Inilah Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014

On Senin, Juni 16, 2014

Tunjangan Fungsional

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu pada tanggal 10 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1366 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA/Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS. 

SASARAN : 

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

1. Umum

  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Memiiki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA : 
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA Kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2014 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014, silahkan unduh  DISINI

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014

On Jumat, Juni 13, 2014

Sergu Kemenag 2014

Setelah pada artikel sebelumnya kita sudah mengetahui bersama bagaimana Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014, kiranya ada hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 bagi guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui penilaian portofolio (PF) atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
          - Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
            (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang 
            kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
            mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas
            kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan
            sekurang-kurangnya IV/b, atau
          - Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.

Demikian petunjuk teknis mengenai Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pola Sertifikasi Guru Kemenag ( RA Dan Madrasah ) Tahun 2014

On Kamis, Juni 12, 2014

Sergu Kemenag 2014

Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah pada tahun 2014 ini dalam pelaksanaanya merupakan tahun kedelapan sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Sertifikasi guru RA/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan RA/Madrasah pada umumnya, melalui peningkatan kualitas guru. Dengan adanya sertifikasi ini ada beberapa target yang diharapkan oleh Kemenag yakni terpenuhinya standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional bagi guru RA/madrasah sehingga dapat meningkatkan profesionalitas, kinerja dan tentunya kesejahteraan bagi guru RA/Madrasah tersebut.

Pola sertifikasi guru RA/Madrasah tahun 2014 berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). 
  2. Portofolio (PF).
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG) 
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh kemenag dibuat terpisah dengan ketiga pola tersebut.

Diagram pola sertifikasi :

Pola Sertifikasi Guru Kemenag

Keterangan :
  • Guru berkualitas akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka yang mereka berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, mereka ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualitas S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Demikian sekilas gambaran mengenai Pola Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Peraturan Baru Seragam Sekolah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah?

On Rabu, Juni 11, 2014

Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seperti kami kutip dari situs kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan.

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. 
Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa ditetapkanya pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan yaitu :

Pertama, 
Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

Kedua,
Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Ketiga,
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Lantas bagaimana dengan madrasah?

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam situs resmi Kemenag menegaskan bahwa madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam pramuka juga akan disamakan,” demikian penegasan M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan penegasan Direktur Pendidikan Madrasah tersebut sudah jelas bahwa madrasah harus mengikuti dan menyesuaikan seragam sekolah bagi peserta didik di Madrasah sebagaimana aturan dalam Permndikbud yang baru tersebut.
Sumber : www.kemdikbud.go.id, www.kemenag.go.id

Demikian info mengenai Peraturan Baru seragam Sekolah/Madrasah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2

On Rabu, Juni 04, 2014

Materi PAI MI Kelas 3

Sahabat Abdima,
Pada kesempatan posting kali ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun pelajaran 2013/2014 ini Madrasah belum mengunakan Kurikulum 2013.

Pada Ringkasan materi ini juga telah kami lengkapi dengan soal latihan ualangan tengah semester (UTS) genap dan latihan ulangan akhir semester genap. Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2 ini terdiri atas 7 Pokok Bahasan yakni :
  1. Kalimat Thayyibah ;
  2. Al Asma' Al Husna;
  3. Mengenal Rasul dan Nabi Allah;
  4. Membiasakan akhlaq terpuji (Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah);
  5. Membiasakan akhlaq terpuji;
  6. Mencintai dan meneladani akhlaq mulia lima rasul Ulul Azmi;
  7. Menghindari Akhlaq tercela 
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2 dapat dilihat dibawah ini.


Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2 ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Aqidah Akhlaq Kelas 4 Semester 2
Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran Aqidah Akhlaq Kelas 4 MI Semester 2, semoga bermanfaat._Abdi Madrasah