Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, September 07, 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.


Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI

On Senin, Agustus 31, 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2015 telah dimulai, hal ini dapat dilihat dari beberapa LPTK atau bahkan mungkin semua LPTK telah mulai melaksanakan PLPG yang barang tentu pelaksanaanya secara bertahap.

Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Guru adalah sebuah profesi. Seseorang dikatakan profesional jika yang bersangkutan dapat membuktikan profesionalitasnya. Profesionalitas seorang guru dapat berupa profesional dalam pedagogik dan profesional dalam menghasilkan karya yang relevan dengan profesinya. Salah satu jalur untuk mewujudkan profesionalitas adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Melalui kegiatan PLPG, para peserta ditingkatkan kemampuannya, baik dari segi pedagogik, penyegaran dan pendalaman materi, maupun dalam bidang-bidang lainnya.

Bagi para sahabat Abdima baik Guru RA, Guru madrasah, maupun Guru PAI pada Sekolah yang kebetulan masuk dalam Daftar Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2015 yang tentunya akan melaksanakan PLPG, maka kiranya tidak ada salahnya jika melakukan persiapan semaksimal mungkin termasuk persiapan materi yang akan di berikan nantinya pada saat PLPG sehingga bisa lebih awal mempelajarinya.

Berikut silahkan download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 sesuai dengan mata pelajaran masing-masing :

Kami mohon maaf kepada segenap rekan-rekan yang kebetulan tahun ini telah dipanggil dan telah melaksanakan PLPG jika postingan ini agak terlambat, kesemuanya itu karena file Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 ini juga baru saja kami dapat. Meski demikian tetap hal ini kami bagikan sebab menurut kami tidak ada kata terlambat untuk berbagi.

Demikian sedikit berbagi mengenai Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

On Jumat, Agustus 21, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).


Dana Manfaat BSM/PIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

On Rabu, Juli 08, 2015

Dana Manfaat BSM/KIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Sahabat Abdima,
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter maka pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat dan salah satunya dengan adanya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang disempurnakan dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah tahun 2015, pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah dimana juknis tersebut digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin (BSM)/ Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.
Jika belum memiliki Juknisnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015 Bagi Siswa Madrasah

Sebagaimana telah dipublikasikan pada situs resmi Direktorat Madrasah, bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 1,9 juta siswa madrasah. BSM yang merupakan bagian atau penyempurnaan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada setiap siswa Madrasah per-semester sebesar Rp.225.000 untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Rp.375.000 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan Rp.500.000 untuk siswa Madrasah Aliyah.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima yang berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Berdasarkan data penerima BSM dari SP2D tahun anggaran 2015, untuk pencairan tahap pertama kepada 517.498 penerima sudah mulai diproses pada bulan Juni 2015.

Pihak Direktorat Madrasah masih melakukan sinkronisasi data untuk siswa penerima BSM dari kategori PKH dan PMKS yang berada di Kementerian Sosial. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap proses sinkronisasi ini tidak memakan waktu lama sehingga dalam waktu dekat seluruh BSM bisa cair dan diterima oleh siswa madrasah yang berhak menerimanya.

Demikian info mengenai Dana Manfaat Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah Segera dicairkan, kita tunggu saja realisasinya dan semoga info ringan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Senin, Juli 06, 2015

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA


Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah

On Selasa, Juni 02, 2015

Naskah Akademik Direktorat Madrasah

Sahabat Abdima,
Hadirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan formal berciri khas Islam, selain segaris dengan tujuan pendidikan nasional, sejatinya telah menjadi jawaban bagi penguatan keimanan, ketakwaan dan pembangunan moralitas peserta didik. Hal inilah yang membedakan substansi pembelajaran di madrasah dengan sekolah. Di sekolah terdapat satu mata pelajaran pendidikan agama, sementara madrasah mempunyai empat mata pelajaran pendidikan Islam: Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam dan Fikih.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyejajarkan madrasah dengan sekolah umum, dalam posisinya sebagai pendidikan formal. Akan tetapi, kesejajaran status dan posisi madrasah dengan sekolah pada bidang pendidikan di Undang-Uundang Sisdiknas tidak serta-merta meniscayakan pengelolaan urusan madrasah untuk diotonomikan.

Sebaliknya Madrasah masih tetap menjadi bagian dari kewenangan vertikal pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Agama, mengingat madrasah merupakan bidang pendidikan Islam sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Agama. Sementara, kewenangan penyelenggaraan yang terkait dengan agama adalah urusan absolut yang harus dikelola secara vertikal oleh pemerintah, yang dalam hal Kementerian Agama, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam rangka meneguhkan posisi dan kewenangan Kementerian Agama dalam Pendidikan Madrasah maka Direktorat Pendidikan Madrasah menerbitkan sebuah Naskah Akademik tentang Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah. Naskah akademik tersebut sengaja di rumuskan oleh Direktorat Madrasah dengan beberapa tujuan, yaitu :
  1. Untuk mengurai dan menganalisis perspektif administrasi pemerintahan terhadap pilihan madrasah sebagai urusan vertikal (pemerintah pusat) maupun madrasah sebagai urusan pemerintah daerah secara desentralistik;
  2. Untuk menjawab urgensi kewenangan pengelolaan Madrasah di Kementerian Agama;
  3. Untuk menjawab pentingnya peningkatan porsi anggaran dalam pengelolaan pembiayaan madrasah;
  4. Untuk menjawab pentingnya peningkatan kewenangan dan perluasan struktur pengelola madrasah di Kementerian Agama dari level Direktorat menjadi Direktorat Jenderal.
Penasaran apa isi Naskah Akademik tersebut?
Selengkapnya mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD NASKAH AKADEMIK

Selain tujuan diatas, berpijak pada signifikasi peran dan kontribusimadrasah yang begitu besar bagi bangsa dan negera Indonesia,naskah akademik tersebut juga mencandra posisi strategis madrasah dalam menumbuhkembangkan generasi bangsa yang memilikinilai-nilai keislaman. Posisi strategis yang dimaksud dalam naskah akademik ini, tidak hanya dalam arti peran strategis madrasah dalam kancah pendidikan Indonesia, tetapi juga posisi madrasah dalam struktur sistem pendidikan di Indonesia, yakni madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI sekaligus sebagai bahan argumentatif akan harapan hadirnya negara yang lebih proporsional dengan adanya pendidikan madrasah.