunikasi yang nyata tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari BOS baik untuk madrasah maupun pesantren.Dalam rangka peningkatan pengelolaan BOS di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya untuk petunjuk registrasi dan panduan SIMBOS Madarsah dan Pesantren silahkan lihat disini

Menjadi Guru Yang Profesional

On Kamis, Januari 10, 2013

Guru Profesional
Mendengar kata Guru yang Profesional mungkin sudah tidak asing di telinga, Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa mengajar adalah proses penyampaian atau penerusan pengetahuan, hal tersebut sudah ditinggalkan banyak orang. Kini, mengajar lebih sering dimaknai sebagai perbuatan yang komplek, yaitu penggunaan secara integratif sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan. Pengintegrasian keterampilan-keterampilan yang dimaksud dilandasi oleh seperangkat teori dan diarahkan oleh suatu wawasan.

Sedangkan aplikasinya secara unik dalam arti sebuah simultan dipengaruhi oleh semua komponen belajar mengajar. Komponen yang dimaksud yaitu: tujuan yang ingin dicapai, pesan yang ingin disampaikan, subjek didik, fasilitas dan lingkungan belajar, serta yang tidak kalah pentingnya keterampilan, kebiasaan serta wawasan guru tentang diri dan misinya sebagai pendidik. Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar hurus memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempunyai kompetensi yang diajarkan. Mereka diposisikan sebagai subjek belajar, sedangkan guru sebagai fasilitator.

Jika mengajar dirumuskan sebagai upaya menyampaiakn (transfer) bahan pelajaran kepada siswa, maka makna mengajar itu sendiri akan terbatas hanya pada penyampaian bahan pelajaran itu saja secara sederhana sekali, guru di satu pihak menyampaikan bahan pelajaran dan siswa di pihak lain akan menerima secara pasif. Biasanya proses penyampaian seperti itu akan berlangsung secara imposisi (penuangan), guru menuangkan sejumlah informasi/pengetahuan kepada siswa, artinya guru mendominasi kelas melalui penyampaian lisan sehingga umumnya muncul gejala verbalistis.

Akan tetapi, jika pengertian mengajar ialah segala upaya yang dilakukan dengan sengaja guna menciptakan proses belajar pada siswa dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan, maka jelas bahwa yang menjadi sasaran akhir dari proses pengajaran itu ialah siswa belajar.

Dalam hal ini upaya apapun dapat dilakukan asal dapat dipertanggungjawabkan mengantarkan siswa menuju pencapaian tujuan pengajaran yang telah ditentukan, artinya siswa cenderung aktif. Pencapaian tujuan dilakukan melalui proses pengajaran guru tampil di depan kelas untuk mengajar secara langsung ataupun menggunakan perangkat proses pengajaran.

Sehingga pada hakekatnya mengajar itu merupakan upaya guru untuk menciptakan kemungkinan terjadinya proses belajar pada siswa. Jadi yang paling penting dalam mengajar itu bukanlah bahan yang disampaikan oleh guru akan tetapi proses siswa dalam mempelajari bahan tersebut. Dan peranan yang menonjol dalam kegiatan pengajaran ada pada siswa, ini tidak berarti bahwa peranan guru disishkan, hanya diubah saja, guru bukan berperan sebagai penyampai informasi akan tetapi hanya bertindak sebagai pengarah dan pemberi fasilitas untuk mewujudkan terciptanya proses belajar (director and facilitator of learning).

Jadi, guru yang professional itu adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Yang dalam proses belajar mengajarnya membutuhkan keterampilan-keterampilan khusus demi terciptanya kelancaran proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. (Abdi Madrasah)

APBD Boleh untuk Bantu Madrasah

On Kamis, Januari 10, 2013

Beberapa hari yang lalu banyak pemberitaan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membantu Madrasah, sehingga sempat membuat resah bagi sabagian masyarakat khususnya warga madrasah, hal tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan adanya Surat Edaran dari Permendagri.
Lalu, apakah benar berita tersebut? 
Adakah Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah?

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti kami kutip dari Radar Bogor, Dia memastikan semua kabar pelarangan itu tidak benar. Dia menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun  terkait pelarangan. Tidak hanya  madrasah, bantuan pemda boleh  untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang encoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahunnya. Artinya, pemda boleh mengucurkan bantuan asal dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Dia ingin agar dana untuk madrasah yang triliunan bisa sampai dengan benar.

Gamawan yakin kalau surat itu benar. Malah, tembusan surat yang ditujukan pada Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini baik baik saja. Alias tidak ada reaksi seperti pihak-pihak yang disebutnya tak membaca surat edaran itu dengan lengkap. Padahal, Menag adalah pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama..

Apa yang disampaikan oleh Mendagri senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, kami kutip dari Website Kemenag, Ace Saefuddin mengatakan,sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1)

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiai memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing

Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah.
Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun
jumlahnya sangat sedikit.

Berbicara tentang APBD untuk Madrasah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Suryadharma Ali saat hadir di Padang dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 67 yang dilaksanakan Minggu (6/1)

Jadi kesimpulanya Tidak ada larangan bagi Dana APBD untuk membantu Madrasah, karena memnag dasarnya tidak ada. APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Apalagi kalau kita Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian Artikel mengenai APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.

Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013

On Rabu, Januari 09, 2013

Pengelolaan dana BOS 2013 telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Permendikbud No 76 Tahun 2012. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013.

Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Bagi  wilayah  yang  sangat  sulit  secara  geografis  (wilayah  terpencil)  sehingga 
proses  pengambilan  dana  BOS  oleh  sekolah  mengalami  hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana Bos oleh sekolah dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal  semester.  Penentuan  wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :  
  1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan; 
  2. Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  mengusulkan  nama -nama  kecamatan terpencil  kepada Tim  Manajemen  BOS  Provinsi,  selanjutnya  Tim  Manajemen BOS Provinsi  mengusulkan  daftar nama  tersebut  ke  Tim  Manajemen  BOS Pusat; 
  3. Kementerian  Keuangan  menetapkan  daftar  alokasi  dana  BOS  wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian artikel mengenai Pengelolaan Dana Bos Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini :     Juknis BOS 2013

Pemberlakuan KODE ETIK GURU

On Minggu, Januari 06, 2013

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. 

Tiga paragraf diatas merupakan bunyi pembukaan Kode Etik Guru (KEGI) yaitu tepatnya paragraf ke 2, 3, dan 4. Kode Etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur terkait 7 hubungan di antaranya guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, guru dan orang tua dan guru dengan stake holder.

Kode etik yang mulai berlaku pada 1 Februari 2013 hal ini ada atas dasar amanat Undang-Undang dan dewan kehormatan, terkait pengaturan perilaku atau penyimpangan pendidikan.Pemberlakuan Kode etik guru sudah disepakati oleh pemerintah, Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku.

Dari siapa sanksi tersebut?
Jawabnya dari dari Dewan Kehormatan Guru

Sanksi yang akan diberikan setelah kode etik berlaku diatur dewan kehormatan guru, namun sanksi dominan berupa administrasi semisal teguran hingga pemecatan.

Oleh karena hal tersebut Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. bila seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut.

Kode Etik Guru terdiri atas 6 Bagian dan 11 Pasal, yaitu :

Bagian Satu, memuat Pengertian, Tujuan, dan Fungsi ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Dua, memuat Sumpah/Janji Guru Indonesia ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Tiga, memuat Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Empat, memuat Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi ( didalamnya berisi 3 Pasal ) 
Bagian Lima, memuat Ketentuan Tambahan ( didalamnya berisi 1 Pasal ) 
Bagian Enam, Penutup ( didalamnya berisi 1 Pasal ) 

Bagi semua Guru di Indonesia hendaknya mengetahui Kode Etik Guru ini, alangkah bijaknya kalau mempunyai file Kode Etik Guru ini sehingga dapat memahami makna dan isinya. Demikian Artikel mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru Semoga ada manfaatnya.

Kode Etik Guru silahkan Lihat disini
Kode Etik Guru silahkan Download disini

Demikian info mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Dimanakah Bahasa Daerah pada Kurikulum 2013?

On Minggu, Januari 06, 2013

Tidak munculnya mata pelajaran Bahasa Daerah pada Uji Publik kurikulum 2013 terus menjadi bahan pertanyaan bagi para guru di daerah, dan merupakan bagian dari alasan penolakan terhadap pemberlakuan kurikulum baru.

Banyak sekali penolakan tentang penghapusan bahasa daerah pada kurikulum 2013, penolakan itu datang dari berbagai daerah, baik organisasi, tokoh pendidikan sampai para pemerhati maupun pecinta bahasa daerah, di berbagai media diberitakan tentang penolakan tersebut, diantaranya :


Menanggapi penolakan dari berbagai kalangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, kami kutip dari kompas,mengatakan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tidak akan dihapus dalam penerapan kurikulum baru. Untuk itu, para guru tidak perlu khawatir dengan hal ini.

"Dalam kurikulum baru itu ada seni budaya dan prakarya yang masuk muatan lokal. Bahasa daerah itu bisa dimasukkan ke situ," kata Nuh saat dijumpai di Gedung  Dikti, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Ia juga menegaskan bahwa sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal tetap terbuka untuk diaplikasikan dalam kurikulum. Untuk itu, mata pelajaran bahasa daerah bagi provinsi yang memang memilikinya tetap diberi ruang untuk menambahkan dalam struktur kurikulum baru.

"Posisinya tetap akan sejajar dengan mata pelajaran lain. Jadi tidak ada yang dihapus," tandasnya.

Seperti diketahui, para guru banyak yang khawatir dengan keberadaan mata pelajaran bahasa daerah dalam kurikulum baru yang akan dijalankan pada Juli mendatang. Pasalnya, bahasa daerah ini merupakan akar budaya yang penggunaannya justru sudah sangat minim di kalangan anak sekola: sehingga salah satu melestarikannya dengan cara tidak menghilangkan bahasa daerah pada kurikulum baru.

Dari berita diatas, jelas bahwa Mendikbud memberi ruang terhadap pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal, Bahasa Daerah tetap bisa diajarkan, tetapi tidak termasuk mata pelajaran, melainkan bisa dimasukkan ke Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.

Lalu, Bagaimana nasib para Guru Bahasa Daerah, Bagaimana nasib Mahasiswa program studi bahasa daerah, mau dibawa kemanakah mereka? selain itu apakah pas, jika bahasa daerah dijadikan satu dengan Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya?

Ada tidaknya Mata Pelajaran Bahasa Daerah pada Kurikulum 2013, belum final masih berupa draf, kita lihat saja berita selanjutnya, yang terpenting adalah kita harus senantiasa peran menjaga dan melestarikan budaya, seni, termasuk bahasa daerah, karena itu adalah kekayaan bangsa kita, banyak sakali caranya, entah itu lewat adanya sebuah kurikulum ataupun tidak.

Demikaian artikel mengenai Dimanakah Bahasa Daerah pada Kurikulum 2013? Semoga ada manfaatnya.


Menjadi Umat yang Membaca

On Sabtu, Januari 05, 2013

Seorang tokoh Yahudi mengatakan, “Kami tak akan pernah takut kepada umat Islam, karena mereka bukan umat yang membaca.”

Sahabatku yang semoga dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam sebuah kesempatan kita sering menemukan orang-orang yang menempatkan kegiatan membaca pada kegiatan hobi semata, bukan menjadi bagian kegiatan pokok dalam hidupnya. Padahal kalau kita renungkan mengenai manfaatnya akan jauh lebih banyak dari madhorotnya. Contohnya, dengan banyak membaca kita akan memperolah banyak informasi yang kita butuhkan dalam kehidupan kita, selain itu dengan banyak membaca pula kita dapat memperoleh banyak referensi dalam memecahkan berbagai persoalan dalam hidup. Dan banyak lagi manfaat yang tiap orang punya definisi tersendiri.

Mengenai membaca ini, perlu kiranya kita alihkan menjadi kegiatan harian kita. Seperti yang telah dicontohkan oleh para salafus shalih yang kesehariannya tidak lepas dari membaca. Salah seorang dari mereka bertutur:

Kami memiliki teman yang tak pernah membosankan

Yang selalu setia memenuhi panggilan saat menyendiri atau sebaliknya

Senantiasa memberikan kami ilmu orang-orang terdahulu yang sangat bermanfaat

Mereka cerdas, beradab, dan idenya sangat cemerlang

Tak ada kejahatan yang kami khawatirkan, tidak pula buruknya pergaulan

Tak kami takuti lisannya akan mencela, tidak pula tangannya akan memukul

Kalau engkau menganggapnya mayat, tidaklah engkau orang yang dusta

Tapi bila menganggapnya hidup, engkaupun tidaklah salah

***

Sungguh, tinta yang menemaniku sepanjang hari

Lebih aku cintai daripada mesranya seorang kekasih

Bungkusan kertas di rumahku

Lebih aku senangi daripada harumnya aroma parfum

Tamparan seorang alim di pipiku

Lebih kunikmati daripada secangkir minuman

***

Sebaik-baik kekasih dan teman adalah buku

Engkau bisa berduaan dengannya saat semua kawan mengkhianati

Ia takkan membongkar rahasiamu, tak pula menjelek-jelekkanmu

Yang kau dapatkan darinya hanyalah kebijaksanaan dan kebenaran

Amr bin ‘Ala mengatakan, “Setiap kali saya mengunjungi seorang lelaki atau melewati rumahnya dan sesampai di pintu saya melihat ia sedang mengamati catatan, sementara teman duduknya tidak ada.

Maka saya berkesimpulan bahwa orang ini lebih pintar daripada saya. Suatu ketika ada yang bertanya kepada lelaki tersebut, “Apa yang membuatmu bahagia?” maka, lelaki itu memegangi buku-bukunya, lalu ia menjawab, “Buku-buku ini.” Ditanya lagi, “kalau dari kalangan manusia, siapa yang membuatmu bahagia?” ia menjawab, “Orang-orang yang ada dalam buku ini.”

Salah seorang dari mereka pernah ditanya, “Tidakkah Anda merasa kesepian?” Ia menjawab, “Apakah orang yang memiliki semua kebahagian akan kesepian?” Lalu, ia ditanya lagi, “Apa yang dimaksud dengan kebahagiaan?” Ia menjawab, “Buku-buku.”

Ada yang berkata kepada Abul Walid, “Anda selalu saja membawa buku. Padahal, Anda adalah orang yang berwibawa.” Ia menjawab, “membawa buku adalah bagian dari kewibawaan.”

Banyak lagi kisah dan penuturan mereka tentang kesungguhan dalam mencari ilmu melalui membaca buku-buku. Nah, bagaimana dengan kita para generasi muslim saat ini? Sudahkah kita menempatkan buku sebagai konsumsi yang pokok?

Rasanya ungkapan seorang Yahudi tentang umat Islam dalam membaca, harus menjadi cambuk bagi kita yang masih bermalas-malasan dalam membaca. “Kami tak akan pernah takut kepada umat Islam, karena mereka bukan umat yang membaca.” Mungkin benar, salah satu penyebab ketertinggalan kita dalam segala bidang karena kualitas kesungguhan kita dalam membaca dan mencari ilmu masih rendah. Padahal, kalau kita teliti kembali mengenai sejarah diturunkannya Al-Qur’an kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diawali dengan seruan Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk membaca,

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya….” (Q.S. Al-‘Alaq: 1-5)

Maka, masihkah kita ingin menjadi generasi muslim yang kurang sungguh-sungguh dalam membaca?

Dalam buku Spiritual Reading, Dr. Raghib As-Sirjani menuturkan sebagian tentang  kaitan antara pentingnya membaca dengan Al-Qur’an.

Sesungguhnya, Al-Qur’an berjumlah lebih dari 77.000 kata. Di antara kata-kata ini ada kata, “Bacalah..” dan ia merupakan wahyu pertama kali turun. Sebagaimana juga tercantum ribuan kalimat perintah dalam Al-Qur’an, “Dirikanlah shalat,” “Tunaikanlah zakat,” “berjihadlah di jalan Allah,””dan suruhlah berbuat baik dan cegahlah dari yang mungkar,” “bersabarlah atas musibah yang menimpamu,” bersedekahlah dengan rizki yang diberikan kepadamu,” “bertaubatlah kepada Allah,” dan masih banyak lagi. Di antara kalimat-kalimat ini, ada kalimat perintah yang turun pertama kali, yakni kalimat, “Bacalah!” kalimat ini tidak cukup pada kalimat pertama saja, tapi lima ayat yang pertama dari Al-Qur’an semua berbicara tentang membaca, dan kalimat “Bacalah!” diulang sampai dua kali dalam surah Al-‘Alaq.

Sungguh, tidak ada keraguan bahwa di sana banyak cara untuk belajar, seperti dengan mendengar, melihat, pengalaman, dan latihan. Akan tetapi, sarana yang paling agung tetap “membaca.” Dengan hal ini, seakan Allah mengajarkan kepada kita, bahwa meskipun di sana ada sarana yang banyak untuk belajar; namun kita harus tetap membaca. Maka, membaca merupakan konsep hidup seorang muslim bukan hanya sekedar hobi.

Penulis “Mu’adz bin Jabal”

Demikian artikel mengenai pentingnya membaca sehingga di harapkan kita semua akan menjadi umat yang membaca, semoga ada manfaatnya.

Tahun 2013 Akan Hadir Kurikulum Baru

On Rabu, Januari 02, 2013

Di tahun 2013 ini Indonesia akan mempunyai kurikulum baru. Kurikulum yang merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan, bukan sesuatu yang mengherankan jika berubah atau diperbarui dan terus berkembang. Secara umum, kurikulum juga selalu dievaluasi, kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan.

M Nuh, menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan nasional yang baru ini tidak "mengiblatkan" kurikulum dari negara asing tertentu. Kurikulum pendidikan baru ini merujuk pada negara-negara OECD, dan negara-negara yang memiliki karakter sangat kuat. Dia mencontohkan Jepang dan Korea, dua negara yang memiliki kekuatan karakter itu unggul dalam ilmu pengetahuan, tapi tetap menjunjung tinggi nasionalisme bangsanya.

Jumlah Mata Pelajaran pada kurikulum baru

Pada Kurikulum baru tahun 2013 rencananya hanya ada 6 Mata Pelajaran untuk jenjang pendidikan SD/MI Keenam mata pelajaran itu adalah :
  1. Matematika
  2. Bahasa Indonesia
  3. Agama
  4. Pendidikan Jasmani
  5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  6. Seni Budaya

Mata Pelajaran IPA dan IPS akan di Integrasikan

Pada kurikulum 2013, mata pelajaran IPA dan IPS bukannya dihapus dari kurikulum baru, tapi diintegrasikan berdasarkan tema. “Intinya, yang dihapuskan adalah nama pelajarannya, IPA dan IPS. Tapi substansi pelajaran IPA dan IPS tidak ada satu pun yang dihilangkan,” ujar Ibnu Hamid, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud.

Khusus pengintegrasian mata pelajaran IPA dan IPS ini, Mendikbud memberikan tiga alternatif dalam uji publik kurikulum pendidikan 2013 yang dilakukan secara online dan juga melalui roadshow ke lima kota besar dan 33 kabupaten/kota di Indonesia.

Tiga Alternatif tersebut adalah :
  1. Nama mata pelajaran IPA dan IPS sama sekali tidak dimunculkan, hanya muatannya yang muncul di pelajaran-pelajaran .
  2. IPA dan IPS akan dimunculkan sebagai nama mata pelajaran mulai kelas 4 SD sampai 6 SD/MI
  3. IPA dan IPS hanya akan dimunculkan sebagai pelajaran tersendiri untuk kelas 5 dan 6 SD/MI

Metode Pembelajaran

Rencananya pada kurikulum baru 2013 untuk jenjang SD/MI dan sederajat akan menggunakan metode Tematik Integratif, artinya materi ajar tidak disampaikan berdasarkan mata pelajaran tertentu, tetapi dalam bentuk tema-tema yang menintegrasikan seluruh mata pelajaran.





Wajah Baru Koperasi Indonesia

On Rabu, Januari 02, 2013

Pada bulan maret 2012 telah diumumkan perubahan lambing/logo baru koperasi Indonesia, hal tersebut tentu diharapkan akan membawa wajah baru koperasi Indonesia dan tentunya membawa semangat baru bagi perkoperasian Indonesia.

Perubahan lambang atau logo koperasi Indonesia itu berdasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Keputusan Dekopin kemudian ditindak lanjuti Menteri Koperasi dan UKM dengan  menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuk lambang baru koperasi Indonesia ini sangat jauh berbeda dengan lambang koperasi sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut Gambar Lambang/Logo Baru Koperasi Indonesia dengan logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA


     Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Indonesia :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
  • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

 3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan   dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.  Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
b.    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
c.    Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21.
- Perbandingan skala 1 : 20.

Demikian gambar lambang/logo baru Koperasi Indonesia yang kami sebut sebagai wajah baru koperasi Indonesia semoga artikel ini ada manfaatnya.