Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013

On Senin, November 17, 2014

Sahabat Abdima,
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup penilaian Otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester yang diuraikan sebagai berikut :
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilanmulai dari masukan (input),proses, sampai keluaran (output) pembelajaran. Penilaian Otentik bersifat alami, apa adanya, tidak dalam suasana tertekan.
  2. Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik. Secara reflektif. Penilaian diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran lebih untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Kurikulum 2013

Selain penilaian di atas, ada beberapa jenis penilaian antara lain :
  • Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikanKompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang diujikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).
Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.

Demikian catatan mengenai Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penilaian Pada Kurikulum 2013

On Minggu, November 16, 2014

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4;
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS

On Kamis, November 13, 2014

Impassing GBPNS

Sahabat Abdima,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan dan masyarakat indonesia, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan mutu dan kualitas guru yang diantaranya diimplementasikan dalam program sertifikasi guru.

Program Sertifikasi guru bertujuan untuk :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru
Dasar utama adanya pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya.

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru GBPNS tidak sama antara satu dengan yang lainya.

Berdasar hal diatas maka pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing yakni proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan , dan jabatan Guru pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga bagi GBPNS akan akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Demikian sekilas mengenai Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014

On Selasa, November 11, 2014

Prestasi Madrasah

Lomba Perpustakaan Sekolah setiap tahun senantiasa di adakan oleh Badan Perpustakaan Nasional RI, lomba ini merupakan ajang penilaian sekaligus pemberian penghargaan bagi Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terbaik. Seleksi lomba ini dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Nasional.

Pada tahun 2014 ini untuk penilaian lomba Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional dimulai sejak bulan april hingga september 2014 dan setelah di umumkan pemenangnya pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014, Juara I Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014 diraih oleh Madrasah yakni Madrasah Aliyah (MA) Al-Irsyad Gajah kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Dari Prestasi ini MA Al-Irsyad Gajah - Demak berhak atas piala, piagam dan uang pembinaan sebesar Enambelas Juta Rupiah.

MA Al-Irsyad Gajah - Demak

Seperti kami kutip dari madrasah.kemenag, Kepala MA Al-Irsyad Gajah -Demak, Bapak Fakhrurrozi menuturkan bahwa lomba perpustakaan ini diikuti secara berjenjang. Dari Lomba perpustkaan SLTA negeri/swasta tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Setelah menjadi pemenang tingkat provinsi, MA Al-Irsyad diajukan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah untuk mengikuti lomba tingkat nasional.

“Kami mengembangan secara maksimal Perpustakaan Tabassam (Taman Baca Siswa dan Masyarakat) yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, tidak hanya warga madrasah, tetapi juga masyarakat. Kami juga bermitra dengan lembaga-lembaga, baik lembaga pendidikan maupun lembaga kemasyarakatan,” tutur Fakhrurrozi ketika menjelaskan kondisi perpustakaan MA Al-Irsyad Gajah - Demak.

Perpustakaan Al-Irsyad Gajah-Demak juga sudah menggunakan sistem Automasi, fasiltas wifi gratis, dan ruang Home Creative yang dapat dimanfaatkan untuk pertunjukan dan pemutaran aneka film sebagai sarana rekreasi pendidikan serta ruang galeri sebagai aplikasi dari pemanfaatan perpustakaan. Jadi perpustakaan benar-benar sebagai sumber belajar yang dapat diwujudkan dalam karya nyata.

Demikian artikel mengenai Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014, semoga ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita semua dalam dalam upaya meningkat kemajuan dan prestasi madrasah "Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah".

Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

On Senin, November 10, 2014

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.