Sudut Pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama

On Selasa, Januari 03, 2017

Sahabat Abdima,
Perayaan atau peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama sudah barang tentu bukanlah hal yang asing bagi kita insan madrasah karena kita semua tahu bahwa Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional meskipun pengelolaannya tidak secara langsung pada Kementerian pendidikan Nasional melainkan pengelolaannya berada dibawah pembinaan Kementerian Agama.

Madrasah sebagai bagian dari Kementerian Agama, jadi sudah sewajarnya apabila Madrasah terlibat langsung dalam setiap perayaan HAB Kemenag, melaksanakan kegiatan sesuai dengan edaran peringatan HAB Kemenag dari pusat yang biasanya bentuk kegiatan tersebut kemudian telah di atur atau disusun oleh masing-masing Kemenag tingkat kabupaten/Kota.

Sudut Pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama

Berbicara mengenai HAB Kemenag, ada hal menarik yang sempat mengusik benak kami dari sudut pandang seorang guru madrasah. Kenapa menarik? Karena selama ini kami tidak pernah berfikir mengenai makna tersebut, lebih sering kami hanya siap melaksanakan segala kagiatan yang telah di instruksikan untuk mengikutinya, misalkan mengikuti berbagi ajang perlombaan, jalan sehat, khotmil qur'an, upacara dan lain sebagainya.

Oleh karenanya kami coba sejenak berfikir apa sebenarnya makna HAB Kemenag dari sudut pandang kami sebagai guru Madrasah. Kami memaknai peringatan HAB Kemenag sebagai sebuah penghargaan atas sejarah berdirinya Kementerian Agama, bagaimana perjuangan kementerian ini dalam mengupayakan pendidikan keagamaan di indonesia dan bagaimana terus menerus berusaha meningkatkan mutu madrasah. Oleh karenanya sebagai guru madrasah kiranya perlu memperingati hal tersebut karena Madrasah menjadi bagian didalamnya.

Selain sebagai wujud penghargaan, bagi kami pada setiap peringatan HAB Kemenag selalu memunculkan sebuah harapan akan adanya perubahan kearah lebih baik pada tata kelola Kemenag yang berhubungan dengan pendidikan terutama menyangkut pengelolaan pendidikan pada Madrasah, baik dari segi penataan kurikulum Madrasah, bantuan guna pemenuhan standar fasilitas madrasah, pelatihan dan kesejahteraan guru, dan lain sebagainya.

Mungkin hanya sebagaimana kami tulis diatas kami sebagai guru madrasah dalam memaknai HAB Kemenag, pendapat diatas murni dari pendapat kami pribadi jadi sangat mungkin pendapat tersebut tidak sama dengan pendapat guru madrasah lainya dalam memaknai peringatan HAB Kemenag.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang ingin berpendapat terkait Sudut pandang Guru Madrasah Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama silahkan tulis pendapat rekan-rekan pada kolom komentar menggunakan akun fb masing-masing, tidak ada batasan dalam berpendapat yang terpenting berpendapatlah selayaknya pendapat seorang guru madrasah.

Demikian sekedar ungkapan perasaan mengenai Sudut pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agamasemoga ada manfaatnya dan terimakasih jika berkenan menuliskan pendapat pada kolom komentar._Abdi Madrasah

Menapaki Tahun baru, Dengan Semangat Baru Dan Bersiap untuk Aktifitas Madrasah Pada Semester Baru

On Minggu, Januari 01, 2017

Sahabat Abdima,
Mengawali posting pada hari pertama ditahun yang baru ini dengan senang hati atas nama pribadi dan sebagai admin situs Abdi Madrasah (Abdima), kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2017 seraya berharap dan berdo'a semoga ditahun yang baru ini Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan baik jasmani maupun rohani dan memberikan hidayah kepada kita semua sehingga dapat terus meningkatkan kualitas hidup kita baik kualitas hidup sebagai pribadi maupun kualitas hidup dalam melaksanakan profesi, berjuang menegakkan kalam ilahy, memajukan pendidikan terutama pendidikan madrasah di negeri ini.


Berharap akan kehidupan yang lebih baik pada tahun yang baru dan tahun-tahun mendatang sudah barang tentu itu menjadi harapan semua orang tak terkecuali bagi kami baik secara pribadi maupun terhadap keberadaan dan keberlanjutan situs ini setelah pada beberapa bulan terakhir ini dilanda oleh krisis waktu dan kemauan untuk berbagi ilmu dan informasi.

Jika mungkin rekan-rekan sahabat Abdima ada yang mencermati, bahwa pada beberapa bulan terakhir ini memang sangat minim sekali jumlah posting pada situs ini, dan hal tersebut dapat dilihat pada laman daftar isi pada situs ini dimana pada laman tersebut memuat semua artikel atau posting berdasar bulan dan tanggal artikel atau posting diterbitkan.

Minimnya informasi yang dapat kami bagi sebenarnya bukanlah tidak ada info ataupun ilmu yang yang bisa dibagi, namun lebih kepada terjadinya penurunan semangat dan kemauan serta waktu, dan kami akui itu. Meski demikian kami berharap adanya kesadaran dan kerendahan hati rekan-rekan sahabat abdima semua untuk dapat memaklumi karena kami juga manusia biasa yang ada kalanya semangat dalam berbagi yang kami miliki tergerus oleh kepentingan dan kondisi sebagai pribadi diluar sebagai guru maupun admin situs ini.

Menapaki tahun baru 2017 ini kami berharap senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk senantiasa mampu berbagi ilmu dan informasi melalui situs Abdi Madrasah (Abdima) ini. Meski kehdiran situs ini belum begitu banyak berarti bagi bagi kemajuan guru dan madrasah di negeri ini, namun kami berharap kami dapat terus istiqomah dalam mengelola situs ini, oleh karenanya mohon do'a dari rekan-rekan sahabat Abdima.

Semangat menapaki tahun baru mudah-mudahan juga merambat pada semangat kita semua dalam mempersiapkan diri dengan aktifitas Madrasah pada semester baru yakni semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 yang secara efektif akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2017.

Selamat Tahun baru, Selamat mamasuki Semester Baru, dan dengan semangat baru mari kita ciptakan madrasah yang bermutu yang akan mencetak generasi penerus yang berilmu dan beraklakul karimahu._Abdi Madrasah

Prospek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

On Senin, November 07, 2016

Sahabat Abdima,
Fasilitas pembiayaan Pendidikan di Indonesia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagaimana pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

Amanat undang-undang tersebut, secara otomatis Kementerian Agama wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah ( MA ) dan Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ). Dalam perkembangannya BOS dan BSM yang sekarang di ubah menjadi Program Indonesia Pintar ( PIP ) mengalami peningkatan baik dalam nominal, kuota maupun proses atau mekanisme pencairannya. Hal inilah merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Agama bersungguh-sungguh dalam berikhtiyar meningkatkan kualitas pendidikan.

BOS dan PIP adalah termasuk program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Dan meminimalisir adanya peserta didik yang drop out, meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, laki-laki dan perempuan, antara wilaya kota dan wilayah pedesaan.

Adapun prospek BOS dan PIP bagi madrasah adalah sangat dibutuhkan karena BOS adalah merupakan ruhnya madrasah sedangkan PIP adalah suplemennya siswa. Tak ayal apabila terjadi keterlambatan diantara keduanya terutama keterlambatan penyaluran dana BOS pada Madrasah maka dampaknya sangat begitu dirasakan oleh Madrasah.

Oleh karenanya agar BOS dan PIP pada Madrasah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional, transparan dan akuntabel, mulai dari tingkat pembuat kebijakan hingga tingkat pelaksana kebijakan yakni pengelola dana BOS pada kementerian agama kabupaten/kota dan pada madrasah sehingga pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan madrasah.


Potret Buram Madrasah Saat Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

On Senin, Maret 28, 2016

Sahabat Abdima,
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.

Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

Pada setiap Kurikulum yang pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil contoh penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah telah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah jelas tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Begitu pula pada saat penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meskipun pada akhirnya hanya sebagian madrasah yang dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya harus kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).

Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan struktur kurikulum KTSP yang telah ada sebelumnya hal tersebut dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yang menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah tersebut tidak disertai dengan jelas bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.

Seiring dengan pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang dikembangkan adalah adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) berbasis online berdasarkan isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang sesuai dengan isi KMA 207 tahun 2014 untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, dan MA.

Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang tertuang dalam struktur kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT dan SKBK bagi guru Madrasah sehingga akan menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat tunjangan maka hal ini menurut kami merupakan potret buram bagi Madrasah karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar dan jika atas dasar pemahaman sangat mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda.

Oleh karena pemberlakuan 2 kurikulum yang ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tidak disertai lampiran yang pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi berbagai pemahaman yang berbeda serta untuk dasar hukum yang pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yang mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.

Demikian info mengenai Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri, mohon maaf jika apa yang kami tulis ini ada salah dan kurang berkenan dihati, kami berharap semoga catatan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

(Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

On Senin, Februari 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari Madrasah akan lebih baik jika kita berusaha memahami segala sesuatu yang ada hubunganya dengan Madrasah, terutama yang menyangkut kebijakan pemerintah dan segala regulasi yang berhubungan dengan Madrasah yang salah satunya regulasi yang mengatur tentang Pengawas Madrasah.

Kami sadar betul bahwa kami bukanlah Pengawas Madrasah, melainkan hanyalah seorang guru Madrasah dan jika dilihat dari tingkat kepentingannya maka bisa dibilang informasi ini tidaklah begitu penting bagi Guru Madrasah namun tidak ada salahnya dan kiranya tidak berdosa jika sebagai Guru Madrasah kita juga mengetahuinya.

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Mungkin diantara rekan-rekan sesama Abdi Madrasah ada yang masih ingat bahwa pada beberapa hari yang lalu kami pernah berbagi informasi dimana saat ini telah ada payung hukum adanya pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah. Jika kebetulan belum membaca informasi tersebut silahkan buka tautan dibawah ini :
Berdasar informasi diatas, ada rekan Abdi Madrasah yang menulis sebuah komentar yang berbunyi : " Payung Hukum Kelompok Kerja Pengawas tolong dikasih jika ada Ustadz ". Oleh karena itu pada kesempatan kali ini meskipun dalam kapasitas sebagai Guru Madrasah kami akan (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

Dasar hukum pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) ternyata sudah ada jauh sebelum adanya payung hukum pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah, dimana dasar hukum tersebut sudah ada sejak tahun 2012 tepatnya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang telah mengalami perubahan dengan ditebitkanya Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Berikut kutipan PMA Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yakni pada Bab X Peraturan tersebut :
BAB X
POKJAWAS
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota.
(2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di Provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI pada Sekolah. 
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Selain mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagaimana pada Bab dan pasal-pasal diatas, PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2013 juga telah mengatur banyak/berbagai hal penting terkait dengan Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Selengkapnya untuk dipelajari silahkan download PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dan PMA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dengan cara klik tautan dibawah ini :
PMA Nomor 2 Tahun 2012 dan PMA Nomor 31 Tahun 2013

Demikian info mengenai (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, mohon maaf jika pemahaman kami ada kurang benarnya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

On Rabu, Januari 27, 2016

Sahabat Abdima,
Sedikit berbeda dari biasanya, pada posting kali ini akan kami awali dengan sebuah cerita yang kebetulan ada hubunganya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah.

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

Pada suatu kesempatan dalam sebuah pertemuan kami pernah mendengar sebuah kalimat yang sontak membuat kami penasaran akan kebenaran kalimat tersebut. Kalimat yang kami maksud adalah "Belum ada payung hukum bagi Madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP"

Benarkah kalimat diatas?
Untuk mengetahui benar dan atau tidaknya kalimat tersebut kami mencoba melakukan penulusuran di dunia maya mengenai KKG dan MGMP pada Madrasah. Dari penelusuran yang kami lakukan Alhamdulillah begitu banyak web/blog KKG dan MGMP pada Madrasah yang memadati dunia maya, namun dari sekian web/blog KKGMI tak satupun kami menemukan adanya peraturan dari Kemenag, Ditjen Pendis maupun Direktorat Pendidikan Madrasah yang mendasari atau payung hukum adanya pembentukan KKG dan MGMP pada Madrasah.

Lantas selama ini adanya KKG dan MGMP pada madrasah dasarnya apa?
Anggap saja kami yang belum menemukan jawabanya.

Ditengah-tengah pencarian yang tak pernah tahu akan ujungnya, rupanya kementerian Agama telah menyiapkan jawabanya dan jawaban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Mudah-mudahan dengan telah diterbitkanya payung hukum akan keberadaan KKG dan MGMP Pada Madrasah ini dapat lebih mamacu semangat rekan-rekan Guru Madrasah untuk lebih bergairah dalam melaksanakan kegiatan KKG maupun MGMP dan semoga Direktorat Pendidikan Madrasah secepatnya dapat menerbitkan panduan yang lebih mendetail mengenai pembentukan dan pelaksanaaan KKG dan MGMP pada Madrasah ini.

Selengkapnya mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, kedua PMA tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

On Rabu, Januari 20, 2016

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
  2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Impassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.

Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :

Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.

Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.

Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah