Download Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015

On Selasa, November 17, 2015

Sahabat Abdima,
Festival dan Lomba Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat Madrasah. Program kesiswaan ini baru diselenggarakan pada tahun 2015 ini. Program ini kedepanya direncanakan akan diselenggarakan setiap tahun. Festival dan lomba Robotik Madrasah merupakan program baru yang akan menjadi salah satu program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015

Festival dan Lomba Robotik Madrasah diharapkan mampu memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa Madrasah, khususnya dibidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut dilingkungan pendidikan Madrasah semoga dapat memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Guna pencapain target dan sukses pelaksanaan kegiatan yang baru kali pertama akan digelar ini maka Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun buku Panduan Festival dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015 yang dapat rekan-rekan sekalian download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN FESTIVAL DAN LOMBA ROBOTIK MADRASAH

Selanjutnya Direktorat Pendidikan Madrasah berharap agar kedepanya Festival dan Lomba Robotik Madrasah dapat diselenggarakan juga pada tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota . Sehingga peserta yang mengikuti Festival dan Lomba Robotik Madrasah tingkat nasional telah melalui seleksi prestasi dan benar-benar merupakan siswa terbaik ditingkat provinsi.

Demikian info mengenai Download Buku Panduan Festival Dan Lomba Robotik Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan selamat berlomba diajang lomba ini._Abdi Madrasah

Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Foto Copy Ijazah/STTB/SKP Ijazah Pada Madrasah

On Jumat, November 13, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana informasi yang telah kami bagikan sebelumnya bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 17 September 2015 telah menerbitkan surat keputusan Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah / Surat Tanda Tamat belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar, Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah madrasah.

Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah Pada Madrasah

Silahkan di baca dan download SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 pada artikel dibawah ini :

Untuk memperjelas kemana kita harus melangkah pada saat kita membutuhkan pengesahan foto copy Ijazah sesuai dengan kondisi ijazah (baik/rusak/hilang) dan sesuai dengan kondisi Madrasah almamater kita (masih ada/sudah berganti nama/sudak tutup/dls). Berikut ini Daftar pejabat yang berwenang mengesahkan dan pejabat lain di bawahnya yang dapat diberikan kuasa untuk pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 :


No Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Pejabat Yang Mengesahkan Pejabat lain di bawahnya yang dapat diberikan Kuasa
1
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB masih beroperasi
Kamad yang menerbitkan Ijazah
-
2
Madrasah yang sudah bergabung
Kamad hasil penggabungan
-
3
Madrasah yang sudah berganti nama
Kamad sesuai penamaan baru
-
4
Madrasah yang sudah beralih status
Kamad hasil peralihan status yang bersangkutan
-
5
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup
Kakankemenag
Kasi Dikmad
6
Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup (Ijazah yang diterbitkan oleh MTsAIN, MAAIN, PGAP 4 Tahun, PGAN 6 Tahun, PPUPAN, PHIN, SPIAIN, SGHA)
Kakanwil yang bersangkutan
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
7
Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dari kabupaten/kota madrasah asal
Kepala Madrasah yang bersangkutan
-
Kakankemenag tempat domisili
Kasi Dikmad
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
8
Pemilik Ijazah/STTB yang berdomisili di provinsi yang berbeda dari provinsi madrasah asal
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
9
Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari NKRI
Kakankemenag tempat domisili
Kasi Dikmad
Kakanwil tempat domisili
Kabid Dikmad / Kasi Kelembagaan Kanwil
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kelembagaan Subdit
10
Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan dari negara lain
Dirjen Pendis
Direktur / Kasubdit Kelembagaan/ Kasi Kerjasama Kelembagaan
11
Pengesahan untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah pejabat eselon tiga
Kakankemenag yang bersangkutan
-
Kabid Dikmad yang bersangkutan
-
Kasubdit Kelembagaan
-


Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

On Kamis, Oktober 08, 2015

Sahabat Abdima,
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada foto copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

Untuk memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 17 September 2015 telah menerbitkan surat keputusan Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar, Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah madrasah.

Silahkan Download Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NO. 5343 TAHUN 2015

Pada Lampiran Surat Keputusan tersebut disampaikan bahwa terdapat 4 (empat) hal yang mendasari penerbitan surat keputusan ini, meliputi :
  1. Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60. Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan foto copy ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
  2. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya;
  3. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia;
  4. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.


Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

On Kamis, Oktober 01, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan menyesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan september 2015 ini telah melakukan revisi terhadap Juknis BOP RA Tahun 2015 edisi sebelumnya.
Silahkan download juknisnya pada tautan dibawah ini :
Download Juknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

Juknis BOP RA edisi revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.

Petunjuk teknis edisi revisi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Raudhatul Athfal (RA) penerima dana BOP Tahun 2015 ini.

Demikian Info mengenai Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Dokumen Persyaratan Dan Alur Perizinan Pendirian Madrasah

On Jumat, September 25, 2015

Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada posting sebelumnya telah kami bagikan informasi terkait Pendirian Madrasah yakni Juknis Pendirian Madrasah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Untuk melengkapi info tersebut berikut ini beberapa point penting terkait Panduan Pendirian Madrasah :
  • Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
     - Dokumen Persyaratan Administratif :
  1. Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing;
  3. Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
     - Dokumen Persyaratan Teknis :
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
  3. Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
  4. Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  5. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  6. Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  7. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
    - Dokumen Persyaratan Kelayakan :
  1. Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
Alur Perizinan Pendirian Madrasah

  • Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Apabila hasil verifikasi administratif, teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Proposal Pendirian Madrasah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang paling sedikit terdiri dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Kelembagaan, dan Pokjawas Madrasah Kabupaten/Kota.
  • Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
  • Apabila hasil verifikasi lapangan madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi atas proposal pendirian Madrasah dan meneruskan berkas proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Izin Pendirian Madrasah, Piagam Pendirian Madrasah, Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menyampaikan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian Madrasah dengan tembusan dikirim kepada: 1). Kepala Kantor Kementerian Agama dan 2). Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.
  • Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada lembaga calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
Sumber : Direktorat Pendidikan Madrasah

Demikian info mengenai Dokumen Persyaratan Dan Alur Pendirian Madrasah, silahkan di fahami bagi sahabat Abdima yang memang kebetulan memiliki niat untuk Mendirikan Madrasah baru dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015

On Selasa, September 15, 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali, Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayh (MA).

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Bagi segenap sahabat Abdima yang mempunyai inisiatif ataupun keinginan untuk mendirikan Madrasah baik RA, MI, MTs maupun MA maka perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Pada tahun 2015 ini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah diterbitkan dan diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tersebut.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainya. Adapun Izin Pendirian Madrasah akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah Madrasah yang diajukan tersebut telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan yang meliputi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Tahun 2015, silahkan dipelajari Keputusan Dirjen-nya dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Jumat, Agustus 28, 2015

Sahabat Abdima,
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Adapun fungsi dari Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yakni sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Surat Edaran Dan Buku Petunjuk Implementasi E-PUPNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Setelah sebelumnya Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama dimana surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.

Tertanggal 4 Agustus 2015 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menerbitkan surat edaran Nomor : SJ/B.II/1/Kp.01.1/07016/2015 Perihal Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Pada kementerian Agama. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V77-44/99 tanggal 27 Juli 2015.

SE E-PUPNS KEMENAG
BUKU PETUNJUK EPUPNS ADMIN
BUKU PETUNJUK EPUPNS HELPDESK
BUKU PETUNJUK USER
VIDEO TENTANG E-PUPNS 

Perlu diingat bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

On Jumat, Agustus 21, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).


Download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)

On Selasa, Agustus 18, 2015

Sahabat Abdima,
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah'.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Bagaimana cara Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)? Berikut silahkan di download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS).
Download Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun pelakanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Sekretar Jenderal Kemenag Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 sebagai berikut :
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  • Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Semua PNS harus melakukan pendataan ulang ini dan bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, Agustus 06, 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.


Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

On Rabu, Juli 29, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015

Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

On Senin, Juni 01, 2015

Pedoman PPDB RA dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan rutinitas bagi setiap penyelenggara pendidikan tak terkecuali pada satuan pendidikan RA dan Madrasah pada awal tahun pembelajaran adalah adanya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). proses ini merupakan proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada RA dan Madrasah di tahun pelajaran baru. Adanya proses penerimaan peserta didik baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Meskipun kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap awal tahun, tak ada salahnya perlu kita ingat kembali beberapa hal yang menjadi prinsip dalam penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah yakni :
  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) supaya RA dan Madrasah memiliki acuan dan panduan dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) senantiasa menerbitkan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun untuk pelaksanaan PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, pada beberapa waktu yang lalu Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Silahkan Download Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
PEDOMAN PPDB RA DAN MADRASAH TP. 2015/2016

Hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi kita semua sebagaimana tertera dalam panduan PPDB RA dan Madrasah bahwa Penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh RA dan Madrasah harus dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Demikian info mengenai Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga ada manfaatnya._Abdima

Inilah Juknis Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015

On Jumat, Mei 29, 2015

Juknis Penulisan Ijazah

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang dapat diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. oleh karena itu, maka kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Kiranya sudah menjadi maklum adanya apabila dalam pengisian Ijazah dan SKHUAMBN, sangat diperlkan adanya kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penulisannya. Kami kira tidak semua guru pernah ataupun mau ditunjuk untuk melaksanakan tugas penulisan ijazah, Hanya guru-guru tertentu yang dianggap mampu dalam melaksanakan tugas mulia ini. Oleh karena itu berbahagialah bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan diberi amanat dan tanggungjawab sebagai penulis ijazah karena menurut kami anda bukanlah guru sembarangan.

Ijazah untuk peserta didik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Adapun SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Memahami begitu pentingnya arti dan peran Ijazah dan SKHUAMBN, maka untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015.

SK Dirjen Pendis Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
REVISI JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.


KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

On Kamis, Mei 28, 2015

KMA Nomor 103 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.