Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

On Senin, Januari 16, 2017

Sahabat Abdima,
Program Bidikmisi merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, dari jumlah tersebut sebanyak 87 ribu telah menyelesaikan pendidikannya.

Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.

Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

Sasaran program Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Fakta menunjukkan bahwa pemberian Beasiswa Bidikmisi telah memberikan dampak ikutan selain bagi mahasiswa itu sendiri, yaitu meningkatnya prestasi dan iklim akademik di suatu perguruan tinggi. Dengan adanya mahasiswa Bidikmisi, maka kualitas perguruan tinggi juga meningkat. Ini terjadi karena mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi memiliki prestasi yang dapat dibanggakan (IPK rata-rata di atas 3), sehingga mampu meningkatkan prestasi atau kualitas perguruan tinggi. Hal ini diperkuat dengan data tahun 2016 menunjukkan bahwa lebih dari 51% mahasiswa Bidikmisi memperoleh IPK antara 3,0 sampai dengan 3,5, dan lebih dari 31% memperoleh IPK > 3.5, serta 0.6 % mempunyai IPK 4,0.
DOWNLOAD PEDOMAN BIDIKMISI 2017

Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari pedoman Bidikmisi 2016 yang secara umum tidak banyak mengalami perubahan dari pedoman tahun sebelumnya, diharapkan buku pedoman ini akan menjadi acuan bagi para calon mahasiswa, para pelaksana program dan masyarakat secara umum, sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan prinsip; Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.

Demikian info mengenai Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

On Sabtu, Januari 14, 2017

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasisi Komputer (UNBK). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut dibawah ini Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 :


Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana tersebut diatas, tertanggal 12 Januari 2017 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Pendis dalam surat edaran tersebut antara lain :

  1. Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik Madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melakukan upload data EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017.
  2. Batas akhir waktu upload data EMIS dari setiap satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Januari 2016.
  3. Setelah melakukan upload data EMIS, Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dapat mengunduh data calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 berbasis data EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.
  4. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, Madrasah yang memiliki kesiapan untuk pelaksanaan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.
  5. Disamping itu, berdasarkan data kepemilikan laboratorium dan komputer yang terinput dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  6. Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kankemenag kabupaten/kota untuk segera melakukan verifikasi terkait kesiapan Madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK sebagaimana dimaksud pada point 5 (lima) sebelum ditetapkan sebagai madrasah Pelaksana UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  7. Kankemenag Kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengintruksikan dan menetapkan Madrasah dan PPS wajar Dikdas yang belum dapat melaksanakan UNBK dimadrasahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UNBK ditempat pelaksanaan UNBK yang berada radius maksimal 5 (lima) kilometer.
  8. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.datakemendikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer madrasah/sekolah.
  9. Batas waktu pengiriman data calon peserta Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan penyampaian kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 januari 2017.
Demikian isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017. Jika berminat ingin memiliki file surat edaran tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian info Tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017, semoga proses pendataan calon peserta UN tahun ini berjalan dengan lancar dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

On Jumat, Januari 13, 2017

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami aturan yang ada namun pada kenyataannya bantuan ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik karena tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada akhir tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak dapat menerima 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 karena memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini adalah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu dapat memahami kenapa bisa terjadi hal seperti ini.

Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

On Kamis, Januari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sejak semester 1 (Gasal) Tahun pelajaran 2016/2017 yang telah satu semester berjalan, implementasi Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah telah menyeluruh dilaksanakan mulai kelas I sampai dengan VI.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 PAI DAN BAHASA ARAB MI 2016

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.


Informasi Seputar Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017

On Rabu, Januari 11, 2017

Sahabat Abdima,
Ujian Nasional pada tahun 2017 yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Kemendikbud untuk dihapus pada akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan ujian nasional tetap dilaksanakan dengan melakukan beberapa penyempurnaan, termasuk akan ditingkatkanya mutu ujian sekolah pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran. Kemendikbud juga akan memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer.

Informasi Seputar Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2017

Berikut dibawah ini beberapa file sekaligus Informasi Seputar Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 ;
  • Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (UNDUH)
  • Kisi-kisi UN SMP/MTs (UNDUH
  • Kisi-kisi UN SMA/MA (UNDUH
  • Kisi-kisi UN SMK/ MA Kejuruan (UNDUH
  • Kisi-kisi UN SMA Luar Biasa dan SMP Luar Biasa (UNDUH
  • Kisi-kisi UN Program Paket B dan Paket C (UNDUH)
  • Paparan Rakor UNBK (UNDUH)
  • Rakor Persiapan UN dan USBN (UNDUH
  • Sosialisasi UNBK (UNDUH
  • Manual UNBK 2017 (UNDUH
Demikian informasi Seputar Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017selamat mendownload dan mempelajari untuk kemudian dipedomani dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah