Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

On Jumat, April 10, 2015

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.


Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah

On Selasa, April 07, 2015

Sahabat Abdima,
Suatu Apresiasi yang menurut kami lebih dari sekedar materi bahwa Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mendapat kehormatan di wawancarai oleh Tim Redaktur Madrasah@Indonesia dan dipublikasikan pada Majalah tersebut. Majalah Madrasah@Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Abdi Madrasah in Madrasah@Indonesia

Pada majalah Madrasah@Indonesia Edisi Nomor 6 Tahun I/Desember 2014 setebal 48 halaman ini wawancara admin Blog Abdi Madrasah mengisi kolom Apa dan Siapa dengan Judul Memberikan Manfaat Dengan Cara Canggih menempati 4 (empat) halaman yakni mulai halaman 26, 27, 28, dan 29. Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web/Blog Abdi Madrasah ini  tentu akan menjadi catatan sejarah bagi keberadaan sekaligus eksistensi Web/Blog Abdi Madrasah.

Terimakasih atas segala support dan dukungan rekan-rekan Guru Madrasah, semoga kami dapat senantiasa dapat menjaga eksistensi dalam berbagi tentu sebatas yang kami miliki dan sebatas apa yang kami ketahui dan yang tak kalah pentingnya semoga kehadiran Web/Blog Abdi Madrasah ini bermanfaat bagi segenap rekan Guru Madrasah.

Berikut tampilan majalah Madrasah@Indonesia terbitan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah kami kemas dalam bentuk Buku Digital (Digibook).



Jika sahabat Abdima tertarik dan ingin lebih mudah membaca serta lebih mengenal Web/Blog Abdi Madrasah, kami persilahkan untuk membaca wawancara kami dengan Redaktur Madrasah@Indonesia dalam bentuk e-book-nya, silahkan download DISINI

Demikian mengenai Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Sabtu, April 04, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel sebelumnya kami telah membagi info bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG. Hal tersebut dapat dicermati pada alur sertifikasi guru tahun 2015 sebagaimana kami telah uraikan pada artikel tersebut. Ini tentu merupakan gambar gembira, karena sertifikasi guru pada tahun ini tidak hanya melalui pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), oleh karena itu maka kiranya hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA) / Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian ulasan sederhana sekaligus info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdima

Download Juknis Pelaksanaan AKSIOMA Tahun 2015

On Jumat, April 03, 2015

Juknis AKSIOMA 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Untuk itu perlu mengusung program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan program kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 adalah program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. AKSIOMA memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuh kembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMA tingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini dan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) sebagai kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke-tahun terus dikembangkan. AKSIOM Atahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2015

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pada tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri.


Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

On Kamis, April 02, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima