Upacara HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015, Peserta berpakaian Putih Hitam

On Jumat, Januari 02, 2015

Seragam Peserta HAB Kemenag

Sahabat Abdima,
Besok pagi tepatnya tanggal 3 Januari 2015 segenap jajaran Kementerian Agama akan memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-69 Tahun 2015. Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Hari Amal Bhakti merupakan momentum penting melakukan evaluasi dan introspeksi (Muhasabah) untuk terus meningkatkan kinerja sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus pelayanan bagi masyarakat. Sesuai dengan tema peringatan HAB Tahun 2015 diharapkan dapat menegakkan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama pada Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggugjawab dan keteladanan dalam mewujudkan visi dan mengemban misi Kementerian Agama.

Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menyambut HAB Kemenag tersebut, beragam kegiatan itu antara lain bhakti sosial, pertandingan olah raga, jalan sehat, seminar dan lain sebagainya. Adapun sebagai puncak peringatan HAB Kemenag yakni tanggal 3 Januari, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan diperingati dengan melaksanakan upacara bendera.

Upacara bendera dalam rangka memperingati HAB Kemenag ke-69 Tahun 2015 akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015, mulai jam 07.30 waktu setempat di semua kantor Kementerian Agama (Pusat, Provinsi dan Kabupaten), Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Madrasah Negeri.

Namun akan ada hal yang sangat berbeda dalam pelaksanan upacara bendera HAB Kemenag pada tahun ini, yakni berkenaan dengan seragam peserta upacara. Pada tahun-tahun sebelumnya peserta upacara memakai seragam kebesaran Pegewai Negeri Sipil yakni seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tapi untuk tahun ini sebagaimana pedoman pelaksanaan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015 bahwa pakaian peserta upacara pria, celana hitam, kemeja putih lengan panjang dan berpeci, wanita menyesuaikan( untuk pakaian peserta upacara wanita kalau kami coba mengartikan rok panjang, baju putih lengan panjang dan berkerudung hitam). Sementara pakaian upacara untuk pejabat Eselon I dan II, celana hitam, kemeja putih lengan panjang, dasi dan peci, wanita menyesuaikan.

Entah apa yang menyebabkan adanya perbedaan pakaian peserta upacara HAB kemenag tahun ini, karena dalam panduanpun tidak menyebutkan alasan adanya perbedaan pakaian peserta tersebut, kami tidak terlalu ingin berasumsi karena khawatir jika salah persepsi, atau mungkin justru para sahabat ada yang lebih tahu mengenai perbedaan pakaian ini. Silahkan tulis persepsi/pandangan para sahabat pada kotak komentar jika ada informasi ataupun pandangan pribadi mengenai perbedaan pakaian peserta upacara HAB Kemenag Tahun ini.

Untuk lebih menegaskan lagi apabila para sahabat mendapat undangan mengikuti upacara HAB Kemenag Tahun 2015 ini, dipersiapkan saja pakaian sebagaimana diatas dan yang pasti ini bukan merupakan kebijakan kemenag kabupaten/kota setempat melainkan memang sudah tertulis pada buku panduan peringatan HAB Ke-69 tahun 2015 yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama. Meski dengan pakaian peserta upacara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya tetapi tetap hendaknya upacara tersebut dilaksanakan secara khidmat, tertib, rapi, lancar, dan harus diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Agama serta para undangan.

Untuk lebih jelas, silahkan unduh panduanya :
Panduan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Selasa, Desember 30, 2014

Kelulusan CPNS Kemenag Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Tertanggal 29 Desember 2014 Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya Pengumuman Nomor : SJ/B/II/2-1/Kp.00.3/70877/2014 Tentang Kelulusan Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2014 Dari Pelamar Umum.

Diterbitkannya pengumuman ini berdasarkan adanya surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5766.1/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014. Kemudian Kementerian Agama menindak lanjuti dengan mempublikasikan pengumuman hasil tes seleksi CPNS dari pelamar umum yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panselnas.

Kepada Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, agar segera melaporkan diri ke satuan kerja tempat melamar dan melengkapi persyaratan pemberkasan dalam rangka penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian negara (BKN) sejak mulai diterbitkanya pengumuman ini samapai dengan hari jum'at tanggal 16 Januari 2014.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta belum melaporkan diri dan tidak melengkapi persyaratan pemberkasan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun 2014.

Selengkapnya silahkan unduh Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Madrasah Dalam Lintasan Sejarah

On Senin, Desember 29, 2014


Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat atau wahana untuk mengenyam pendidikan. Madrasah di Indonesia merupakan hasil perkembangan modern pendidikan pesantren yang secara historis, eksis jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia. Lembaga pendidikan Islam yang pertama ada adalah perantren. Pesantren mendidik para santrinya untuk mendalami ilmu agama. Ketika pemerintah Belanda memerlukan tenaga terampil untuk membantu administrasi pemerintah jajahan di Indonesia, maka diperkenalkanlah jenis pendidikan yang berorientasi pada pekerjaan.

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, kebutuhan akan tenaga terdidik dan terampil untuk menangani administrasi pemerintahan sangat mendesak. Untuk itu pemerintah memperluas pendidikan model Barat yang dikenal dengan sekolah umum, sedangkan umat Islam santri berkeinginan untuk mempermodern lembaga pendidikan mereka dengan mendirikan madrasah. Madrasah menganut sistem pendidikan formal (dengan kurikulum nasional, pemberian pelajaran dan ujian yang terjadwal, bangku dan papan tulis seperti umumnya sekolah model Barat).

Penambahan mata pelajaran umum di madrasah ini tidak berjalan seketika, melainkan terjadi secara berangsur-angsur. Pada awalnya, kurikulum madrasah masih 100% berisi pelajaran agama, tetapi sudah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti bangku, papan tulis, ulangan, ujian. Lulusan madrasah saat itu tidak bisa melanjutkan pelajarannya ke sekolah umum yang lebih tinggi. Orangtua yang ingin mendidik anaknya dalam ilmu agama dan ilmu umum terpaksa harus menyekolahkan anaknya di dua tempat, sekolah umum dan madrasah.

Dengan diterbitkannya surat keputusan bersama tiga menteri (Menag, Mendikbud, dan Mendagri) tahun 1975 yang menetapkan bahwa lulusan madrasah dianggap setara dengan lulusan sekolah umum, lulusan madrasah dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah umum yang lebih tinggi, dan siswa madrasah boleh pindah ke sekolah umum yang sama jenjangnya. Demikian pula sebaliknya.

Kompensasi dari kesetaraan itu adalah bahwa 70% dari kurikulum madrasah harus berisi mata pelajaran umum. Bahkan, berdasarkan kurikulum madrasah 1994, kurikulum madrasah harus memuat 100% kurikulum sekolah umum. Sehingga madrasah dikategorikan sebagai Sekolah Umum yang Berciri Islam. Meskipun kurikulum 1994 telah diperbaharui dengan orientasi kepada target hasil belajar, dan bukan pada proses pembelajarannya, sehingga guru diberi wewenang untuk berimprovisasi dengan kurikulum yang sudah disusun, mengatur alokasi waktu pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, menentukan metode, penilaian, dan sarana pembelajaran.

Dengan dimasukkannya madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, maka ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah umum yang setingkat, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas, dan siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat, maka madrasah sebetulnya dapat dijadikan sebagai pendidikan-tujuan (baca: bukan alternatif) dalam menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat di Indonesia.

Undang-undang SISDIKNAS tahun 2003 semakin mempertegas posisi dan kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum lainnya. Oleh karenannya masyarakat ataupun pemerintah tidak boleh lagi mendikotomikan antara sekolah umum dengan sekolah agama, karena materi dan kebijakan-kebijakan yang biasanya melekat pada lembaga pendidikan umum seperti, UAN, KBK dan KTSP juga berlaku bagi madrasah dan kini juga kurikulum 2013_Abdi Madrasah.
madrasah@indonesia
Madrasah: The Better Choice for Education

Download Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Dikdas Dan Dikmen

On Kamis, Desember 25, 2014

Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Mendikbud telah meghentikan pemberlakuan kurikulum 2013 dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Dalam permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kini telah dipublikasikan adanya Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perlu kita ingat bahwa kemungkinan besar Kementerian Agama sedikit berbeda dengan Kemendikbud mengenai pemberlakuan kembali kurikulum 2006 yakni Kemenag hanya akan memberlakukan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kemenag akan tetap menggunakan Kurikulum 2013. Salah satu alasan tetap digunakanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab karena Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Lulusan dan Standar isi Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2006 telah dicabut.
Selengkapnya silahkan baca :

Jadi Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini tidak dapat sepenuhnya digunakan di Madrasah, kita masih harus menunggu Keputusan Menteri Agama ataupun petunjuk teknis terkait Pemberlakuan Kurikulum 2006 mapel umum dan kurikukulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Silahkan unduh regulasi yang terkait dibawah ini :

Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahun 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama

On Rabu, Desember 24, 2014

HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama dan kehidupan beragama (serta pendidikan). Kurun waktu yang hampir sama dengan usia NKRI tersebut telah dilalui Kementerian Agama dengan berbagai tantangan, kendala, hambatan dan capaian yang sangat dinamis. Spirit ikhlas beramal yang direkat kuat dalam institusi Kementerian Agama menjadi energi spiritual dan tujuan utama bagi segenap jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam upaya mewujudkan visinya, dan menjalankan misinya serta melaksanakan berbagai program pembangunan serta dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hari Amal Bhakti yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bekerja keras dan kerja cerdas meningkatkan kualitas diri dengan sandaran utama pada nilai-nilai Integritas, profesionalitas, Inovasi, Tanggugjawab dan Keteladanan dengan tetap menjunjung tinggi sikap ikhlas, dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik tersebut. Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka HAB juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam merevitalisasi dan menggelorakan nilai juang yang diwariskan oleh para .founding fathers Kementerian Agama.

Sejumlah pencapaian positif yang diperoleh Kementerian Agama saat ini, di antaranya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, serta capaian kinerja lain yang menunjukan indeks positif, merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama melalui peran profesionalnya serta konsistensi terhadap peraturan yang menjadi ketentuan mengikat. Tahun 2015, menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja dengan prinsip-prinsip profesionalitas dan integritas. Integritas sangat terkait dengan kesatuan pikir dan tindakan seorang pegawai, berkarakter, dan profesional menjadi jati dan identitas diri seorang pegawai yang menjadi arus utama upaya meningkatkan kinerja Kementerian Agama.

Melalui peringatan HAB juga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama memperoleh tambahan energi positif dan spirit yang baru untuk meningkatkan peran aktifnya dan memberikan kontribusinya secara nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin. Peran aktif dan kontribusi tersebut dapat dilakukan dan diberikan melalui 5 (lima) fokus program sejalan dengan misi Kementerian Agama yaitu :
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama;
  2. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pendidikan pada madrasah dan perguruan tinggi agama;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji;
  5. Peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan dalam rangka mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.
Dalam rangka pelaksanaan HAB Kemenag Tahun 2015 tersebut Kemenag telah mempublikasikan berbagai perangkat sebagai panduan dan untuk menunjang kegiatan peringatan HAB Kemenag tahun 2014 diantaranya logo HAB Tahun 2015, Panduan Pelaksanaan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a.

Silahkan unduh logo, Panduan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a Peringatan Hari Amal Bhakti ke-69 Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahn 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)