Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah

On Senin, April 28, 2014

Modul Guru Bahasa Arab

Sahabat Abdima,
Mata pelajaran Bahasa Arab merupakan suatu mata pelajaran yang diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan, dan membina kemampuan serta menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Arab baik reseptif maupun produktif. Kemampuan reseptif yaitu kemampuan untuk memahami pembicaraan orang lain dan memahami bacaan. Kemampuan produktif yaitu kemampuan menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi baik secara lisan maupun tulis.

Kemampuan berbahasa Arab serta sikap positif terhadap bahasa Arab tersebut sangat penting dalam membantu memahami sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta kitab-kitab berbahasa Arab yang berkenaan dengan Islam bagi peserta didik.

Untuk itu, bahasa Arab di madrasah dipersiapkan untuk pencapaian kompetensi dasar berbahasa, yang mencakup empat keterampilan berbahasa yang diajarkan secara integral, yaitu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Meskipun begitu, pada tingkat pendidikan dasar (elementary) dititik beratkan pada kecakapan menyimak dan berbicara sebagai landasan berbahasa. Pada tingkat pendidikan menengah (intermediate), keempat kecakapan berbahasa diajarkan secara seimbang. Adapun pada tingkat pendidikan lanjut (advanced) dikonsentrasikan pada kecakapan membaca dan menulis, sehingga peserta didik diharapkan mampu mengakses berbagai referensi berbahasa Arab.

Mata pelajaran Bahasa Arab memiliki tujuan sebagai berikut :


  1. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, baik lisan maupun tulis, yang mencakup empat kecakapan berbahasa, yakni menyimak (istimw’), berbicara (kalam), membaca (qirw’ah), dan menulis (kitwbah).
  2. Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya bahasa Arab sebagai salah satu bahasa asing untuk menjadi alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam.
  3. Mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antara bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya. Dengan demikian, peserta didik diharapkan memiliki wawasan lintas budaya dan melibatkan diri dalam keragaman budaya.

Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab

Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah meliputi tema-tema tentang perkenalan, peralatan madrasah, pekerjaan, alamat, keluarga, anggota badan, di rumah, di kebun, di madrasah, di laboratorium, di perpustakaan, di kantin, jam, kegiatan sehari-hari, pekerjaan, rumah, dan rekreasi.


Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran SKI Madrasah Ibtidaiyah

On Sabtu, April 26, 2014

Modul Guru SKI

Sahabat Abdima,
Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam pada masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad saw., sampai dengan masa Khulafaurrasyidin.

Secara substansial, mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati sejarah kebudayaan Islam, yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.

Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut :

  1. Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw. dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
  2. Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
  3. Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
  4. Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
  5. Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Ibtidaiyah meliputi :
  • Sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
  • Dakwah Nabi Muhammad saw.. dan para sahabatnya, yang meliputi kegigihan dan ketabahannya dalam berdakwah, kepribadian Nabi Muhammad saw., hijrah Nabi Muhammad saw.. ke Thaif, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • Peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw.. ke Yatsrib, keperwiraan Nabi Muhammad saw., peristiwa Fatpu Makkah, dan peristiwa akhir hayat Rasulullah saw.
  • Peristiwa-peristiwa pada masa khulafaurrasyidin.
  • Sejarah perjuangan Wali Sanga.

Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Akidah-Akhlak Madrasah Ibtidaiyah

On Jumat, April 25, 2014


Sahabat Abdima,
Mata Pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Secara substansial mata pelajaran Akidah-Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan al-akhlak al-karimah dan adab Islami dalam kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi dari keimanannya kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta Qada dan Qadar.

Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan sejak dini oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.

Mata Pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :
  1. Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
  2. Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam. 
Ruang lingkup mata pelajaran Akidah-Akhlak

Mata pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah berisi pelajaran yang dapat mengarahkan kepada pencapaian kemampuan dasar peserta didik untuk dapat memahami rukun iman dengan sederhana serta pengamalan dan pembiasaan berakhlak Islami secara sederhana pula, untuk dapat dijadikan perilaku dalam kehidupan sehari-hari serta sebagai bekal untuk jenjang pendidikan berikutnya.

Ruang lingkup mata pelajaran Akidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah meliputi :

- Aspek Akidah (Keimanan), meliputi :
  1. Kalimat tayyibah sebagai materi pembiasaan, meliputi: Lw ilwha illallwh, basmalah, alpamdulillwh, subpwnallwh, Allwhu Akbar, ta’awwuz, mwsyw Allah, assalwmu‘alaikum, salawat, tarji’, lw paula walw quwwata illw billah, dan istigfwr.
  2. Al-Asmw’ al-ousnw sebagai materi pembiasaan, meliputi: al-Apad, al-Khwliq, ar-Rapmwn, ar-Raprm, as-Samr‘, ar-Razzwq, al-Mugnr, al-Hamrd, asy-Syakyr, al-Quddys, as-aamad, al-Muhaimin, al-‘Azrm, al-Karrm, al-Kabrr, al-Mwlik, al-Bwhin, al-Walr, al-Mujrb, al-Wahhwb, al-‘Alrm, az-jwhir, ar-Rasyrd, al-Hwdr, as-Salwm, al-Mu’min, al-Lahrf, al-Bwqr, al-Basrr, al-Mupyi, al-Mumrt, al-Qawr, al-Hakrm, al-Jabbwr, al-Musawwir, al-Qadrr, al-Gafyr, al-‘Afuww, as-aabyr, dan al-Halrm.
  3. Iman kepada Allah dengan pembuktian sederhana melalui kalimat hayyibah, al-Asmw’ al-ousnw dan pengenalan terhadap salat lima waktu sebagai manifestasi iman kepada Allah.
  4. Meyakini rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul dan Hari akhir serta Qada dan Qadar Allah)
- Aspek Akhlak, meliputi :
  1. Pembiasaan akhlak karimah (mahmudah) secara berurutan disajikan pada tiap semester dan jenjang kelas, yaitu: disiplin, hidup bersih, ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin, percaya diri, kasih sayang, taat, rukun, tolong-menolong, hormat dan patuh, sidik, amanah, tablig, fatanah, tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qana’ah, dan tawakal.
  2. Mengindari akhlak tercela (mazmumah) secara berurutan disajikan pada tiap semester dan jenjang kelas, yaitu: hidup kotor, berbicara jorok/kasar, bohong, sombong, malas, durhaka, khianat, iri, dengki, membangkang, munafik, hasud, kikir, serakah, pesimis, putus asa, marah, fasik, dan murtad.
- Aspek adab Islami, meliputi :
  1. Adab terhadap diri sendiri, yaitu: adab mandi, tidur, buang air besar/kecil, berbicara, meludah, berpakaian, makan, minum, bersin, belajar, dan bermain.
  2. Adab terhadap Allah, yaitu: adab di masjid, mengaji, dan beribadah.
  3. Adab kepada sesama, yaitu: kepada orang tua, saudara, guru, dan teman
- Aspek kisah teladan, meliputi :
  • Kisah Nabi Ibrahim a.s. mencari Tuhan, Nabi Sulaiman a.s. dengan tentara semut, masa kecil Nabi Muhammad saw., masa remaja Nabi Muhammad saw., Nabi Ismail a.s., Kan’an, Tsa’labah, Masyitah, Abu Lahab, dan Qarun.
  • Materi kisah-kisah teladan ini disajikan sebagai penguat terhadap isi materi, yaitu akidah dan akhlak sehingga tidak ditampilkan dalam Standar Kompetensi, tetapi ditampilkan dalam Kompetensi Dasar dan indikator

Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Ibtidaiyah

On Kamis, April 24, 2014


Sahabat Abdima,
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :
  • Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  • Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya. 
Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi :
  1. Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
  2. Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Al-Qur’an-Hadis Madrasah Ibtidaiyah

On Rabu, April 23, 2014

Modul Guru Qur'an Hadits

Sahabat Abdima,
Mata pelajaran Al-Qur'an Hadis di Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan hadis dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadis-hadis tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.

Hal ini sejalan dengan misi pendidikan dasar adalah untuk :
  1. Pengembangan potensi dan kapasitas belajar peserta didik, yang menyangkut : rasa ingin tahu, percaya diri, keterampilan berkomunikasi dan kesadaran diri;
  2. Pengembangan kemampuan baca-tulis-hitung dan bernalar, keterampilan hidup, dasar-dasar keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Fondasi bagi pendidikan berikutnya.
Di samping itu, juga mempertimbangkan perkembangan psikologis anak, bahwa tahap perkembangan intelektual anak usia 6–11 tahun adalah operasional konkret (Piaget).

Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar juga merupakan masa social imitation (usia 6 – 9 tahun) atau masa mencontoh, sehingga diperlukan figur yang dapat memberi contoh dan teladan yang baik dari orang-orang sekitarnya (keluarga, guru, dan teman-teman sepermainan), usia 9 – 12 tahun sebagai masa second star of individualisation atau masa individualisasi, dan usia 12–15 tahun merupakan masa social adjustment atau penyesuaian diri secara sosial.


Secara substansial mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mencintai kitab sucinya, mempelajari dan mempraktikkan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an-Hadis sebagai sumber utama ajaran Islam dan sekaligus menjadi pegangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk :
  • Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca Al-Qur’an dan Hadis;
  • Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an-Hadis melalui keteladanan dan pembiasaan;
  • Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat Al-Qur'an dan Hadis.
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis di Madrasah Ibtidaiyah meliputi :
  1. Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al-Qur’an yang benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid.
  2. Hafalan surah-surah pendek dalam Al-Qur’an dan pemahaman sederhana tentang arti dan makna kandungannya, serta pengamalannya melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Pemahaman dan pengamalan melalui keteladanan dan pembiasaan mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan, kkeutamaaan membaca Al-Qur’an, kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturahmi, takwa, keutamaan member, menyayangi anak yatim, salat berjamaah, ciri-ciri orang munafik, dan amal salih.

Karakteristik Bahasa Anak Usia SD/MI : Pandangan Teori Pemerolehan Bahasa Anak

On Senin, April 21, 2014


Sahabat Abdima,
Dari beberapa pengertian yang telah kami tulis pada artikel sebelumnya (baca: Pengertian Pemerolehan Bahasa Anak), dapatlah dinyatakan bahwa pembelajaran bahasa adalah suatu proses secara sadar yang dilakukan oleh anak (pembelajar) untuk menguasai bahasa yang dipelajarinya. Penguasaan bahasa tersebut biasanya dilakukan melalui pengajaran yang formal dan dilakukan secara intensif.

Selanjutnya, yang dimaksudkan dengan pemerolehan bahasa adalah suatu proses penguasaan bahasa anak yang dilakukan secara alami yang diperoleh dari lingkungannya dan bukan karena sengaja mempelajarinya dengan verbal. Pemerolehan bahasa biasanya didapatkan dari hasil kontak verbal dengan penutur asli di lingkungan bahasa itu.

1). Teori Pemerolehan Bahasa Behavioristik
Paling tidak ada tiga pandangan yang berkaitan dengan teori pemerolehan bahasa. Ketiga pandangan itu ialah teori behavioristik, teori mentalistik, dan teori kognitiftik. Untuk lebih jelasnya ketiga teori tersebut dapat diuraikan satu per satu berikut ini. 

Menurut pandangan kaum behavioristik atau kaum empirik atau kaum antimentalistik, bahwa anak sejak lahir tidak membawa strutur linguistik. Artinya, anak lahir tidak ada struktur linguistik yang dibawanya. Anak yang lahir dianggap kosong dari bahasa. Mereka berpendapat bahwa anak yang lahir tidak membawa kapasitas atau potensi bahasa.

Brown dalam Pateda (1990:43) menyatakan bahwa anak lahir ke dunia ini seperti kain putih tanpa catatan-catatan, lingkungannyalah yang akan membentuknya yang perlahan-lahan dikondisikan oleh lingkungan dan pengukuhan terhadap tingkah lakunya. Pengetahuan dan keterampilan berbahasa diperoleh melalui pengalaman dan proses belajar. Pengalaman dan proses belajar yang akan membentuk akuisisi bahasanya. Dengan demikian, bahasa dipandang sebagai sesuatu yang dipindahkan melalui pewarisan kebudayaan, sama halnya seperti orang yang akan belajar mengendarai sepeda.

Menurut Skinner (Suhartono, 2005:73) tingkah laku bahasa dapat dilakukan dengan cara penguatan. Penguatan itu terjadi melalui dua proses yaitu stimulus dan respon.

Dengan demikian, yang paling penting di sini adalah adanya kegiatan mengulang-ulang stimulus dalam bentuk respon. Oleh karena itu, teori stimulus dan respon ini juga dinamakan teori behaviorisme.

Dikaitkan dengan akuisisi bahasa, teori behavioris mendasarkan pada proses akuisisi melalui perubahan tingkah laku yang teramati. Gagasan behavioristik terutama didasarkan pada teori belajar yang pusat perhatian tertuju pada peranan lingkungan, baik verbal maupun nonverbal. Teori belajar behavioris ini menjelaskan bahwa perubahan tingkah laku dilakukan dengan menggunakan model stimulus (S) dan respon (R) Dengan demikian, akuisisi bahasa dapat diterangkan berdasarkan konsep SR. Setiap ujaran dan bagian ujaran yang dihasilkan anak adalah reaksi atau respon terhadap stimulus yang ada.

Apabila berkata, “Bu, saya minta makan”, sebenarnya sebelum ada ujaran ini anak telah ada stimulus berupa perut terasa kosong dan lapar. Keinginan makan, antara lain dapat dipenuhi dengan makan nasi atau bubur. Bagi seorang anak yang beraksi terhadap stimulus yang akan datang, ia mencoba menghasilkan sebagian ujaran berupa bunyi yang kemudian memperoleh pengakuan dari orang yang di lingkungan anak itu.

Kaum behavioris memusatkan perhatian pada pola tingkah laku berbahasa yang berdaya guna untuk menghasilkan respon yang benar terhadap setiap stimulus. Apabila respon terhadap stimulus telah disetujui kebenarannya, hal itu menjadi kebiasaan. Misalnya seorang anak mengucapkan , "ma ma ma",dan tidak ada anggota keluarga yang menolak kehadiran kata itu, maka tuturan "ma ma ma", akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan itu akan diulangi lagi ketika anak tadi melihat sesosok tubuh manusia yang akan disebut ibu yang akan dipanggil "ma ma ma". Hal yang sama akan berlaku untuk setiap kata-kata lain yang didengar anak.

Teori akuisisi bahasa berdasarkan konsep behavioris menjelaskan bahwa anak-anak mengakuisisi bahasa melalui hubungan dengan lingkungan, dalam hal ini dengan cara meniru. Dalam hubungan dengan peniruan ini Pateda (1990:45) menyatakan bahwa faktor yang penting dalam peniruan adalah frekuensi berulangnya satu kata dan urutan kata. ujaran-ujaran itu akan mendapat pengukuhan, sehingga anak akan lebih berani menghasilkan kata dan urutan kata. Seandainya kata dan urutan kata itu salah, maka lingkungan tidak akan memberikan pengukuhan. dengan cara ini, lingkungan akan mendorong anak menghasilkan tuturan yang gramatikal dan tidak memberi pengukuhan terhadap tuturan yang tidak gramatikal. 

2). Teori Pemerolehan Bahasa Mentalistik 
Menurut pandangan kaum mentalis atau rasionalis atau nativis, proses akuisisi bahasa bukan karena hasil proses belajar, tetapi karena sejak lahir ia telah memiliki sejumlah kapasitas atau potensi bahasa yang akan berkembang sesuai dengan proses kematangan intelektualnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Chomsky (1959) bahwa anak yang lahir ke dunia ini telah membawa kapasitas atau potensi. Potensi bahasa ini akan turut menentukan struktur bahasa yang akan digunakan. Pandangan ini yang akan kelask disebut hipotesis rasionalis atau hipotesis ide-ide bawaan yang akan dipertentangkan dengan hipotesis empiris yang berpendapat bahwa bahasa diperoleh melalui proses belajar atau pengalaman.

Seperti telah dikatakan di atas bahwa anak memiliki kapasitas atau potensi bahasa maka potensi bahasa ini akan berkembang apabila saatnya tiba. Pandangan ini biasanya disebut pandangan nativis (Brown, 1980:20). Kaum mentalis beranggapan bahwa setiap anak yang lahir telah memiliki apa yang disebut LAD (Language Acquisition Device). Kelengkapan bahas ini berisi sejumlah hipotesis bawaan.

Hipotesis bawaan menurut para ahli berpendapat bahasa adalah satu pola tingkah laku spesifik dan bentuk tertentu dari persepsi kecakapan mengategorikan dan mekanisme hubungan bahasa, secara biologis telah ditemukan (Comsky, 1959).

Mc Neill (Brown, 1980:22) menyatakan bahwa LAD itu terdiri atas : 
  • Kecakapan untuk membedakan bunyi bahasa dengan bunyi-bunyi yang lain.
  • Kecakapan mengorganisasi satuan linguistik ke dalam sejumlah kelas yang akan berkembang kemudian;
  • Pengetahuan tenteng sistem bahasa yang mungkin dan yang tidak mungkin, dan kecapan menggunakan sistem bahasa yang didasarkan pada penilaian perkembangan sistem linguistik, Dengan demikian, dapat melahirkan sistem yang dirasakan mungkin diluar data linguistik yang ditemukan. 
Pandangan kaum mentalis yang perlu diperhatikan adalah penemuan mereka tentang sistem bekerjanya bahasa anak. Chomsky dan kawan-kawan berpendapat bahwa perkembangan bahasa anak bukanlah perubahan rangkaian proses yang berlangsung sedikit semi sedikit pada struktur bahasa yang tidak benar, dan juga standia lanjut. Akan tetapi standia yang bersistem yang berbentuk kelengkapan-kelengkapan bawaan ditambah dengan pengalaman anak ketika ia melaksanakan sosialisasi diri. Kelengkapan bawaan ini kemudian diperluas, dikembangkan, dan bahkan diubah.

Dalam hubungan anak membawa sejumlah kapasitas dan potensi, kaum mentalis memberikan alasan-alasan sebagai berikut:. Semua manusia belajar bahasa tertentu; semua bahasa manusia sama-sama dapat dipelajari oleh manusia; semua bahasa manusia bebeda dalam aspek lahirnya, tetapi semua bahasa mempunyai ciri pembeda yang umum, ciri-ciri pembeda ini yang terdapat pada semua bahasa merupakan kunci terhadap pengertian potensi bawaan bahasa tersebut. Argumen ini mengarahkan kita kepada pengambilan kesimpulan bahwa potensi bawaan bukan saja potensi untuk dapat mempelajari bahasa, tetapi hal itu merupakan potensi genetik yang akan menentukan struktur bahasa yang akan dipelajarinya.

3). Teori Akuisisi Bahasa Kognitif 
Dalam psikolingustik, teori kognitif ini yang memandang bahasa lebih mendalam lagi. Para penganut teori ini, berpendapat bahwa kaidah generatif yang dikemukakan oleh kaum mentalis sangat abstrak, formal, dan eksplisit serta sangat logis. Meskipun demikian, mereka mengemukakan secara spesifik dan terbatas pada bentuk-bentuk bahasa. Mereka belum membahas hal-hal menyangkut dalam lapisan bahasa, yakni ingatan, persepsi, pikiran, makna, dan emosi yang saling berpengaruh dalam struktur jiwa manusia. Para ahli bahasa mulai melihat bahwa bahasa adalah manifestasi dari perkembangan umum yang merupakan aspek kognitif dan aspek afektif yang menyatakan tentang dunia diri manusia itu sendiri.

Teori kognitif menekankan hasil kerja mental, hasil kerja yang nonbehavioris. Proses-proses mental dibayangkan sebagai yang secara kualitatif berbeda dari tingkah laku yang dapat diobservasi. Titik awal teori kognitif adalah anggapan terhadap kapasitas kognitif anak dalam menemukan struktur di dalam bahasa yang ia dengar di sekelilingnya. Baik pemahaman maupun produksi serta komprehensi, bahasa pada anak dipandang sebagai hasil proses kognitif yang secara terus-menerus berkembang dan berubah. Jadi, stimulus merupakan masukan bagi anak yang kemudian berproses dalam otak. Pada otak ini terjadi mekanisme internal yang diatur oleh pengatur kognitif yang kemudian keluar sebagai hasil pengolahan kognitif tadi.


Teori kognitif telah membawa satu persoalan dalam pemberian organisasi kognitif bahasa anak. Persoalan itu, yakni belum ada model yang terperinci yang memeriksa organisasi kognitif bahasa anak itu. Untunglah Slobin telah menformulasikan sejumla prinsip operasi yang telah menarik perhatian para ahli, Clark dan Clark (Hamied,1987:22-23) telah menyusun kembali dan memformulasikan prinsip operasi Slobin tersebut.


Prinsip koherensi semantik ada tiga aspek yaitu mencari modifikasi sistematik dalam bentuk kata; mencari penanda gramatis yang dengan jelas menunjukkan perbedaan yang mendasari dan menghindari kekecualian.


Prinsip Struktur lahir meliputi : memperhatikan ujung kata; memperhatikan urutan kata, awalan, dan akhiran; dan menghindari penyelaan atau pengaturan kembali satu-satuan linguistik.


Tiga Prinsip koherensi semantik behubungan dengan peletakan gagasan terhadap bahas, sedangkan tiga prinsip struktur lahir berkenaan dengan masalah segmentasi yaitu bagaimana membagi alur ujaran yang terus-menerus menjadi satuan-satuan linguistik yang terpisah dan bermakna.


Penganut teori kognitif beranggapan bahwa ada prinsip yang mendasari organisasi linguistik yang digunakan oleh anak untuk menafsirkan serta mengoperasikan lingkungan linguistiknya. Semua ini adalah hasil pekerjaan mental yang meskipun tidak dapat diamati, jelas mempunyai dasar fisik. Proses mental secara kualitatif berbeda dari tingkah laku yang dapat diamati, dan karena berbeda dengan pandangan behavior (Pateda, 1990).


Demikian mengenai Pandangan Teori Pemerolehan Bahasa Anak, jangan lupa untuk membaca artikel sebelumnya mengenai Pengertian Pemerolehan Bahasa Anak, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Karakteristik Bahasa Anak Usia SD/MI : Pengertian Pemerolehan Bahasa Anak

On Jumat, April 18, 2014


Sahabat Abdima,
Pada artikel mengenai Pelajaran Bahasa Indonesia ini akan kami share tentang karakteristik bahasa anak usia SD/MI sebagaimana profesi saya yakni sebagai Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI). Karakteristik yang kami maksud terdiri atas pemerolehan bahasa anak dan perkembangan bahasa anak.

Materi ini menurut kami sangatlah penting karena akan memberikan wawasan kepada kita semua tentang bagaimana sesungguhnya cara anak-anak belajar bahasa dan sejak kapan anak-anak mulai belajar bahasa. Pemahaman yang baik mengenai hal tersebut, tentu akan memudahkan kita semua untuk menciptakan suasana pembelajaran Bahasa Indonesia yang sesuai dengan situasi, kebiasaan, dan strategi belajar anak yang memungkinkannya menguasai bahasa dengan baik dan benar.

Mari kita mulai belajar bersama mengenai karakteristik bahasa anak usia SD/MI,


- Pengertian Pemerolehan Bahasa Anak

Pemerolehan bahasa (language acquisition) atau akuisisi bahasa menurut Maksan (1993:20)adalah suatu proses penguasaan bahasa yang dilakukan oleh seseorang secara tidak sadar, implisit,dan informal. Lyons (1981:252) menyatakan suatu bahasa yang digunakan tanpa kualifikasi untuk proses yang menghasilkan pengetahuan bahasa pada penutur bahasa disebut pemerolehan bahasa. Artinya, seorang penutur bahasa yang dipakainya tanpa terlebih dahulu mempelajari bahasa tersebut.

Selanjutnya, Stork dan Widdowson (1974:134) mengungkapkan bahwa pemerolehan bahasa dan akuisisi bahasa adalah suatu proses anak-anak mencapai kelancaran dalam bahasa ibunya. Kelancaran bahasa anak dapat diketahui dari perkembangan apa?

Huda (1987:1) menyatakan bahwa pemerolehan bahasa adalah proses alami di dalam diri seseorang menguasai bahasa. Pemerolehan bahasa biasanya didapatkan hasil kontak verbal dengan penutur asli lingkungan bahasa itu.

Dengan demikian, istilah pemerolehan bahasa mengacu ada penguasaan bahasa secara tidak disadari dan tidak terpegaruh oleh pengajaran bahasa tentang sistem kaidah dalam bahasa yang dipelajari.

Demikian mengenai Pemerolehan Bahasa Anak selanjutnya silahkan baca Pandangan Teori Pemerolehan Bahasa, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara

On Jumat, Maret 28, 2014

Materi, Struktur, Konsep, dan Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sahabat Abdima,

Pada kesempatan posting kali ini kita akan mempelajari Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara, langsung saja yuk !!!
Masa Penjajahan Jepang
Perang Dunia II antara kelompok Sekutu melawan kelompok Amerika Serikat (Sentral) semakin berkecamuk. Pada tanggal 1 Maret 1945 tentara Jepang (Dai Nippon Teikoku) mendarat di Pulau Jawa dan memaksa Gubernur Jenderal Belanda, Tjarda van Starkenborgh Stachouwer menyerah tanpa syarat kepada Panglima Bala Tentara Jepang, Jenderal Imamura di Kalijati (Subang-Jawa Barat) pada 9 Maret 1945. Dengan demikian berakhirlah penjajahan Hindia Belanda di Nusantara, dan mulailah penjajahan Jepang di tanah air kita tercinta.

Sementara itu Perang Dunia masih terus berkecamuk. Pada tahun 1943 tentara Jepang mulai terdesak di semua medan pertempuran. Dalam keadaan yang demikian, Pemerintah Jepang memberikan janji kepada bangsa Indonesia, bahwa bangsa Indonesia akan diberikan kemerdekaan di kelak kemudian hari dalam lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya, apabila perang dunia II berakhir dengan kemenangan pada pihak Jepang. Janji tersebut diucapkan oleh Perdana menteri Jepang Jenderal Kaiso pada 7 September 1944 di depan sidang Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Jepang (Toikuhu Gikai).

Janji tersebut tertunya bermaksud agar Bangsa Indonesia simpati kepada Jepang dalam menghadapi tentara Sekutu. Pada 1 Maret 1945, bertepatan dengan tiga tahun dimulainya ”Pembangunan Jawa Baru” (pendaratan Tentara Jepang di Jawa) Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa akan segera dibentuk Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada 29 April 1945, oleh Seikoo Sikikan dibentuklah Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 63 orang, yang terdiri dari Ketua /Kaicoo( Dr. KRT, Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda /Fuku Kaicoo Ichbangase (orang Jepang), dan seorang ketua muda dari bangsa Indonesia RP Soeroso (Effendi, 1995: 9). BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 (bertepatan kelahiran Kaisar Jepang Tenno Haika) oleh Letnan Jenderal Kumakici, Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa.

Tugas pokok BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancangan dan penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan negara Indonesia yang baru (Pasha, 2003:8).
Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sehari setelah dilantik, Badan penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia / Dokuritsu Zyunbi Tyosakai segera mengadakan sidang, yang dikenal dengan Sidang BPPKI pertama. Sidang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam sidang ini secara berturut-turut tampil beberapa tokoh, yang menyampaikan usulan yang berupa gagasan dasar Indonesia merdeka. Tokoh-tokoh tersebut adalah :
1). Muhammad Yamin
Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar Indonesia merdeka adalah :
I. Peri Kebangsaan
II. Peri Kemanusiaan
III. Peri Ketuhanan
IV. Peri Kerakyatan (A.Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebijaksanaan)
V. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial) ( Kaelan, 2002: 38).

2). Tokoh-tokoh Islam
Sidang hari kedua, 30 Mei 1945 tampil tokoh-tokoh Islam, yaitu K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Kahar Muzakir. Mereka mengusulkan agar dasar negara yang disepakati nanti adalah dasar Islam, mengingat bahwa sebagian terbesar rakyat Indonesia beragama Islam. Tetapi Bung Hatta yang berpidato pada hari itu juga tidak menyetujui dasar Islam ini. Bung Hatta mengusulkan agar dibentuk Negara Persatuan Nasional, yang memisahkan urusan negara dengan urusan agama (Effendi, 1995: 14).

3). Soepomo
Giliran kedua yang mendapat kesempatan untuk berpidato adalah Soepomo, pada tanggal 30 Mei 1945. Menurut Effendi (1995:14) dalam pidatonya Supomo menguraikan panjang lebar tentang teori kenegaraan secara yuridis, politis dan sosiologis, serta syarat-syarat berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan dan hubungan antara negara dan agama. Supomo setuju dengan pendapat Bung Hatta agar urusan agama dipisahkan dengan urusan negara. Ia juga tidak menyetujui dasar Islam, karena menurutnya tidak sesuai dengan cita-cita negara persatuan yang telah diidam-idamkan. Supomo juga mengusulkan, negara yang akan dibentuk merupakan negara yang akan menjadi anggota dari lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya. Sedangkan di lingkungan ini, menurut Supomo anggota-anggota yang lain seperti Negeri Nippon, Tiongkok, Manchukuo, Filipina, Thai, Birma bukan negara Islam. Supomo mengusulkan dasar negara yang mirip dengan usulan Yamin. Ia mengusulkan dasar negara, sebagai berikut:
I. Persatuan (persatuan hidup)
II. Kekeluargaan
III. Keseimbangan lahir batin
IV. Musyawarah
V. Semangat Gotong royong (Keadilan sosial) (Effendi, 1995:14)

4). Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, giliran Soekarno berpidato di depan sidang BPUPKI. Pada awal pidatonya, ia mengemukan, “ Setelah tiga hari berturu-turut anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapatkan kehormatan untuk mengemukakan pula pendapat saya. Saya akan menepati permintaan Tuan Ketua yang Mulia. Apakah permintaan Tuan Ketua yang Mulia? Tuan Ketua yang Mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia merdeka Dasar inillah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini” (Ana,I.D.,Singgih Hawibowo, dan Agus Wahyudi (ed), 2006: 92).

Dalam pidato tersebut Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip. Lima prinsip tersebut oleh teman beliau yang ahli bahasa (tidak disebutkan namanya) di beri nama Pancasila. Lima prinsip yang diajukan oleh Soekarno adalah :
I. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia)
II. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
III. Mufakat (Demokrasi)
IV. Kesejahteraan Sosial
V. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)

Soekarno juga mengusulkan, tiga asas dasar Indonesia merdeka yang diberi nama Tri Sila, yang merupakan perasan dari Pancasila yang terdiri dari tiga sila, yaitu :
I. Socio- Nasionalisme
II. Socio-democratie
III. Ketuhanan

Dalam pidatonya Bung Karno juga mengatakan,” Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan Gotong-royong” atau Ekasila.

Selesai sidang, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan kembali secara bersama-sama hasil sidang BPUPKI I berdasarkan sumbangan-sumbangan pemikiran para pembicara. Sembilan tokoh yang dibentuk oleh BPUPKI yang merupakan Panitia Sembilan, menurut Pasha, (2003: 21-22) secara representatif telah mewakili golongan kebangsaan dan golongan Islam. Empat tokoh yang mewakili golongan kebangsaan adalah Bung Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo dan A.A. Maramis. Empat tokoh dari golongan Islam adalah H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso (yang keduanya merupakan tokoh politisi Muslim), K.H. Abdul Kahar Muzakir (tokoh Muhammadiyah), dan K.H. Wachid Hasjim (tokoh N.U.). Kedelapan tokoh tersebut diketuai oleh Bung Karno.

Pada tangga 22 Juni 1945 setelah bekerja keras, Panitia Sembilan berhasil merumuskan sebuah naskah yang oleh Mohammad Yamin diberi nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter” yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, yaitu :
I. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
II. Kemanusiaan yang adil dan beradab
III. Persatuan Indonesia
IV. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
V. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo menyatakan bahwa Piagam Jakarta benar-benar merupakan “Perjanjian moral yang sangat luhur”. Sedangkan menurut Soekiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai “Gentlement Agreement” (Pasha, 2003 23).

Notonagoro (1983: 168) mengomentari Piagam Jakarta sebagai berikut,
Pancasila yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9 Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai ’suatu perjanjian moral yang sangat luhur”.

Pancasila dalam hari kedua ini disetujui oleh Panitia Kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapat besar Badan tersebut pada tanggal 10 Juli 1945. Dalam pidatonya, Ketua Panitia Kecil itu, ialah P.Y.M.

Presiden Negara kita sekarang menyatakan bahwa ”Sebenarnya adalah kesukaran antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan kebangsaan, mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini, terutama yang mengenai soal agama dan negara, ...” 
Sidang BPUPKI II ( 10 – 17 Juli 1945)
Menurut Kaelan (2002: 40) pada hari pertama sebelum sidang BPUPKI dimulai, oleh ketua diumumkan adanya penambahan 6 anggota baru BPUPKI, yaitu : (1) Abdul Fatah, (2) Hasan, (3) Asikin Natanagara, (4) Soerjo Hamidjojo, (5) Besar, dan (6) Abdul Gaffar. Dengan penambahan enam anggota baru tersebut, maka anggota BPUPKI seluruhnya berjumlah 69 orang.

Bung Karno sebagai Ketua Panitia Kecil, pada hari pertama Sidang BPUPKI 10 Juli 1945, melaporkan berbagai usul. Usul tersebut telah dirumuskan dalam Rancangan Preambul Hukum Dasar (Piagam Jakarta) dan ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Kecil.

Sampai dengan hari kedua (11 Juli 1945) Ketua Sidang BPUPKI masih memberikan kesempatan para anggota untuk memberikan masukan dan usul-usul yang berhubungan dengan hukum dan UUD. Pada saat itu terdapat 35 orang yang berbicara, menyampaikan usul dan masukan. Pada pukul 16.40 Ketua Sidang membentuk tiga buah Panitia Khusus, yaitu :
  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Bung Karno, beranggotakan 19 orang.
  • Panitia Pembelaan Tanah Air, beranggotakan 23 orang, diketuai oleh Abikusno Tjokro Sujoso.
  • Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi, beranggotakan 23 orang, diketuai oleh Bung Hatta.
Petang hari itu juga Panitia Perancang Undang-Undang Dasar mengadakan sidang. Setelah membahas beberapa masalah yang akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar, rapat mengambil dua keputusan penting, yaitu :
  1. Menyetujui Rancangan Preambul yang sudah ditandatangani pada 22 Juni 1945, yaitu Piagam Jakarta.
  2. Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD, yang berkewajiban merumuskan rancangan isi batang tubuh UUD. Panitia Kecil ini diketuai oleh Mr. Soepomo, yang beranggotakan tujuh orang, yaitu : (1) A.A. Maramis; (2) KRT Wongsonegoro; (3) H. Agus Salim; (4) R. Pandji Singgih; (5) dr. Sukiman; dan (6) Ahmad Soebardjo.
Berdasarkan dua keputusan tersebut, berarti Panitia Perancang Undang-Undang Dasar telah menyetujui Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD yang akan dipergunakan nanti (Effendi, 1995: 21).

Pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI bersidang lagi. Pada sidang ini Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil kerjanya, berupa rancangan Undang-Undang Dasar, yang terdiri dari tiga bahan, yaitu:
  1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka atau Declaration of Independence.
  2. Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang isinya hampir sama dengan alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara, sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta.
  3. Rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, yang terdiri dari 42 pasal.
Pada sidang tanggal 15 dan 16 Juli 1945, membahas tentang Rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, yang disususun oleh Panitia Kecil. Setelah adanya beberapa perubahan, pada tanggal 16 Juli 1945 sidang BPUPKI dapat menerima Ranangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Dalam sidangnya pada tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI dapat menerima hasil kerja Panitia Pembelaan Tanah Air dan juga menerima hasil kerja Panitia soal Keuangan dan Ekonomi.
Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sebelum sidang, anggota PPKI atas kehendak dan tanggung jawab Ketua (Bung Karno) ditambah enam orang anggota, yaitu (1) Wiranata Kusmah; (2) Ki Hadjar Dewantara; (3) Kasman Singodimedjo; (4) Sajuti Melik; (5) Iwa Kusuma Soemantri; (6) Ahmad Soebardjo.

Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI akan mengadakan sidang yang rencananya dimulai pada pukul 09.30. Tetapi Bung Hatta meminta kepada Bung Karno sebagai Ketua PPKI agar sidang diundur. Alasannya, Bung Hatta akan mengadakan pendekatan (lobby) dengan kelompok Islam, karena sore hari tanggal 17 Agustus 1945, Bung Hatta telah kedatangan opsir Jepang yang mengaku utusan dari Kaigun (Angkatan Laut Jepang) yang menguasai daerah Indonesia Timur.

Kedatangan opsir tersebut didampingi oleh Sigetada Nisyijima (pembantu Laksamana Maeda), yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katholik di daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang sangat keberatan terhadap bagian kalimat yang ada dalam Piagam Jakarta, yakni sila pertama yang berbunyi:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Apabila kalimat yang mereka anggap memberatkan tersebut tidak dirubah, maka mereka akan berdiri di luar Negara Republik Indonesia, (Effendi, 1995: 31).

Selanjutnya, Bung Hatta sebelum sidang dimulai mengajak beberapa tokoh umat Islam yang duduk dalam anggota PPKI, yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H.A. Wahid Hasjim, Mr, Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan (lobbying). Bung Hatta meminta kepada Ki Bagoes Hadikoesoemo agar berkenan merelakan ”tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) di belakang Ketuhanan dihapus dan diganti dengan ”Yang Maha Esa”.

Dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 15 menit mereka memperoleh kesepakatan, demi menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa dan negara, dilakukan perubahan dari ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah adanya kesepakatan dengan tokoh-tokoh Islam, Bung Hatta segera melapor kepada ketua BPUPKI masalah hasil kesepakatan tersebut. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berjalan secara lancar dan menghasilkan beberapa keputusan, yaitu :
1) Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Secara aklamasi sidang menunjuk Bung Karno sebagai Presiden, dan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden.
2) Mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 dengan beberapa revisi:
  • Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 1945 setelah diadakan perubahan, yaitu rumusan sila pertama, ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Rancangan Hukum Dasar, yang merupakan hasil perumusan Panitia Perancang Hukum Dasar (Ketua Soepomo) disahkan menjadi UUD 1945 dengan beberapa perubahan, yaitu pasal 6 ayat (1) dan pasal 29 ayat (1), secara lengkap dapat dilihat pada kronologis sejarah perumusan pasal-pasal UUD 1945.
Demikian sekilas tentang Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila Dasar Filsafat Negara, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Ruang Lingkup Kajian dan Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI

On Kamis, Maret 27, 2014

Materi, Struktur, Konsep, dan Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan


Sahabat Abdima,
Semenjak diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat perubahan standarisasi materi kurikulum setiap mata pelajaran. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam Permendiknas tersebut memuat ruang lingkup materi, tujuan, dan struktur materi yang harus diajarkan di masing-masing jenjang pendidikan.

Dengan mengacu kepada Permendiknas tersebut, mata pelajaran PKn secara umum telah mengalami perubahan paradigma. Paradigma tersebut meliputi aspek keilmuan, tujuan pembelajaran, dan struktur kajian PKn. Mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang bersifat interdisipliner terutama disiplin ilmu hukum, politik, dan filsafat moral. Sifat interdisipliner ini menjadikan PKn jelas batang keilmuannya (body of knowledge).

Dalam paradigma PKn sekarang dikenal tiga komponen yang saling berkaitan. Menurut Udin Saripuddin Winataputra, dkk (2007), tiga komponen tersebut adalah sebagaimana uraian berikut ini.
  1. Komponen pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) berupa materi pelajaran PKn yang harus dicapai peserta didik.
  2. Komponen keterampilan kewarganegaraan (civic skills) berupa kemampuan bersifat partisipatoris dan kemampuan intelektual.
  3. Komponen watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) seperti bertanggung jawab secara moral; disiplin; rasa hormat terhadap nilai dan martabat kemanusiaan; rasa hormat terhadap peraturan (hukum); mau mendengarkan, bernegosiasi dan berkompromi untuk mencapai kebaikan publik; dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Pembelajaran PKn memiliki beberapa tujuan untuk siswa. Adapun tujuan pembelajaran PKn menurut Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 pp. 272, 280, 287 sebagaimana uraian berikut ini :
  • Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Rumusan tujuan tersebut memiliki kemiripan dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam dokumen National Standards for Civics and Government yang dikembangkan oleh Center for Civic Education (1994) Calabasas, Amerika Serikat. National Standards for Civics and Government merumuskan tujuan pembelajaran civics dalam tiga bentuk komponen kompetensi kewarganegaraan, yaitu pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), karakter kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) yang memuat kecakapan intelektual dan partisipatori.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran PKn tersebut, delapan materi pokok standar isi mata pelajaran PKn di Indonesia untuk satuan pendidikan dasar dan menengah memuat komponen sebagai berikut :
  • Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
  • Norma, Hukum dan Peraturan;
  • Hak Asasi Manusia;
  • Kebutuhan Warga Negara;
  • Konstitusi Negara;
  • Kekuasan dan Politik;Pancasila; dan 
  • Globalisasi.
Jika dipilah-pilah dari kedelapan pokok ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, maka dimensi pembelajarannya mencakup aspek kajian (1) Politik Kenegaraan; (2) Hukum dan Konstitusi; dan, (3) Nilai Moral Pancasila. Masing-masing topik/ruang lingkup kajian tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut :
  • Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
  • Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
  • Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  • Kebutuhan Warga Negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
  • Konstitusi Negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
  • Kekuasan dan Politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
  • Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  • Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Demikian artikel mengenai Ruang Lingkup Kajian dan Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah