Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

On Selasa, November 29, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal dan SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa Raudlatul Athfal, tertanggal 23 November 2016 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00.4/11/2016 yang antara lain menympaikan beberapa hal terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA).

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

Surat edaran Dirjen Pendis yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut antara lain menyampaikan beberapa point penting diantaranya sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan pembelajaran pada jenjang Pendidikan Raudlatul Athfal mengacu pada pedoman Kurikulum RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016;
  2. Penilaian hasil pembelajaran anak pada RA mengikuti standar penilaian yang tertuang pada Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016;
  3. Lembaga Pendidikan Raudlatul Athfal dapat mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah setempat.
Untuk lebih memahaminya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Dirjen Pendis Canangkan Tahun 2017 Sebagai Tahun Goes To Media

On Senin, November 21, 2016

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tahun depan berkomitmen akan melakukan program besar-besaran dalam bidang publikasi. Dirjen Pendis Kamaruddin Amin bahkan mencanangkan 2017 sebagai tahun Pendis Goes to Media. Hal tersebut dilakukan Pendis untuk menjawab kajian media bahwa sebagai lembaga yang menangani sektor pendidikan di Kementerian Agama, isu pemberitaan terkait Ditjen Pendidikan Islam masih menempati urutan keempat.

Dirjen Pendis Goes o Media

Berdasarkan hasil analisis media monitoring yang dilakukan oleh tim Pusat Informasi dan Humas (Pinmas), isu pendidikan Islam menempati urutan keempat dengan 934 berita, masih kalah dengan isu kerukunan (972), kehidupan beragama (1616), dan haji (4102). Padahal, dengan anggaran paling besar, mencapai 83% dari total anggaran Kementerian Agama, tentu banyak yang sudah dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Menurut Dirjen Pendis ada dua faktor penghambat publikasi :
  • Secara eksternal, Pendis masih dipersepsikan sebagai makmum dari Kemendikbud dalam mengelola pendidikan di Indonesia. "Sebagaiman kita ketahui, ada dua lembaga yang menangani pendidikan, yaitu Kemendikbud dan Kemenristek Dikti," katanya saat acara Pendidikan Islam di Mata Media, di Gedung Kementerian Agama.
  • Secara internalnya ialah struktur dan sumber daya manusia belum mendukung. Namun, lanjut Kamarudin, terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tentang Orgnisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama memberi angin segar. Saat ini, sudah ada satker setingkat eselon III yang nantinya akan mengurus masalah informasi dan kehumasan di lingkungan Pendis.
Oleh sebab itu, pada tahun 2017 Pendis akan melakukan beberapa langkah yang sudah disiapkan dalam mendukung publikasi program Pendidikan Islam, diantaranya: publikasi prestasi yang dihasilkan dari para guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Selain itu Dirjen Pendis berencana akan melakukan publikasi dalam bentuk video dan qute yang berisi gambar tokoh yang disertai dengan pandangannya. Pendis akan melakukan publikasi yang dikemas dalam bentuk talkshow di televisi dan di radio.

Selain akan melakukan publikasi, Kamarudin berkomitmen mengundang para Indonesianis dan para Peneliti internasional agar masuk ke lembaga Pendidikan Islam. "Nanti akan saya panggil teman-teman Direktur di lingkungan Pendis, semua harus memaparkan desain dan harus punya. 2017, Pendis goes to media. Harus menjadi nomor satu," pungkasnya._Abdi Madrasah
Sumber : Dirjen Pendis

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya

On Selasa, November 15, 2016

Sahabat Abdima,
Belum genap satu minggu kami telah membagkan informasi mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum dimana pada informasi tersebut telah kami sampaikan bahwa baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Umum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia. Betapa bahagianya rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang namanya masuk didalam SK Dirjen Pendis ini.

Namun rupanya kebahagiaan guru RA dan Madrasah tersebut tidaklah berlangsung lama dan harus segera menggantinya dengan kesabaran. Hal tersebut dikarenakan tertanggal 10 Nopember 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4395/DJ.T/PP.00.6/Lr/2016 Perihal Penundaan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Para Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Para Kepala Madrasah Negeri dan Para Ketua Rayon Panitia Sertifikasi Guru (PSG), Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan angaran pada DIPA tahun anggaran 2016.

Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon peserta yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2017.

Silahkan di download Surat Edaranya pada tautan dibawah ini :

Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut maka sekali lagi kepada rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang sebelumnya direncanakan akan melaksanakan PLPG pada tahun 2016 ini harus bersabar dan tetap bersyukur karena waktu dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih panjang yakni kurang lebih satu tahun yang akan datang.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum

On Rabu, November 09, 2016

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi Guru itu sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan pada pelaksanaan tahun 2016 ini merupakan tahun kesembilan.

Mencermati proses pelaksanaan sertifikasi pada beberapa tahun terakhir ini, bagi kami sertifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini sungguh akan menjadi pelaksanaan sertifikasi yang begitu luar biasa. Kami katakan luar biasa karena ada beberapa hal dari proses sertifikasi tahun 2016 ini yang jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya atau dengan kata lain luar dari biasanya.

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016

Salah satu dari yang luar biasa sebut saja sampai bulan ke-sebelas tahun 2016 ini belum juga kita dapati adanya Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016. Hal ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2015 dimana jauh-jauh hari yakni tertanggal 2 Februari 2015 telah terbit adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Oleh karena belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2016 maka bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang pada tahun ini berkesempatan dan masuk dalam calon peserta sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016 ada baiknya mengetahui dan membaca beberapa hal penting terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015 lalu yang antara lain berisi :
  • Alur Sertifikasi Guru;
  • Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru;
  • Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru; dan
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Silahkan baca pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Adapun mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016, Baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan silahkan download DISINI

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Uum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia.

Karena SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 ini kami dapat bukan dari situs resmi Kemenag maka kami sarankan bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang kebetulan ada didalamnya untuk sebaiknya menunggu informasi yang lebih jelas dari masing-masing Kemenag Kab/Kota termasuk terkait persyaratan pemberkasan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA).


Direktorat Pendidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

On Selasa, November 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sifat pembelajar hendaknya dimiliki oleh setiap insan karena pada dasarnya kehidupan ini merupakan sebuah proses yang didalamnya penuh dengan ilmu dan pengalaman sehingga sesuai dengan apa yang disebut Long Life Educatian. Agama Islam mewajibkan pemeluknya untuk terus menerus belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara kontinyu bukan saja terhadap obyek-­obyek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun komunitas. Adapun dalam dunia pendidikan, sifat pembelajar harus senantiasa dimiliki oleh tidak hanya siswa, melainkan juga guru sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuan­satuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang­undang Dasar Republik Indonesia.

Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidik pada Madrasah seraya bergandeng tangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan Kemenag akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program ini akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.

Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 meskipun baru bersifat piloting, selanjutya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar).

Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Bapak Mahsusi dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru PembelajarTahun 2016 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenag selama ini bersama­sama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang Ujian Kompetensi Guru (UKG).

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017, program ini akan terselenggara bagi guru­guru madrasah di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni;
  1. Metode tatap muka (diklat);
  2. Metode daring/moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberikan tugas); dan
  3. Kombinasi tatap muka dan daring.
Ketiga metode tersebut juga akan dinilai dan dipantau oleh Kementerian Agama mana yang memberikan dampak yang paling signifikan bagi peningkatan mutu guru­-guru madrasah dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Demikian informasi mengenai Direktorat Pndidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah, semoga dapat sedikit memberi gambaran tentang kapan adanya Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program tersebut saat ini telah dilaksanakan pada sekolah, kia tunggu saja, tak lupa semoga artikel ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah