Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, Agustus 06, 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.


Download Buku Guru Dan Buku Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan

On Rabu, Agustus 05, 2015

Sahabat Abdima,
Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah baik mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi : Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Adapun pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan sedikit berbeda dengan madrasah pada umumnya karena pada jenjang ini dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu : Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadist-Ilmu Hadist, Fiqih-Ushul Fiqih, Ilmu Kalam, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan

Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, al-amru bi asy-syai’i amrun bi wasailihi (Perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Untuk itu maka sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru termasuk buku untuk MA Peminatan Keagamaan karena kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah.

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

Selanjutnya silahkan download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 dengan cara klik mata pelajaran yang dipilih pada tautan dibawah ini.

Buku Pegangan Guru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :
Buku Pegangan Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia

On Senin, Agustus 03, 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel kali ini akan kami bagikan materi tentang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negera dimana materi ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VI SD/MI Semester 1 untuk Standar Kompetensi (SK) Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh parapendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi bangsa Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Pemerintah Jepang di Jawa dalam rangka pemberian kemerdekaan membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan disingkat “ Badan Penyelidik ”. Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan tersebut, sedangkan dua orang lagi, yakni dr. RadjimanWidyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang warga Jepang sebagai Ketua Muda yang lain. Panglima Tentara Keenam belas Jepang diJawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada padatanggal 28 Mei 1945 melantik anggota Badan Penyelidik tersebut dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya, ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu.

Ada tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yang secara khusus membicarakan tentang dasar negara.yaitu :
  1. Mr. Muh. Yamin.
  2. Mr. Soepomo.
  3. Ir. Soekarno(1 Juni1945)
Menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk temannya seorang ahli bahasa kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila, kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar yang abadi.

Tanggal 1 Juni 1945 dengan selesainya rapat, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik. Setelah itu dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota antara lain: Bung Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin dan A.A. Maramis, semuanya berjumlah delapan orang. Panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usulusul, dan konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui sekretariat.

Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang CuoSangiin(sebuah badan penasihat yang dibuat oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung Karno di tegaskan merupakan “ rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Coosakai ”.

Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah Panitia Kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan HajiAgus Salim.

Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai agama dan bangsa. Persoalan ini sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin juga sudah sebelumnya.

Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikano leh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.

Pada alinea IV dari Rancangan Pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu di terima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dalam dasar yang tercantum pada pembukaan itu, yang semula berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian materi mengenai Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

On Senin, Agustus 03, 2015

Sahabat Abdima,
Pada awal tahun pelajaran 2015/2016 ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI semester 1 dan semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena madrasah tempat kami mengajar pada tahun pelajaran 2015/2016 ini belum masuk pada madrasah pendampingan implementasi kurikulum 2013 dan belum begitu jelas pula kapan kira-kira Madrasah kami akan kembali menggunakan kurikulum K13 yang sempat terlaksana satu semester tahun pelajaran yang telah lalu.

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini terdiri atas 8 bab yakni :
  • Bab 1 : Peninggalan Sejarah dari Masa Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia;
  • Bab 2 : Kenampakan Alam dan Buatan serta Pembagian Waktu di Indonesia;
  • Bab 3 : Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia;
  • Bab 4 : Kegiatan Ekonomi di Indonesia;
  • Bab 5 : Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah;
  • Bab 6 : Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Perumusan Dasar Negara;
  • Bab 7 : Peristiwa Sekitar Proklamasi;
  • Bab 8 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan;
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI dapat dilihat dibawah ini.



Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI
Ringkasan materi ini memang sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu jika memang sekiranya ringkasan materi ini kurang berkenan dihati rekan-rekan semua maka anggap saja posting ini hanyalah iklan pada saat anda menonton sinetron.

Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

On Rabu, Juli 29, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015