Inilah PP No. 48 Th. 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

On Selasa, Juni 25, 2013

Angin segar berhembus perlahan menerpa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan, ya begitulah kira-kira karena pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013.

Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya (bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni sekarang).

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. 

Secara khusus dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan) putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013, Silahkan unduh tautan di bawah ini:

Demikian info mengenai Inilah PP No. 48 th 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Madrasah Sebagai Alternatif Solusi Pendidikan Nasional

On Jumat, Juni 21, 2013

Persepsi masyarakat terhadap madrasah di era modern belakangan ini semakin menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, di saat filsafat hidup manusia modern mengalami krisis keagamaan, dan di saat perdagangan bebas dunia makin mendekati pintu gerbangnya, keberadaan madrasah tampak makin dibutuhkan manusia modern.

Terlepas dari berbagai problema yang dihadapi, baik yang berasal dari dalam sistem seperti masalah manajemen, kualitas input, dan kondisi sarana prasarananya, maupun dari luar sistem seperti persyaratan akreditasi yang kaku dan aturan-aturan lain yang menimbulkan kesan madrasah sebagai “sapi perah”, madrasah yang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya itu menjadi salah satu tumpuan harapan manusia modern untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa keagamaan dan menghindarkan diri dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi yang semakin merajalela seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi.

Sebagai jembatan antara model pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah, madrasah menjadi sangat fleksibel diakomodasikan dalam berbagai lingkungan. Di lingkungan pesantren, madrasah bukanlah barang asing karena memang lahirnya madrasah merupakan inovasi model pendidikan pesantren. Dengan kurikulum yang disusun rapi, para santri lebih mudah mengetahui sampai di mana tingkat penguasaan materi yang dipelajari.

Dengan metode pengajaran modern yang disertai audio visual, kesan kumuh, jorok, ortodoks, dan eksklusif yang selama itu melekat pada pesantren sedikit demi sedikit terkikis. Masyarakat metropolitan makin tidak malu mendatangi dan bahkan memasukkan putra-putrinya ke pesantren dengan model pendidikan madrasah. Baik mereka yang sekadar berniat menempatkan putra-putrinya pada lingkungan yang baik (agamis) maupun yang benar-benar menguasai ilmu yang dikembangkan di pesantren tersebut, orang makin berebut untuk mendapatkan fasilitas di sana.

Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo, misalnya, penuh dengan putra-putri konglomerat. Sekali daftar tanpa mikir bayar, lengkap sudah fasilitas didapat. Ma’had Al-Zaitun, yang berlokasi di daerah Haurgeulis (sekitar 30 km dari pusat kota Indramayu), yang baru berdiri 1994, juga telah menjadi incaran masyarakat modern kelas menengah ke atas, bahkan sebagian muridnya berasal dari Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Dengan demikian, model pendidikan madrasah di lingkungan pesantren telah memiliki daya tawar yang cukup tinggi.

Model-model pondok pesantren modern seperti itu kini telah bermunculan di berbagai daerah. Di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, misalnya, juga ada Pondok Pesantren Darul Amanah yang mengutamakan penguasaan bahasa asing, yakni bahasa Arab dan Inggris. Pondok Pesantren yang didirikan oleh para alumni Pondok Pesantren Modem Gontor Ponorogo pada tahun 1990 itu telah menampung sekitar 1.300 santri (siswa). Di Jawa Barat ada sekolah plus Darrussalam Ciamis, Almasturiyyah Sukabumi, Albasyariyyah Bandung, Tanwiriyyah Cianjur, dan banyak lagi yang lainnya.

Melihat kenyataan seperti itu, tuntutan pengembangan madrasah akhir-akhir ini dirasa cukup tinggi. Pengembangan madrasah di pesantren yang pada umumnya di luar kota dirasa tidak cukup memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, banyak model pendidikan madrasah bermunculan di tengah kota, baik di kota kecil maupun kota-kota metropolitan. Meskipun banyak madrasah yang berkembang di luar lingkungan pesantren, budaya agama, moral, dan etika agamanya tetap menjadi ciri khas sebuah lembaga pendidikan Islam. Etika pergaulan, perilaku, dan performance pakaian para santrinya menjadi daya tarik tersendiri, yang menjanjikan kebahagiaan hidup dunia akhirat sebagaimana tujuan pendidikan Islam. 

Jika merujuk pada teori Benjamin S. Bloom (1956) yang dikenal dengan nama taxonomy of educational objectives, keberhasilan pendidikan secara kuantitatif mencakup tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Meskipun demikian, keberhasilan output (lulusan) pendidikan hanyalah merupakan keberhasilan kognitif. Artinya, anak yang tidak pernah salat pun, jika ia dapat mengerjakan tes PAl (Pendidikan Agama Islam) dengan baik, ia bisa lulus (berhasil), dan jika nilainya baik, ia pun dapat diterima pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Lain halnya dengan outcome (performance) seorang alumnus Madrasah, bagaimanapun nilai rapor dan hasil ujiannya, moral keagamaan yang melekat pada sikap dan perilakunya akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan lembaga pendidikan yang menjadi tempat ia belajar. Karena itulah keberhasilan outcome disebut keberhasilan afektif dan psikomotorik. Bagi lembaga pendidikan “madrasah”, kedua standar keberhasilan (output dan outcome) yang mencakup tiga domain taxonomy of educational objectives tidak dapat dipisahkan. 

Di samping mendidik kecerdasan, madrasah juga membina moral dan akhlak siswanya. Itulah nilai plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang hanya menekankan pembinaan kecerdasan intelek (aspek kognitif) saja. Dengan demikian, madrasah dapat menjadi solusi dalam sistem pendidikan nasional. 
Sumber : http://pgmkabsukabumi.blogspot.com/ 

Demikian info mengenai Madrasah Sebagai Alternatif Solusi Pendidikan Nasional, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Perlu Aksi Nyata (Harakah) Dalam Mengembangkan Madrasah

On Kamis, Juni 20, 2013

Dalam upaya mengembangkan pendidikan madrasah, diperlukan sebuah aksi nyata (harakah) dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu di madrasah. Untuk itu, perlu ada harakah dalam mengembangkan madrasah.

“Jadi responnya tidak dengan halaqoh, tapi harokah. Ini harus jadi motto dalam perubahan di lembaga kita,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nur Syam, dalam acara Simposium Pendidikan Madrasah, di Cipayung Bogor, Jawa Barat,(17/6).

Hadir dalam simposium ini, 60 peserta yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, Kasie Madrasah Kankemenag dari beberapa Kabupatan/Kota, Kepala Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah, dan utusan dari LP Ma’arif dan Muhammadiyah.

Menurut Nur Syam, salah satu titik tolak harakah pengembangan madrasah adalah dengan mendorong para guru agar peningkatan kesejahteraan yang sudah diterimanya bisa berimbas pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan madrasah. Jika terwujud, maka hal itu bisa menjadi bukti bahwa program peningkatan kesejahteraan berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan.

“Ini bisa menjawab bahwa publikasi Bank Dunia itu tidak benar. Bahwa madrasah tidak sama dengan apa yang dikatakan dalam publikasi itu,” terang penulis buku Islam Pesisir ini.

Seperti diketahui, Bank Dunia telah meluncurkan publikasi bertajuk “Spending More or Spending Better: Improving Education Financing Indonesia.” Dalam publikasi itu disebutkan, para guru yang telah mendapat sertifikasi dari dan yang belum mendapat sertifikasi dari Kemendikbud menunjukkan prestasi yang relatif sama.

“Ini saya rasa sebuah data yang menyentak kita, bahwa tunjangan guru tidak berkorelasi dengan program pembelajaran di madrasah. Inilah tantangan kita yang sangat mendasar yang perlu kita respons,” kata Mantan Rektor IAIN Surabaya ini.

Untuk itu, lanjut Nur Syam, di lembaga pendidikan dan khususnya madrasah, perlu ditanamkan tradisi kultur akademik. Selain itu, seiring peningkatan kesejahteraan yang sudah diterima, guru madrasah diharapkan bisa mewujdukan distingsi dan ekselensi menuju madrasah yang mempunyai ciri khas dan keunggulan.

“Ini tantangan kita semua, bahwa guru harus merenung ulang dan berfikir tentang pengembangan madrasah,” tukasnya lagi.

“Civitas madrasah agar semuanya bergerak mengembangkan kultur akademik di madrasah. Jadi tidak hanya menggantungkan program-program pemerintah yang sangat terbatas,” tambahnya.

Bagi Nur Syam, guru yang baik akan mampu menghasilkan anak didik yang baik. Artinya, lanjut dia, guru yang berkualitas merupakan jaminan kualitas pendidikan madrasah, dan ini juga ditentukan oleh leadership kepala madrasah.

“Lembaga pendidikan itu tergantung pada kepala madrasahnya; kepalanya ini visioner atau tidak,” ujar Nur Syam.
Sumber : Kemenag

Demikian info mengenai Perlu Aksi Nyata (Harakah) Dalam Mengembangkan Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Petunjuk Teknis Program Evaluasi Diri Sekolah ( EDS ) 2013

On Rabu, Juni 19, 2013


Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010 oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK-PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan mendistribusikan instrumen kuisoner kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian instrumen kuisoner tersebut menjadi dasar dari proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.



PROGRAM EDS 2013



Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.


Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala sekolah, guru, staf, siswa dan komite sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online.

Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. Seluruh informasi tersebut dapat diakses melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Program Evaluasi Diri Sekolah ( EDS ), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)