Buku Panduan Teknik Penilaian Dan Penulisan Raport Kurikulum 2013 Untuk SD/MI

On Senin, Oktober 13, 2014

Buku Penilaian Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaiannya lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.
Sasaran Pengguna Buku Panduan Teknis Penilaian di SD/MI
Pengguna Panduan Teknis ini mencakup pihak-pihak antara lain sebagai berikut : 
  1. Guru secara individual atau kelompok guru.
  2. Kepala sekolah/madrasah.
  3. Pengawas sekolah/madrasah.
  4. Tenaga kependidikan (pustakawan sekolah, pembina pramuka).
  5. Orang tua.
Tujuan Panduan Teknis Penilaian di SD/MI
Panduan Teknis ini dimaksudkan untuk :
  • Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan teknik, dan instrumen penilaian hasil belajar dengan penilaian Otentik.
  • Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong slow learner, dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori fast learner.
  • Memfasilitasi guru dalam mengisi buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
  • Memfasilitasi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru.
  • Memfasilitasi orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (raport).
Silahkan unduh DISINI


Download Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014

On Senin, Oktober 06, 2014

Buku Implementasi K13


Titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

Pengembangan kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal pada bidang pendidikan pendidikan. Oleh karena itu, implementasi Kurikulum 2013 merupakan langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.

Pengembangan Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama :
Pertama,
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.
Kedua,
Standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.
Ketiga,
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.
Keempat,
Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.
Kelima,
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti.
Keenam,
Keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.

Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinsip diatas menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Untuk lebih memahami dan mantap dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 di Madrasah khususnya di Madrasah ibtidaiyah, silahkan unduh Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014 pada tautan dibawah ini:
Demikian info mengenai Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pelaksanaan KSM Tingkat Nasional Tahun 2014

On Kamis, Agustus 07, 2014

KSM Nasional 2014

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Era kompetisi global melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia, tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Pendidikan pada era ini harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, jujur, kokoh, tahan uji, kompetitif, serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya. Realisasi pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif merupakan hal mutlak untuk dimiliki setiap peserta didik dalam menghadapi tantangan di era kompetisi global.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.

Selain itu, kompetisi ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji dan memiliki kemampuan yang handal dibidang nya dan mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari- hari. Pada kegiatan ini juga peserta dilatih dan dibiasakan untuk selalu meningkatkan daya nalar, kreativitas dan berpikir kritis serta mampu mengaplikasikannya dalam setiap langkah pengembangan ke depan. Oleh karena itu, Kompetisi Sains Madrasah merupakan salah satu wadah strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan diatas.

Tema Kompetisi Sains Madrasah
Membangun Peradaban Bangsa melalui Kekuatan Iman, Ilmu dan Amal Secara Seimbang serta Kemampuan Kompetitif, Hidup Kreatif, Berjiwa Inovatif dan Berkelanjutan

Tanggal Pelaksanaan
Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2014.

Tempat Pelaksanaan
Tempat Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2014 dilaksanakan di Makassar Sulawesi Selatan.

Bidang yang dilombakan

- Tingkat Madrasah Ibtidaiyah :
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
- Tingkat Madrasah Tsanawiyah:
  • Matematika
  • Biologi
  • Fisika
- Tingkat Madrasah Aliyah :
  • Matematika
  • Biologi
  • Fisika
  • Kimia
  • Ekonomi
  • Geografi
Sasaran
Peserta KSM adalah siswa dan siswi madrasah tingkat MI, MTs, dan MA yang berasal dari seluruh provinsi Indonesia (33 provinsi) dan masih terdaftar sebagai siswa/i pada saat pelaksanaan KSM. Perwakilan tiap propinsi terdiri dari 1 siswa per mata pelajaran yang dilombakan untuk setiap tingkat MI, MTs, dan MA.

Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta lomba sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah. Hadiah untuk para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Kerja masing-masing sebagai penyelenggara sesuai dengan situasi dan kondisi. Para pemenang tingkat nasional akan diberikan hadiah dan penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Setiap mata lomba menyediakan medali
a. Jumlah medali emas 3 buah
b. Jumlah medali perak 6 buah
c. Jumlah medali perunggu 9 buah

Jumlah medali adalah 18 medali.
Total medali yang diperebutkan untuk 11 mata lomba sebanyak 198 medali.

Selain itu penghargaan tambahan setiap mata lomba adalah sebagai berikut :
  • The best over all adalah siswa yang memiliki nilai tertinggi untuk dua uji kompetisi (teori dan eksperimen/explorasi).
  • The best theory adalah siswa yang memiliki nilai teori tertinggi.
  • The best experiment adalah siswa yang memiliki nilai experimen/explorasi tertinggi.
Peserta yang tidak mendapatkan medali dan penghargaan tambahan akan mendapatkan penghargaan keikutsertaan berupa dana pembinaan.

Selengkapnya mengenai Pedoman KSM Tingkat Nasional, silahkan unduh Juknisnya DISINI

Demikian info mengenai Pelaksanaan KSM Tingkat Nasional Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014

On Jumat, Juli 04, 2014

Juknis Pengisian Ijazah

Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014, Dirjen Pendis Kementerian Agama Melalui Direktorat Madrasah telah menerbitkan Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Untuk MI, MTs, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs dan MA.

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.

Selengkapnya mengenai Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah untuk MI, Mts, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014 Silahkan unduh disini.

Demikian info mengenai Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014

On Senin, Juni 16, 2014

Tunjangan Fungsional

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu pada tanggal 10 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1366 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA/Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS. 

SASARAN : 

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

1. Umum

  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Memiiki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA : 
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA Kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2014 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014, silahkan unduh  DISINI

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar Pada Madrasah

On Rabu, Mei 28, 2014

Akselerasi Madrasah

Akselerasi ???
Bagi sebagian sahabat Abdima mungkin sudah pernah mendengar program ini atau bahkan sudah familier saat mendengar kata ini tapi bagi sebagian sahabat Abdima mungkin masih ada yang bertanya-tanya, Apasih ni? Program apaan? Apa di Madrasah juga ada program ini?.

Program percepatan atau Akselerasi adalah pemberian pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki oleh peserta didik, dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temanya.

Pendidikan khusus bagi bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 134 - 138. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa fungsi dari pendidikan khusus ini adalah untuk mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaanya.

Adapun Tujuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa ini adalah untuk mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaanya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestik, dan kecerdasan lain.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Akselerasi Belajar pada Madrasah, pada beberapa wktu yang lalu Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1976 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah.

Pedoman ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan pendidikan Madrasah baik ditingkat pusat maupun daerah, terutama Para Kepala Madrasah, Orang Tua, Guru dan Peserta Didik dalam rangka penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar bagi para peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah.

Nah, bagi Sahabat Abdima yang pingin tahu lebih banyak mengenai program akselerasi belajar ini, atau bahkan pingin menerapkan program ini di madrasah masing-masing, silahkan unduh pedomannya  DISINI


Inilah Juknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) MI, MTs dan MA Tahun 2014

On Senin, Mei 26, 2014

Juknis BSM 2014
Salah satu misi Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI adalah meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia pendidikan RA, MI, MTs dan MA. Direktorat Pendidikan Madrasah menaungi lembaga pendidikan formal setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsan-awiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memberikan layanan kepada siswa siswi yang sebagian besar dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada didaerah terpencil, dan perbatasan.

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat membangun dan memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan investasi besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah digulirkannya program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Program BSM adalah bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin seusai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penetapan sasaran Program BSM, dari yang semula melalui sekolah/Madrasah, telah diubah menjadi Penetapan Sasaran Berbasis Rumah Tangga melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan. Selanjutnya rumah tangga yang memiliki anak-anak berusia sekolah, dapat membawa KPS tersebut ke sekolah untuk dicalonkan sebagai Penerima Manfaat Program BSM. Kartu ini diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima Program BSM agar menjangkau anak-anak sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rent an sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Mekanisme Penyaluran Manfaat Program BSM juga diubah yaitu dari penyaluran manfaat BSM satu tahun penuh menjadi penyaluran manfaat dua kali (setiap semester) di dalam sa-tu tahun anggaran, yaitu pada antara bulan Januari - Juni untuk semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 dan bulan Juli – Desember untuk semester I Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan penyaluran manfaat dua kali tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidak-tersediaan biaya serta memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan yang berada pada peri-ode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014, termasuk didalamnya ada Tujuan BSM, Sasaran dan satuan biaya, persyaratan penerima BSM, penggunaan dana BSM, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Juknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) MI, MTs dan MA Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2014

On Sabtu, Mei 17, 2014

Pedoman KSM 2014

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Era kompetisi global melahirkan tantangan pada berbagai as pek kehi dupan umat manusia, tidak terkecuali pada bidang pendidi kan. Pendidikan pada era ini harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, jujur, kokoh, tahan uji, kompetitif, serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya. Realisasi pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif merupakan hal mutlak untuk dimiliki setiap peserta didik dalam menghadapi tantangan di era kompetisi global.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.

Selain itu, kompetisi ini di harapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji dan memiliki kemampuan yang handal dibidang nya dan mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari -hari. Pada kegiatan ini juga peserta dilatih dan dibiasakan untuk selalu meningkatkan daya nalar, kreativitas dan berpikir kritis serta mampu mengaplikasikannya dalam setiap langkah pengembangan ke depan. Oleh karena itu, Kompetisi Sains Madrasah merupakan salah satu wadah strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan diatas.

Kompetisi Sains Madraah pada tahun 2014 ini merupakan KSM yang Ketiga setelah menyelenggarakan KSM Kedua pada tahun 2013 di Malang. KSM sebagai wadah untuk melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah agar dapat menjadi ajang membangun kemampuan bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.

- Tema Kompetisi Sains Madrasah
“ Membangun Peradaban Bangsa melalui Kekuatan Iman, Ilmu dan Amal Secara Seimbang serta Kemampuan Kompetitif, Hidup Kreatif, Berjiwa Inovatif dan Berkelanjutan "

- Tujuan KSM 2014
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai -nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat dikalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar berkreatifitas dan berprestasi.
- Tanggal dan Tempat KSM Tingkat Nasional Tahun 2014
Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2014 di Makassar Sulawesi Selatan.

Demikian sekilas mengenai Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2014, untuk lebih jelasnya silahkan unduh tautan dibawah ini :
Download Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2014

Inilah Pedoman PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014-2015

On Selasa, Mei 13, 2014

PPDB Madrasah

Proses penerimaan peserta didik baru menjadi hal yang rutin selalu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaran sebagai proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk dalam tahun pelajaran baru.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah , sistematis, transfaran dan berkeadilan.

Sedangkan Prinsip Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) adalah :
  • Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
  • Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 tertanggal 4 April 2014 Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 sebagai pedoman bagi RA dan Madrash dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan adanya Pedoman Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) ini diharapakan dapat menjadi acuan RA dan Madrasah dalam penyelenggaraan PPDB serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pelaksanaan PPDB yang mulai dari tingkat RA, MI ,MTs maupun MA diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif sehingga masyarakat/orang tua yang mendaftarkan anaknya ke RA / Madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,dan kemajukan bangsa.

Selengkapnya mengeai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh  DISINI


Download Pedoman Pelaksanaan USBN PAI SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2014

On Kamis, Februari 13, 2014

Panduan USBN 2014

Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pemgembangan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia dan peningkatan sumber daya manusia. Oleh karenannya untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) pada SD, SMP, SMA dan SMK yang dilaksanakan sejak tahun 2008/2009 telah menghasilkan pemetaan berupa peningkatan partisipasi juga peningkatan mutu pembelajaran PAI di berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Untuk pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014 dilaksanakan sebagaimana biasa, artinya sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana Direktorat Pendidikan Agama Islam hanya menerbitkan kisi-kisi soal USBN adapun penyusunan soal sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan memberdayakan organisasi profesi tenaga pendidik dan kependidikan di daerah seperti KKG, MGMP-PAI dan Pokjawas PAI yang selama ini telah dibina oleh Tim Pengembang Kurikulum Direktorat Pendidikan Agama Islam, BSNP, Pusat Kurikulum, dan Puspendik Kemendikbud.

Sebagaimana telah kita semua ketahui bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan kisi-kisi USBN PAI untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2013/2014 dan telah kami posting sebelumya. Bagi yang membutuhkan dan ingin mendownload kisi-kisi tersebut dan juga panduan pelaksanaanya silahkan klik tautan dibawah ini :
Panduan Pelaksanaan USBN tersebut kami dapat dari Portal Kemenag Jateng tentunya untuk sekolah diwilayah jawa Tengah, meski demikian bagi Bapak/Ibu diluar Jawa Tengah tidak ada salahnya untuk mengetahuinya dan mudah-mudahan dapat menjadi bahan referensi selain panduan yang telah disusun oleh wilayah/daerah masing-masing.

Demikian info mengenai Panduan USBN PAI SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2014, semoga 
ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA)

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS Madrasah Aliyah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua.

BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Secara umum program BOS-MA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). 
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk : 
  1. Membantu biaya operasional madrasah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.

Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp. 500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.

Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk  MA silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs

On Jumat, Januari 31, 2014

BOS MI dan MTs
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitupun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk : 
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harusmemperhatikan periode triwulanan.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : 
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs Tahun 2014 silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah Aliyah (MA) dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Buku Panduan Pelaksanaan Panca Prestasi Madrasah

On Selasa, Januari 07, 2014

Upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di era modernisasi dan globalisasi yang tidak bisa dihindarkan sekarang ini.

Tidak dapat kita pungkiri pada saat ini banyak sekali kejadian amoral yang dilakukan oleh para siswa diakibatkan perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi.diantaranya pergaulan bebas, perkelahian sesama pelajar, kebut-kebutan dijalan (balap liar), tidak menghormati orang tua dan guru, penyalahgunaan narkoba, dll. oleh karena itu Kementerian Agama berupaya untuk merubah pola pikir dan tingkah laku siswa kearah yang lebih baik sehingga menciptakan pendidikan yang berkualitas.

Dalam upaya menciptakan pendidikan madrasah yang berkualitas sehingga melahirkan lulusan madrasah yang unggul, Kementerian Agama merancang strategi dalam upaya peningkatan mutu madrasah, yakni “ Panca Prestasi Madrasah” yang terdiri dari :
  1. Prestasi Akhlak Mulia;
  2. Prestasi Ilmu Keagamaan;
  3. Prestasi Sains dan Teknologi;
  4. Prestasi Bahasa dan Budaya;
  5. Prestasi Olahraga dan Seni
Dengan menerapkan Panca Prestasi Madrasah tersebut madrasah akan unggul dan menjadi alternatif pendidikan ideal yang mengintegrasikan IMTAQ dan IPTEK secara komprehensif.

Nantinya Panca Prestasi Madrasah dapat menjadi trademark dan budaya madrasah, sehingga yakin Madrasah akan unggul sebagai alternatif pendidikan ideal yang mampu memadukan IMTAQ dan IPTEK dan madrasah kita menghasilkan output lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tidak hanya di kancah nasional akan tetapi juga pada kancah Internasional.

Untuk melengkapi pengetahuan sahabat abdima semua mengenai Panca Prestasi Madrasah, mari dilihat tayangan dibawah ini, silahkan klik paly


Selengkapnya mengenai Panduan Panca Prestasi Madrasah, silahkan unduh Buku panduannya  disini

Demikian info mengenai Buku Panduan Pelaksanaan Panca Prestasi Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Panduan Madrasah Awards 2013

On Kamis, Juli 04, 2013

Madrasah Awards 2013
Salah satu pilar penting dari arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam termasuk pendidikan Madrasah sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 adalah peningkatan mutu dan daya saing pendidikan Islam sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus berupaya mencari terobosan dan kebijakan efektif untuk mempercepat peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah. Salah satu upaya penting untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui pengembangan dan diseminasi model madrasah unggul yang mempunyai ragam prestasi dan keunggulan kompetitif dan komparatif dalam bidang-bidang akademik dan non-akademik.

Di samping itu, pengembangan budaya mutu dan pencitraan mutu layanan pendidikan madrasah juga perlu ditingkatkan, mengingat tantangan eksistensi pendidikan madrasah yang semakin besar seiring dengan proses pengarusutamaan Pendidikan Islam (mainstreaming of Islamic education) ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).



Madrasah Awards merupakan bagian dari strategi penting Kementerian Agama dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu, daya saing, dan citra madrasah. Madrasah Awards merupakan sebuah ajang apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia kepada institusi Madrasah yang memiliki prestasi dan keunggulan kompetitif dan komparatif di bidang-bidang tertentu yang dapat menjadi model dan sumber inspirasi bagi Madrasah lain dalam meningkatkan mutu dan daya saing madrasah pada taraf nasional dan bahkan Internasional.

Kegiatan Madrasah Awards ini diselenggarakan rutin setiap tahun oleh Direktorat Pendidikan Madrasah melalui serangkaian proses seleksi dan asesmen yang kompetitif. Madrasah yang masuk nominasi penerima Madrasah Awards akan melakukan presentasi uji kelayakan dan wawancara di depan tim penguji yang ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah. Penganugerahan madrasah penerima Madrasah Awards per-kategori dilakukan oleh Menteri Agama RI.

Tujuan Penyelenggaraan Madrasah Awards
Tujuan penyelenggaraan Madrasah Awards adalah sebagai berikut :
  • Membangun budaya mutu dan citra mutu terhadap pelayanan pendidikan madrasah.
  • Membangun pusat keunggulan madrasah (center of excellence of Madrasah) dalam bidang-bidang tertentu yang dapat menjadi model dan inspirasi bagi madrasah lain dalam konteks pengembangan mutu dan daya saing madrasah.
  • Memberikan kesempatan kepada institusi madrasah untuk mengembangkan budaya persaingan dan kompetisi yang sehat (fastabiq al khairaat) dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Madrasah.
  • Memberikan apresiasi, motivasi, dan penghargaan kepada Madrasah yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di bidang-bidang tertentu.
Keluaran (Output)
Keluaran (output) yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan Madrasah Awards 2013 ini adalah terpilihnya 27 madrasah sebagai Nominasi Penerima Madrasah Awards2013 dari 9 kategori yang ditetapkan, yaitu :
  1. Madrasah Sehat.
  2. Madrasah Riset.
  3. Madrasah Vokasional.
  4. Madrasah Mandiri (Enterpreneurship).
  5. Madrasah Keagamaan.
  6. Perpustakaan Madrasah Inspiratif.
  7. Website dan Sistem Informasi Madrasah Inspiratif.
  8. Laboratorium Madrasah Inspiratif.
  9. Arsitektur Madrasah Inspiratif 
Selanjutnya, dari 27 nominasi madrasah akan ditetapkan hanya 1 (satu) madrasah per kategori sebagai Madrasah Penerima Madrasah Awards Tahun 2013. Madrasah yang berhasil mendapatkan Madrasah Awards 2013 dari Menteri Agama RI akan mendapatkan total hadiah dari 9 kategori senilai Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Untuk lebih jelasnya tentang Madrasah Awards 2013 Silahkan unduh tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Madrasah Awards 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Petunjuk Teknis Program Evaluasi Diri Sekolah ( EDS ) 2013

On Rabu, Juni 19, 2013


Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010 oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK-PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan mendistribusikan instrumen kuisoner kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian instrumen kuisoner tersebut menjadi dasar dari proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.



PROGRAM EDS 2013



Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.


Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala sekolah, guru, staf, siswa dan komite sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online.

Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Program Evaluasi Diri Sekolah ( EDS ), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)