Pandangan Para Guru Madrasah Terhadap Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Selasa, Desember 16, 2014

Pandangan Guru Madrasah

Sahabat Abdima,
Kurikulum 2013 memang telah banyak menyita perhatian publik, bahkan jauh sebelum kurikulum ini diterapkan sudah begitu banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan yang bermunculan hingga pada saat mulai di implementasikan oleh Mendikbud secara terbatas sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan diimplementasikan secara menyeluruh di sekolah di seluruh Indonesia sejak tahun pelajaran 2014/2015 ada saja tema-tema yang diangkat baik sisi positif maupun negatif kurikulum ini.

Berbeda dengan mendikbud yang telah mengimplementasikan Kuriklum 2013 mulai tahun pelajaran 2013/2014, implemetasi kurikulum 2013 pada madrasah baru mulai dilaksanakan oleh Kemenag mulai tahun pelajaran 2014/2015 yakni satu tahun lebih lambat, meski demikian sebagai guru madrasah kami sangat mendukung kebijakan ini karena menurut kami kemenag ada waktu satu tahun untuk mempersiapkanya sehingga pada saat mulai di implementasikan baik regulasi maupun sarana dan prasarana di madrasah sudah siap.

Namun kenyataan berkata lain, sampai diimplementasikannya kurikulum 2013 pada madrasah, draft PMA tentang kurikulum 2013 pada madrasah yang sejak lama sudah beredar di dunia maya tak juga kunjung menjadi PMA, kemunculan SK Dirjen pun jauh setelah para guru madrasah mengikuti kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 jadi materi sosialisasi yang diberikan lebih kepada mapel umum saja, belum lagi masalah buku PAI dan Bahasa Arab yang baru dapat didistribusikan setelah 4 bulan kurikulum berjalan bahkan sampai saat inipun buku mapel umum belum sampai ke madrasah, belum lagi masalah-masalah lain yang begitu beragam antara guru madrasah satu dengan lainya.

Kondisi yang menyelimuti pelaksanaan kurikulum 2013 pada madrasah ini tentu mengundang berbagi macam komentar dan pandangan dari banyak kalangan termasuk diantaranya dari para guru madrasah. Akun media sosial menjadi salah satu jalan mereka menyampaikan komentar/pandangan sebagai reaksi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 ini. Reaksi para guru madrasah ini menurut kami tak lepas dari beragamnya pemahaman mereka terhadap kurikulum baru tersebut yakni kurikulum 2013.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang minim sosialisai apalagi tanpa ada bimbingan dan pendampingan tentu penerapan kurikulum baru ini dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan, ditambah lagi belum adanya buku kurikulum 2013 dan metode penilaian dan raport yang berbeda dari kurikulum sebelumnya yang dianggap lebih menyulitkan para guru dalam mengerjakanya. Namun bagi rekan-rekan guru Madrasah yang telah banyak berkesempatan mengikuti sosialisasi kurikulum 2013, tentu reaksi yang ditunjukkan akan berbeda.

Berikut ini beberapa komentar/pandangan para guru madrasah terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 yang kami ambil dari forum Abdi Madrasah (FAM) dan Fanspage Abdi Madrasah :

Ahmadun Aini : fb.com/ahmadun.aini
ide ide besar dalam K13, belum terimplementasi secara baik di madrasah walau secara substansi madrasah sudah banyak melakukan pendidikan karakter jauh sebelum ide besar itu di canangkan, bahkan karena regulasi pemerintah justru madrasah banyak yang kehilangan ke madrasahannya, tereoris oleh zaman, walau ada banyak kelemamahan terutama di bidang administrasi. kalau masalah perubahan karakter bagi MI mungkin agak terasa, apalagi kreatifitas guru sangat tinggi, namun untuk tingkat Aliyah..... belum begitu terasa.... karena merubah mind set remaja, dewasa, anak jelas beda.

Mirasy Kincir : fb.com/mirasykincir
Sebagai wujud dan tanggung jawab sebagai seorang guru, meski sosialisai kurikulum 2013 hanya sekali, maski buku lama tak datang akhirnya print out pun jadi, sosialisasi tentang penilaian sangat kurang sekali, mau isi raport dapat aplikasi malah jadi bingung sendiri, kami tetap melaksanakan kurikulum 2013. Hasilnya bagaimana? Saya kira anda semua dapat memprediksi sendiri,...

Achmad Nadzir : fb.com/achmad.nadzir.3
Substansi K13 adalah bingkai pendidikan di negeri ini, bagaimana isi dari bingkai tersebut, adalah hasil formulasi guru, lembaga, masyarakat dan pemerintah dalam mengolah dan mengelolah substansi K13 menjadi realitas yang membumi dan membudaya dalam dunia pendidikan negeri ini. Namanya saja dunia pendidikan, maka falfasah belajar sepanjang hayat perlu tertanam dalam hati stakeholder pendidikan, keniscayaan itupun ada pada implementasi K13, kita perlu terus belajar tanpa jenuh, untuk pengelolaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut akan K13, menuju pendidikan Indonesia maju dengan bingkai dan isi karakter Nusantara. Karena kita Madrasah, maka karakter muslim yang nasionalis. Terus melangkah K13...

Kholil Jamma : fb.com/kholil.jamma.3
meski baru melaksanakan 4 bln, tp perubahan prilaku peserta didik kls 1 dan 4 sdh terasa. mrk jauh lebih baik; lbh kreatif, lbh semangat, lbh dekat dg guru, lbh memahami pentingnya berprilaku yg baik. Mhn bs dilanjutkan penerapan K.13 nya.

Teddy Mutadi : fb.com/teddy.mutadi
Dalam persepsiku. Kurikulum 2013 adalah kurikulum peradaban. Telah terbukti Kurikulum sebelumnya yang hanya berfokus pada kognitif belum mampu menjawab tantangan moral. K13 adalah "ikhtiar" menyentuh ranah yang belum sepenuhnya tersentuh --- ranah sikap dan keterampilan. Tentu saja hal yang baru ini ada beberapa kelemahan. Tapi tidak harus merobohkan struktur yang indah ini. Salam sukses - madrasah more than just a school.

Mawahib Nadzif : fb.com/mawahib.nadzif
K-13 cocok utk peserta didik tingkat dasar.... perubahan karakter pada anak2 kami sudah mulai kelihatan. alangkah lbh baik K-13 tetap dilanjut. cuma yg perlu di revisi adalah model penilaian yg begitu njlimet... saya lbh setuju K-13 dilanjut dengan revisi model penilaian

Slamet Fatkhurrohman : fb.com/profile.php?id=100007474127737
Selaku guru dibawah binaan kemenag sih ,tinggal bilang sami'na wa atho'na apa kata dirjen pendis.iya kan teman guru madrasah

Romilo Fardan : fb.com/romilo.fardan
Sebenarnya enaknya kurikulum 2013 itu di sillabus dan buku yang di siapkan sesuai tema, tapi kebanyakan tidak enaknya yaitu buku tema yang harus foto copy sendiri oleh lembaga dan sistem penilaian yang terlalu jelimet, tu menurut aku aja. soalnya setelah dihitung-hitung honor Guru sukwan yang hanya 150,000 s.d 250,000 / bulan ditambah TF / 6 bulan kan tidak sebanding dengan jelimetnya tugas guru sukwan itu, Kecuali tunjangan Fungsionalnya naik 500,000 /bln, insyaAllah seberat apapun K 13 tu kan tetap dilaksanakan oleh mereka, ha ha. maaf itu juga pendapatku. Abdi madrasah tetap semangat, maju teruuuus.

Samsul Hidayat : fb.com/juragan.carmad
pendidikan jangan dicampuradukan dengan politik.

Sohani Kamil : fb.com/sohani.kamil
Ikut nimbrung, ach.... sebelumnya mohon maaf... Bijaksana dalam bertindak n cerdas dalam menyikapi kondisi keinginan n kesulitan pada masyarakat adalah lebih utama daripada egoisitas sekelompok yang sudah merasa mampu n cukup dalam menerima n menyikapi kebijakan yg kemudian dipakai untuk menjustifikasi keadaan untuk mengikuti kehendak segelintir orang. Benahi dulu pelakunya hingga matang n siap untuk selanjutnya pasti mau dikasih kurikulum apapun kalau pelaku n masyarakat sdh oke yho pasti enjoy aja. Manakala seorang disuruh menembak dg senjata mutakhir tapi gak pernah tepat sasaran maka jangan salahkan senjatanya, tetapi seharusnya orang tersebut dilatih biar mahir. Janganlah beranggapan sambil jalan juga bisa.

Dahlan Istanto : fb.com/profile.php?id=100001069500053
"egoisitas sekelompok yang sudah merasa mampu n cukup dalam menerima n menyikapi kebijakan yg kemudian dipakai untuk menjustifikasi keadaan untuk mengikuti kehendak segelintir orang "..... "mengikuti kehendak segelintir orang".... "segelintir orang" jelasnya siapa pak @sohani kamil

Mimuh Jati : fb.com/mimuh.jati
Sangat setuju kur. kembali ke KTSP 2006, mending digunakan untuk melengkapi sarana &prasarana, gurunya diangkat pns, kesejahteraan guru meningkat madrasah lebih Jossss, madrasah tepat sekali untk pembentukan karakter bangsa.

Sunarti Narti : fb.com/sunarti.narti.1650
Gpp lanjut asal penilaiannya jgn ribet aja...

Demikian artikel mengenai Pandangan Para Guru Madrasah Terhadap Pelaksanaan Kurikulum 2013, mudah-mudahan komentar/pandangan rekan-rekan guru madrasah diatas dapat menjadi masukan bagi kita semua dan siapa tahu dilihat oleh para pembuat kebijakan di kemenag sehingga dapat menjadi perhatian dan pertimbangan dalam membuat ataupun menerapkan kebijakan.(Abdi Madrasah)

Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Senin, Desember 15, 2014

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


LP Ma’arif NU Intruksikan Madrasah Binaanya Tetap Terapkan Kurikulum 2013

On Kamis, Desember 11, 2014

LP Ma'arif NU tetap terapkan K13

Sahabat Abdima,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud Dasmen) untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah yang baru menjalankannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015 menuai reaksi dari berbagai kalangan dengan beragam tanggapan, diantaranya tanggapan tersebut datang dari Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, melalui Lembaga Pendidikan Ma'arif NU menyatakan tetap akan menggunakan Kurikulum 2013 sebagai acuan pembelajaran di lingkungan madrasah. Melalui surat edaran No. 666/PP/SU/LPM-NU/XII/2014, LP Maarif mengintruksikan lembaga pendidikan di bawahnya untuk tetap menerapkan pelaksanaan kurikulum 2013.

Seperti kami kutip dari Ma'arif Online: HZ. Arifin Junaidi, Ketua PP LP Ma’arif NU, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah yang hendak diambil oleh Mendikbud Dasmen untuk mengevaluasi penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 lalu. Namun menurutnya, tidak perlu ada keputusan penghentian untuk sekolah/madrasah lain yang baru menerapkannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015, apalagi mengembalikannya pada KTSP 2006. Alasannya, jika secara prinsip dan substansi Kurikulum 2013 diakui lebih baik dari pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, khususnya dari segi pendekatan, metodologi, dan titik tekannya pada pendidikan karakter, maka yang perlu dilakukan hanyalah perbaikan-perbaikan.

Selain telah membuat surat edaran untuk tetap melaksanakan kurikulum 2013, PP LP Ma'arif NU juga telah melayangkan surat kepada Mendikbud Dasmen sebagai tanggapan dari surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berencana mengevaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor : 179342/MPK/KR/2014. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang disampaikan dalam surat PP LP Ma'arif kepada Mendikbud Dasmen tersebut yakni :
  • LP Ma'arif beranggapan bahwa kurikulum 2013 lebih baik dari pada kurikulum 2006 sebelumnya. Sebab pada kurikulum 2013, siswa dirangsang untuk lebih kreatif dalam proses belajar mengajar.
  • Kurikulum 2013 telah diterapkan selama tiga semester di kalangan LP Maarif NU, apalagi sebagian besar guru madrasah telah bersusah payah dengan biaya sendiri untuk menghadiri sosialisasi kurikulum 2013 yang diadakan LP Maarif di beberapa lokasi.
  • LP Maarif menyarankan agar kekurangan di dalam Kurikulum 2013 cukup dievaluasi.
  • LP Maarif menyampaikan bahwa Kurikulum 2013 dirasa lebih baik untuk diterapkan di dalam lingkungan pendidikan LP Maarif yang berjumlah 6.221 lembaga.

Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan

On Selasa, Desember 09, 2014

Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Oleh karenanya Madrasah harus tetap menunggu apa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud tersebut. 
Silahkan dibaca :

Pucuk dicinta ulampun tiba, apa maksudnya? 

Tertanggal 8 Desember 2014 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah. 

Dalam surat yang dibuat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut berisikan 2 point penting yakni :

Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.
Jika ingin mendownload surat dari Dirjen Pendis perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah tersebut silahkan unduh DISINI  

Demikian info mengenai Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kurikulum 2013 di Hentikan Mendikbud, Bagaimana dengan Madrasah?

On Senin, Desember 08, 2014

Nasib K13 di Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa bahwa Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah se-Indonesia terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 ini, namun bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 tiga semester yaitu mulai tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2014/2015 tetap melaksanakan kurikulum 2013 sambil secara terus menerus akan dalam pelaksanaanya akan dievaluasi oleh tim pengembang kurikulum.

Dengan adanya surat dari Mendikbud tersebut mungkin dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah seluruh Indonesia akan dihentikan dan kembali menggunakan kurikulum yang lama yakni kurikulum KTSP karena implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, baru dilaksanakan selama 1 semester yakni mulai tahun pelajaran 2014/2015.

Meski demikian perlu kita ingat kembali bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah mulai tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Oleh karena itu surat dari Mendikbud diatas belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, kami berpandangan seharusnya akan ada regulasi atau peraturan dari Menteri Agama ataupun Dirjen Pendis terkait diberhentikanya Kurikulum 2013 di Madrasah ini.

Mudah-mudahan sesegera mungkin Kementerian Agama mengambil sikap dan menindak lanjuti adanya surat dari Mendikud tersebut dengan segera mempublikasikan regulasi tentang penghentian kurikulum 2013 di Madrasah beserta langkah-lankah apa yang harus dilakukan oleh Madrasah jikalau seandainya kurikulum 2013 di Madrasah dihentikan.