Dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dijelaskan bahwa Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah sekarang ini tengah melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut terutama mengenai jumlah jam mengajar guru yang semulanya 24 jam perminggu seperti yang disebutkan diatas akan diubah sekurang-kurangnya 12 hingga 18 jam perminggu.
Hal itu
disampaikan Rektor IKIP PGRI Semarang, Dr Muhdi pada upacara wisuda ke 45
institusi pendidikan tersebut di PRPP Jateng, Kamis (27/12). Dia mengatakan,
perubahan PP 74/2008 yang sudah masuk pada perumusan akhir itu akan memberi
angin segar bagi para pendidik. Salah satu terpenting yakni penambahan pasal
54a, bahwa beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain yang relevan
dengan fungsi pendidik akan dihargai.
Penghargaan
ini senilai paling sedikit enam hingga 12 jam tatap muka jika yang bersangkutan
berkegiatan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, guru
pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian, dan lainnya.
"Artinya
guru kedepan dapat mengajar di kelas paling tidak 12 hingga 18 jam perminggu
dengan ketentuan mereka menambah kegiatan di luar tatap muka," ungkapnya
yang juga Sekretaris Umum PGRI Jateng itu.
*) Sumber : suaramerdeka.com
Perubahan jumlah jam mengajar guru ini menuntut guru untuk aktif dan memiliki kompetensi tambahan.Disamping itu
juga sesuai dengan rencana perubahan kurikulum yang menekankan bahwa seorang
pendidik harus mampu membentuk siswanya secara utuh baik kognitif dan afektif.
Maka itu, selain memiliki kompetensi akademik, ketrampilan dan berkarakter juga
perlu ditanamkan saat pembelajaran.