Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online

On Kamis, Mei 30, 2013


Seluruh Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharuskan melakukan Pemutakhiran / Verifikasi dan Validasi NUPTK secara online melalui situs PADAMU NEGERI mulai tanggal 3 Juni 2013, karena bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran / verifikasi dan validasi data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Berikut prosedur atau cara melakukan verifikasi dan validasi NUPTK bagi PTK pada situs PADAMU NEGERI : 

UNDUH FORMULIR


Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01/A02/A03/A04 secara online. Berikut caranya : 
Masuk ke Situs PADAMU NEGERI Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut :
Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah/madrasah Induk seperti gambar diatas, Klik Cari Data. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut :
Perhatikan gambar diatas. Yang dilingkari :
  • Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
  • Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir 01/02/03/04.
  • Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK. Ikuti instruksi dengan menjawab pilihan posisi Anda sebagai PTK atau Pengawas, Masih aktif di sekolah induk atau tidak.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah/Madrasah sudah terverifikasi dan aktif di sekolah/Madrasah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-01.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan sudah tidak aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-02.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah belum terverifikasi, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-03.
  • Jika Anda adalah Pengawas Sekolah, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-04.
Setelah berhasil melakukan Unduh. Isi data Anda dengan benar sesuai petunjuk. Setelah itu minta tanda-tangan Kepala Sekolah/Madrasah dan stempel resmi sekolah/Madrasah, serta lampiri dengan berkas yang dibutuhkan

VERIFIKASI DAN VALIDASI
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa hasil unduh formulir akan berbeda-beda tergantung kondisi PTK dan Sekolah/Madrasah.

Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk.
Yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah untuk Formulir A-01. Sedang Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah (bagi PTK), atau kepada Admin Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk.
Yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah diverifikasi oleh Admin Disdik Kabupaten, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada admin Disdik Kabupaten.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK Lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Demikian info mengenai Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online sejauh yang kami ketahui, kita tunggu saja bagaimana nanti pelaksanaanya karena sesuai jadwal Verval baru dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2013. Semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2013

On Senin, Mei 27, 2013

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tertanggal 1 Pebruari 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belaiar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan.
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 201.3 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut : 
1. Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA :
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA/RKA-KL Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2013 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag menganggarkan 300 Milyar untuk Penerapan Kurikulum Baru

On Jumat, Mei 24, 2013


Guna mengimplementasikan kurikulum baru di MI, MTs, dan MA yang menurut rencana akan diterapkan pada tahun 2014, Kementerian Agama sudah mulai menyusun rencana anggaran. Anggaran penerapan kurikulum baru tahun depan sekitar Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nur Syam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbud bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, sangat mengapresiasi Rencana penerapan kurikulum baru tahun 2013 ini, bila semua aspek dipandang sudah siap dan memadai.


Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Nur Syam mengatakan, penerapan kurikulum baru di Kemenag baru bisa berjalan pada tahun depan. “Jadi kurikulum baru di Kemenag yakni berupa mata pelajaran pendidikan agama, baru mulai tahun 2014,” tambahnya.

Meskipun kurikulum baru akan dijalankan pada tahun depan, namun pada tahun ini Kemenag sudah mempersiapkannya, kata Nur Syam. Tahun ini juga ada empat agenda penting Kemenag menjelang penerapan kurikulum baru 2013, yakni sosialisasi, pelatihan guru, perumusan pedoman penyelenggaraan, dan penyusunan buku teks kurikulum baru, tambahnya.

“Keseluruhan anggaran untuk keempat kegiatan itu, sekitar Rp 298 miliar,” kata Nur Syam.

Namun Kemenag belum berani memastikan, ucap Nur Syam, kapan pelatihan guru akan mulai dijalankan. Dikarenakan sampai saat ini anggaran fungsi pendidikan di Kemenag masih belum bisa dicairkan seluruhnya, karena masih ada yang terblokir. Akan tetapi Kemenag masih memiliki waktu panjang hingga tutup tahun 2013 ini.

Anggaran itu digunakan di antaranya untuk pengadaan buku. “Sasaran kami di tahun depan, implementasi kurikulum baru hanya untuk 30 persen sekolah,” tutup Nur Syam.
Sumber : Kemenag




Layanan Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK Secara Online Tahun 2013

On Kamis, Mei 23, 2013

Bertepatan pada hari Kebangkitan Nasional beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 20 Mei 2013, Kemdikbud telah merilis sebuah situs layanan NUPTK yang diberi nama PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Situs tersebut beralamatkan di http://padamu.kemdikbud.go.id yang mengedepankan kata dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.

TENTANG PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

TENTANG NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Seluruh jenjang sekolah negeri dan swasta baik dibawah naungan Dinas Pendidikan Nasional (DINAS) dan Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK hingga lingkup SLB berhak mendapatkan hak akses PADAMU NEGERI. Pada setiap Sekolah/Madrasah tersebut akan diberikan Surat Aktifasi Akun Layanan PADAMU NEGERI oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Adapun jadwal pendistribusian surat aktifasi dimaksud menyesuaikan dengan koordinasi LPMP denga pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. 

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK yang akan dimulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013, meliputi :
  • Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah/Madrasah Induk tersebut.
  • Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah/Madrasah Induk lainnya.
  • Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
  • Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

SURAT AKTIFASI AKUN
Contoh surat Aktifasi Akun siap PADAMU NEGERI :

Apabila saat ini Sekolah atau Madrasah para sahabat sudah mendapatkan Surat Aktifasi Akun dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Silahkan melakukan proses aktifasi akun terlebih dahulu. untuk aktivasi akun silahkan masuk pada tautan dibawah ini !

Setelah link tautan terbuka maka akan terlihat tampilan seperti dibawah ini, silahkan isikan SIAP ID dan kode aktivasi yang tertulis pada lembar aktivasi Sekolah/Madrasah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, setelah memasukkan silahkan klik lanjut dan ikuti proses selanjutnya.

Demikian info mengenai Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK secara Online Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)